RSUD
SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN
PEDOMAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEDARURATAN
A. UMUM
Alamat : Jalan Sutan Syahrir 17 Pangkalan Bun
Telephone 24 jam :
Fax :
Tipe dan Kelas Rumah Sakit : Rumah Sakit Umum/Kelas C
Jumlah Tempat Tidur :
155
Bangunan : Permanen
Dibangun : 19.. s/d 2010
Direktur/Ketua Tim Penanggulangan
Bencana : dr. Suyuti Syamsul, MPPM
Telepon Kantor :
Telepon Rumah :
HP :
Wakil Ketua Tim Penanggulangan
Bencana : ………………………
Telepon Kantor :
Telepon Rumah :
HP :
………………
Komandan Penanggulangan Bencana : dr. Agus Ashari
Telepon Kantor :
Telepon Rumah :
………….
HP :
……….
Wakil Komandan Penanggulangan
Bencana :
Telepon Kantor :
Telepon Rumah :
………….
HP :
……….
TANGGAL EFEKTIF :
………….
TANGGAL REVISI : …………
REVIEW BERIKUTNYA : ………….
B. TUJUAN:
Pedomanan Penanggulangan Bencana dan
Kedaruratan, bertujuan untuk memberikan panduan bagi manajemen, dokter dan
karyawan-karyawati dalam menghadapi dan menanggulangi kejadian bencana yang terjadi
baik di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun maupun dilingkungan sekitarnya serta
tanggap darurat atas beberapa hal kritis yang mungkin timbul pada saat kejadian
bencana yaitu:
1. Komunikasi
Dalam hal infra struktur masyarakat
mengalami kerusakan hebat sehingga tidak dapat berfungsi, diperlukan sebuah rencana
untuk menjaga agar komunikasi dalam RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan
komunikasi dengan fihak-fihak terkait untuk penanggulangan bencana tetap dapat
berfungsi.
2.
Sumber Daya dan Asset
Pemahaman
yang memadai tentang sumber daya dan asset yang tersedia dapat digunakan secara
optimal, sangat penting terutama pada saat terja bencana dibandingkan pada saat
RSUD Sultan Imanuddin beroperasi normal. Logistik dan peralatan, pemasok
logistik, masyarakat dan program pemerintah merupakan sumber daya yang sangat
penting. RSUD Sultan Imanuddin harus menjaga akses terhadap logistik,
peralatan, masyarakat dan program pemerintah pada saat kritis untuk memastikan
keselamatan pasien, mempertahakankan kesinambungan pelayanan dan menjamin
ketersediaan obat.
3.
Keselamatan
dan Keamanan
Keselamatan dan keamanan pasien,
karyawan dan pengunjung menjadi tanggungjawab utama direksi, manajemen dan
segenap karyawan-karyawati RSUD Sultan Imanuddin pada saat terjadi kedaruratan.
Pada saat situasi darurat terus mengalami eskalasi, parameter operasional
sesuai dengan jadwal jaga rsud tetap harus memperhatikan keselamatan dan
kemanaan seluruh pasien, karyawan dan pengunjung dan membangun lingkungan yang
aman.
4.
Tanggungjawab Petugas
Selama situasi
darurat, tugas dan tanggungjawab setiap staf dan karyawan/karyawati akan
berubah dengan cepat sesuai dengan perkembangan bencana. Para petugas harus
menyesuaikan diri terkait dengan tanggungjawab dan tugas masing-masing sesuai
dengan perkembangan bencana untuk melayani pasien semaksimal mungkin. Pada saat
terjadi kedaruratan, staf dan karyawan/karyawati dapat diberikan tugas dan
tanggungjawab baru yang berbeda dengan tugas sehari-hari. Prosedur harus dibuat
dan ditetapkan untuk memastikan karyawan dapat menyesuaikan diri dengan tugas
dan tanggung jawabnya yang baru begitu situasi darurat mengalami peningkatan.
5.
Listrik,
Air, Gas, BBM, obat dan logistik
RSUD Sultan Imanuddin menganalisa daya
listrik cadangan, persediaan air, gas, bahan bakar minyak, obat dan logistik
lainnya dengan memperhitungkan kebutuhan dasar dan persediaan yang ada. RSUD
Sultan Imanuddin Pangkalan Bun wajib menjaga pasokan listrik, air, gas, bahan
bakar minyak, obat dan logistic lainnya untuk menjaga operasional secara
mandiri tanpa bantuan/pasokan dari luar untuk jangka waktu minimal 96 jam.
6.
Kelangsungan Pelayanan Klinis dan Dukungan atas
Kelangsungan Pelayanan Klinis
RSUD Sultan
Imanuddin Pangkalan Bun harus memiliki
rencana jelas dan dapat dilaksanakan untuk mempertahankan pelayanan terhadap pasien
selama kondisi ekstrim yang mempengaruhi infrastruktur dan sumber daya. Rencana
ini termasuk upaya lain yang akan dilaksanakan jika RSUD Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun tidak mendapatkan bantuan dari sumber daya lokal, regional dan
nasional untuk waktu minimal 96 jam.
C. Definisi
1. Bencana
Kejadian atau situasi yang menunjukkan
terjadinya acaman missal terhadap masyarakat, kerusakan hebat infra struktur,
cedera atau hilangnya nyawa dan harta benda baik karena sebab alam atau
perbuatan manusia namun tidak terbatas pada contoh-contoh berikut ini: serangan,
sabotase atau tindakan bermusuhan lainnya terhadap masyarakat, pemerintah dan
negara, kebakaran, banjir, agin topan, gempa bumi, tsunami, epidemic penyakit
menular, pencemaran udara, kekeringan, ledakan atau kecelakaan, bahan
berbahaya, serta radiasi.
Contoh bencana yang dapat terjadi di
Pangkalan Bun dan sekitarnya namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut;
a.
Bencana
Alam: Angin Topan, Badai, Banjir, Kebakaran Hutan.
b.
Bencana
Karena Ulah Manusia: Terorisme, Kebakaran, Ledakan, Kecelakaan massal, dan Kerusuhan.
2. Kedaruratan
Keadaan bahaya yang umumnya dapat
diatasi pada tingkat pemerintahan lokal.
3. Kode Bencana
a. Kode “Biru” untuk kejadian bencana
b. Kode “Merah” untuk api
c. Kode “Hijau” untuk ancaman bom
4. Komandan dan Wakil Komandan
Penanggulangan Bencana
Komandan Penanggulangan Bencana
adalah Kepala Instalasi Gawat Darurat dengan wakil Kepala Ruangan Gawat Darurat
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Komandan Penanggulangan Bencana dengan
dibantu oleh Wakilnya berwenang untuk mengkoordinasikan kegiatan untuk setiap penanggulangan
bencana yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Penanggulangan Bencana
dan Kedaruratan ini.
D.
Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan:
1. Dalam rangka pengelolaan rencana
penanggulangan bencana. Maka petugas dibawah ini ditetakan sebaggai Tim Penanggulangan
Bencana dan Kedaruratan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun:
a.
Direktur
(ex officio Ketua Tim)
b.
Kepala
Bidang Pelayanan Medik (ex officio Wakil Ketua Tim)
c.
Kepala
Instalasi IGD (Komandan Operasional
Penanggulangan Bencana )
d.
Kepala
Ruangan IGD (Wakil Komandan Operasional Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan)
e.
Kepala
Sub Bagian Keuangan
f.
Perawat
Supervisor
g.
Kepala
Instalasi Sarana
h.
Kepala
Instalsi Gizi
i.
Kepala
Divisi Pengamanan Internal
j.
Kepala
Instalasi Bedah Sentral
k.
Kepala
Instalasi Anestesi dan Intensive Care Unit
l.
Kepala
Ruangan Anestesi
m.
Kepala
Ruangan ICU
n.
Kepala
Ruangan OK
o.
Kepala
Instalasi Labotatorium
p.
Kepala
Ruangan Laboartorium
q.
Kepala
Instalasi Radiologi
r.
Kepala
Ruangan Radiologi
s.
Kepala
Instalasi Farmasi
t.
Kepala
Divisi Logistik
u.
Kepala
Ruangan Perawatan Sindur, Bengkirai, Lanan, Meranti, Ulin, Akasia,
Perinatologi, Ramin
v.
Kepala
Divisi Kepegawaian
w.
Psikolog
x.
Kepala
Instalasi Rekam Medis dan Costumer Service
y.
Kepala
Divisi administrasi sentral
z.
Psikolog
2. Segera setelah adanya pengumuman
adanya kejadian bencana atau kedaruratan, seluruh anggota tim penaggulangan
bencana dan kedaruratan harus segera melapor di pusat komando penaggulangan
bencana dan kedaruratan.
3. Mitra Penanggulangan Bencana
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
akan membangun komunikasi dengan mitra saat terjadi tanggap bencana atau kedaruratan.
Kemitraan juga diperluas mencakup pemasok bahan makanan, bahan habis pakai,
alat kesehatan habis pakai dan logistic lainnya. Divisi administrasi sentral
harus memastikan nomor telepon penting dibawah ini selalu ada dalam daftar
panggilan darurat RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yaitu:
a.
Pemadam
Kebakaran :
b.
Polres
Kotawaringin Barat :
c.
Pusat
Penaggulangan Krisis Kemenkes RI :
d.
Satpol
PP :
e.
Kodim :
f.
Pangkalan
Udara :
g.
Dinas
Sosial :
h.
Dinas
Kesehatan :
i.
Klinik
Swasta
o
Klinik
Kesuma :
o
Rumah
Bersalin Bidan Endang :
o
Rumah
Bersalin Hastarini :
o
Rumah
Bersalin Bunda :
j.
Pemasok
bahan makanan
o
Bulog :
o
…….. :
o
…….. :
o
…….. :
k.
Pemasok
bahan habis pakai dan alat kesehatan
o
Apotik :
o
Apotik :
o
Apotik :
E.
Penilaian
Terhadap Kejadian yang Berpotensi Menimbuljan Bencana atau Kedaruratan
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun akan
mengidentifikasi setiap potensi bahaya, ancaman, dan kejadian yang dapat merugikan
dan menilai dampaknya terhadap kemampuan pelayanan klinis serta dampaknya
terhadap kesinambungan pelayanan selama dalam keadaan darurat. Untuk menilai
tingkat kerawanan terhadap bencana, dilakukan analisa kerentanan terhadap
bahaya. Analisa dilaksankan sebagau upaya mendapatkan pemahaman yang memadai tentang
potensi bahaya dan membantu memfokuskan sumber daya yang ada. Analisa dan
perencanaan penaggulangan bencana dilaksanakan setiap tahun. Komandan
Penanggulangan Bencana akan mengembangkan rencana tanggap darurat yang tepat
dan sesuai prioritas yang dibuat berdasarkan analisa potensi bahaya. Setiap rencana
tanggap darurat akan melalui empat tahapan aktifitas penanggulangan kedaruratan
sebagai berikut:
1. Mitigasi
Mitigasi adalah kegiatan yang
dirancang untuk mengurangi resiko dan potensi kerusakan yang disebabkan oleh keadaan
darurat antara lain siaga bencana, peralatan yang memadai dan tidak berlebihan
serta pelatihan mengatasi kedaruratan.
2. Kesiapsiagaan
Meliputi kegiatan
untuk mengorganisir dan memobilisasi sumber daya penting antara lain adanya rencana
tertulis, pendidikan dan pelatihan karyawan, pelibatan pihak luar, pengadaan
dan pemeliharaan logistik penting
3. Respon
Kegiatan rumah sakit untuk mengatasi
dan merespon kedaruratan akibat bencana. Tindakan yang dirancang sebagai
strategi dan aksi yang diaktifkan selama keadaan darurat yaitu pengendalian,
peringatan dan evakuasi
4. Pemulihan
Langkah-langkah
yang diambil rumah sakit untuk kembali melaksanakan aktivitas dalam situasi normal.
Ada dua tahapan pemulihan yaitu jangka pendek untuk menilai kerusakan dan dukungan vital yang
diperlukan untuk kembali melakukan kegiatan seperti sedia kala (operasi
minimum) dan jangka panjang untuk mengembalikan seluruh kegiatan dalam keadaan
normal atau pemulihan untuk beroperasi seperti sedia kala.
F.
Bahan Berbahaya
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
terletak dalam radius 50 km dari bahan-bahan berbahaya antara lain bahan kimia
pada pabrik-pbarik tertentu, tangki bahan bahar pertamina, tangki CPO,
pembangkit listrik PLN,
Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana ditunjuk sebagai koordinator zat beracun dan bahan berbahaya dan
memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh wilayah rumah sakit mematuhi Undang-Undang
tentang bahan berbahaya. Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mendaftar
area/wilayah dalam radius 50 km dari RSUD Sultan Imanuddin dimana
pekerja-pekerjanya rentan terhadap bahan-bahan berbahaya dan zat kimia
berbahaya. Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana harus mendata
bahan-bahan kimia atau bahan berbahaya yang digunakan setidaknya nama umum
bahan kimia atau bahan berbahaya tersebut beserta anti dote-nya.
G.
Pemberitahuan Situasi Bencana
1. Setiap karyawan yang menerima
informasi tentang potensi terjadinya bencana atau bencana yang sedang terjadi harus
berusaha untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin sebagai berikut:
a.
Nama
dan nomor telepon informan.
b.
Lokasi
bencana dan tingkat kerusakan.
c.
Penyebab
bencana, misalnya: ledakan, kecelakaan pesawat, dll
d.
Jumlah
orang yang terlibat dan/atau cedera.
2. Informasi yang diperoleh harus
dilaporkan segera ke resepsionis (customer care)/ humas rumah sakit/satuan pengaman
internal melalui saluran telepon RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor (0532)
21404/21238/118.
3. Resepsionis (costumer care), humas
dan satpam yang menerima informasi adanya bencana melaporkan ke Komandan Tim
Penanggulanah Bencana atau Wakil Komandan Penanggulangan Bencana. Dalam hal Komandan
Penaggulangan Bencana atau Wakilnya tidak ada di tempat maka laporan di
sampaikan ke perawat supervisor. Perawat supervisor diberikan kewenangan untuk mengabil
langkah-langkah yang dianggap perlu dalam melaksanakan rencana penanggulangan
bencana dan kedaruratan. Perawat supervisor harus segera menghubungi Komandan
Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan atau Wakilnya. Segera setelah
menerima laporan, Komandan
Penanggulangan Bencana atau wakilnya menghubungi Ketua Tim Penanggulangan
Bencana (direktur).
4. Jika kejadian bencana akibat bahan
radio aktif atau radiasi lainnya, maka resepsionis (costumer care), satpam, dan
humas memberitahukan tatacara pengiriman sambil menghubungi pemadam kebakaran,
polisi dan mencari informasi sebanyak mungkin antara lain:
a.
Nama
dan identifikasi pelapor.
b.
Tanggal
dan waktu kejadian.
c.
Alamat
atau lokasi yang tepat dan gambaran kejadian.
d.
Tingkat
cedera dan kerusakan fisik.
e.
Jenis dan jumlah bahan yang terlibat
f.
Kondisi
material yang terlibat.
H. Pengumuman
Bencana dan Kedaruratan
Pada saat
jam kerja, apabila telah mendapat otoritas dari Komandan Penaggulangan Benacana
atau Wakilnya, Resipsionist/costumer service, satpam, humas memberitahukan
adanya kejadian bencana ke petugas yang menjadi anggota Tim Penanggulangan Bencana
dan Kedaruratan melalui HP baik melalui panggilan suara atau pesan pendek (sms)
dan atau air phone. Diluar jam kerja Satpam setelah mendapat otoritas dari
perawat supervisor memberitahukan adanya insiden ke petugas yang menjadi
Anggota Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan melalui HP baik melalui
panggilan suara atau pesan pendek (sms) dan atau air phone.
Setiap
anggota Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan selanjutnya menghubungi dan
menyuruh staf yang dibawah koordinasinya untuk bersiaga. Costumer Care/Resipsionis,
Satpam dan Humas akan memberitahu seluruh staf RSUD yang sedang bertugas, untuk
mempersiapkan diri dan berpartisipasi aktif dalam penanggulangan bencana. Kode
yang sesuai dengan bencana akan diumumkan empat kali melalui saluran pengumuman
resmi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Segera setelah pengumuman
disampaikan, semua karyawan yang ada mengikuti pertemuan darurat penanggulangan
bencana. Tempat pertemuan darurat penanggulangan bencana akan diumumkan melalui
saluran penguman resmi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Dalam hal saluran
pengumuman resmi atau telepon tidak berfungsi, komandan Penanggulangan Benacana
dan Kegaruratan dengan dibantu oleh wakilnya akan mengarahkan anggota Tim
Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan yang ada menyampaikan informasi secara
langsung atau melalui alat komunikasi alternatif seperti isyarat, radio,
telepon seluler, tatap muka langsung atau cara lain yang paling tepat dengan
situasi yang terjadi.
I. Pusat
Komando
1. Lokasi.
Pusat komando penanggulangan bencana
dan kedaruratan adalah ruang rapat RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Ketua
Tim Penanggulanngan Bencana dan Kedaruratan atau wakilnya dapat menunjuk pusat
komando alternatif jika diperlukan.
2. Administrasi
Koordinasi administrasi Tim
Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dilaksanakan
di ruang rapat RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun oleh Ketua Tim atau wakilnya.
J.
Penanganan Pasien Darurat:
1. Petugas Triase
Petugas triase adalah dokter dan
perawat terlatih yang bertugas untuk memilah korban menjadi kelompok-kelompok
sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya. Pada jam kerja regular, maka yang
bertindak sebagai koordinator triase adalah Komandan Tim Penanggulangan Bencana
dan Kedaruratan. Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat dan dokter poliklinik yang
sedang berada di RSUD Sultan Imanuddin Pangklan Bun bertugas menjalankan triase
sampai bantuan dokter yang sedang tidak tugas jaga datang.
2. Lokasi triase
Lokasi triase dilaksankan di halaman
depan Instalasi Gawat Darurat atau tempat lain yang memungkinkan. Komandan Penanggulangan
Bencana dan Kedaruratan diberikan kewenang untuk memilih tempat lain selain di
Instalasi Gawat Darurat jika dianggap perlu.
3. Jumlah staf yang diperlukan setiap kejadian
bencana ditetapkan oleh Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Petugas
triase minimal dua orang;
b.
Perawat
minimal dua orang;
c.
Psikolog
minimal satu orang.
4. Pusat Pertolongan Pertama
Pusat pertolongan pertama akan dioperasikan
sesuai Instruksi Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan dan Ketua Tim.
Lokasi pusat pertolongan pertama ditentukan pada saat adanya informasi kejadian
bencana.
5. Penilaian dan transportasi pasien
cedera.
Dokter terlatih akan dikirim ke
tempat kejadian untuk melakukan penilaian cedera yang dialami korban dan
menetukan sarana transportasi korban cedera ke tempat triase atau fasilitas
kesehatan yang tepat. Contoh transfortasi namun tidak terbatas pada kursi roda,
kursi geriatric, brankar, ambulance atau mobil jenazah.
6. Kategorisasi korban.
a.
Umum
Petugas triase akan memilah korban
kedalam lima
kelompok untuk kepentingan pengobatan.
b.
Kategori.
Setiap korban akan diberikan kode
bencana berupa tag warna oleh petugas triase yang menunjukkan tingkat keparahan
cedera dan wilayah tempat korban akan dibawa untuk perawatan.
K.
Tag
bencana
Tag bencana harus tersedia setiap
saat di Instalasi Gawat Darurat RSUD dan disiapkan di lokasi triase.
1. Warna Tag, Kategori Cedera dan
Transportasi:
a.
Hijau
=> cedera minimal yang tidak memerlukan perawatan dan alat transportasi
b.
Biru
=> cedera ringan yang membutuhkan
perawatan medis di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dapat dievakuasi menggunakan
kursi roda dan kendaraan biasa.
c.
Kuning
=> cedera serius tetapi tidak mengancam jiwa tetapi memerlukan pertolongan
secepatnya di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dievakusi dengan tandu. Mobil
ambulance atau mobil biasa dapat dipergunakan untuk proses evakuasi.
d.
Merah
=> cedera berat yang mengancam jiwa serta memerlukan pertolongan segera di
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun membtuhkan brangkar dan ambulance untuk
evakuasi.
e.
Putih
=> pasien meninggal yang akan di pindahkan ke kamar jenazah RSUD Sultan
Imanuddin Pankalan Bun untuk identifikasi lanjutan. Dievakuasi menggunkan tandu
dan mobil jenazah atau mobil pick up.
2. Setiap korban akan diidentiifikasi oleh
petugas triase dengan tag yang berisi identitas pasien seperti nama, umur,
pekerjaan, sifat cedera, kategori cedera, masalah kesehatan termasuk riwayat
alergi jika diketahui.
3. Distribusi Tag
a.
Jika
tag telah dilengkapi sebagaimana yang dijelaskan diatas, maka 1 copy tag
disimpan sebagai catatan klinis.
Catatan: Semua tag disimpan sampai
bencana selesai dan kemudian disampaikan ke rekam medis untuk dibuatkan catatan
resminya sebagai informasi.
b.
Satu
salinan lagi di tempelkan pada korban.
c.
Setelah
informasi yang terdapat pada tag telah disalin dalam buku catatan, tag dapat
dimusnahkan.
L. Evakuasi
1. Pasien Rawat Inap
a.
Pemberitahuan
tentang pelaksanaan evakuasi pasien rawat inap akan disampaikan melalui saluran
pengumuman resmi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun atau saluran lain seperti
HP, airphone seperti yang diarahkan oleh Komandan Penanggulangan Bencana dan
Kedaruratan.
b.
Segera
setelah perintah evakuasi diberikan, atas arahan Komandan Penanggulangan
Bencana dan Kedaruratan, Kepala Ruang Perawatan mengkoordinasikan pergerakan
orang dalam tanggungjwabnya seperti karyawan, pasien dan pengunjung sesuai alur
evakuasi yang telah ditetapkan. Seluruh staf dengan arahan Kepala Ruangan akan
membantu menenangkan dan menjaga ketertiban evakuasi menuju titik evakuasi yang
ditentukan oleh Kepala Ruangan.
c.
Transportasi
pasien, pengunjung dan staf dari ruangan ke titik evakuasi (jika diperlukan)
akan dirahkan oleh Satpam dengan ketentuan orang-orang dengan cacat fisik harus
didahulukan. Jika diperlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lainnya, petugas
triase akan melakukan penilaian orang per orang pada pasien yang memerlukan
evakuasi ke rumah sakit lain. Bagi yang tidak memungkinkan untuk di angkut
kesarana kesehatan lain akan diberikan perawatan darurat pada tempat yang aman.
Fasilitas kesehatan yang akan ditujua sebagai titik evakuasi harus mendapat
pengesahan dari Direktur atau Kepala Bidang Pelayanan Medis. Direktur atau
Kepala Bidang Pelayanan Medis harus segera menghubungi fasilitas kesehatan yang
dituju untuk memberitahukan rencana evakuasi serta menghubungi Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat serta perusahan Bis yang ada untuk membantu
mengangkut pasien dan mengakut kembali ke RSUD Sultan Imanuddin setelah keadaan
darurat teratasi. Untuk menjamin kelancaran evakuasi maka RSUD Sultan Imanuddin
Pangkalan akan membuat MOU dengan fasiltas kesehatan dan perusahaan angkutan
untuk mendukung evakuasi pasien. Kepala Seksi Rawat Inap dan Kepala Seksi Rawat
Jalan bertanggungjawab mengkoordinasikan petugas untuk mendampingi pasien pada
selama evakuasi berlangsung jika di perlukan.
d.
Komandan
Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan akan memberitahu costumer
service/satpam/humas untuk menyampaikan melalui saluran pengumuman resmi RSUD
Sultan Imanuddin Pangkalan Bun atau saluran laian seperti HP, airphone jika
proses evakuasi telah selesai.
e.
Seluruh
staf harus melaporkan area yang menjadi tanggung jawabnya jika evakuasi dinyatakan
telah selesai.
2. Evakuasi Area Lain.
a.
Seluruh
karyawan dan pengunjung akan dievakuasi ke titik evakuasi sesuai instruksi
Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.
b.
Rute
evakuasi harus dikuti dengan tenang dan teratur hingga semuanya keluar dari
bangunan.
c.
Komandan
Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan akan memberitahu costumer
service/satpam/humas untuk menyampaikan melalui saluran pengumuman resmi RSUD
Sultan Imanuddin Pangkalan Bun atau saluran laian seperti HP, airphone jika
proses evakuasi telah selesai.
d.
Seluruh
staf harus melaporkan area yang menjadi tanggung jawabnya jika evakuasi dinyatakan
telah selesai.
M.
Tanggung
Jawab Petugas
1. Umum
Seluruh dokter dan karyawan/karyawati
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun tetap harus bekerja pos masing-masing
sesuai jadwal kerja yang telah disusun kecuali ditentukan lain oleh Ketua Tim
Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan. Anggota Tim akan menunjuk petugas lain
jika petugas yang seharusnya bertugas tidak dapat bekerja atau sedang tidak ada
ditempat. Bagi petugas yang harus mengkonsumsi obat-obatan tertentu untuk
memelihara kesehatannya, maka mereka harus memastikan telah membawa obat sesuai
keperluannya sampai bencana dapat diatasi.
2. Karyawan Sedang Bertugas.
Begitu keadaan tanggap darurat
bencana diumumkan maka seluruh karyawan/karyawati yang ada di rumah sakit pada
saat itu harus segera melaporkan diri pada tempat dimana mereka ditugaskan.
3. Karyawan yang Sedang Libur.
Karyawan yang sedang libur akan
dipanggil melalui saluran informasi dan harus segera melaporkan diri pada
Kepala Ruangan atau pejabat yang bertanggung jawab pada tempatnya melapor.
4. Penugasan Ulang
Seluruh karyawan dapat ditugaskan
ulang dan harus tunduk pada keputusan Kepala Ruangan atau pejabat yang
bertanggungjawab pada tempatnya melapor sesuai arahan ketua Tim Penanggulangan
Bencana dan Kedaruratan.
5. Perawat Supervisor dan Pejabat
Lainnya
Seluruh perawat supervisor dan
pejabat lainnya seperti Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan
Kepala Seksi bertanggung jawab untuk memastikan seluruh stafnya memiliki
kesiapan menghadapi bencana. Mereka juga harus mengingat alamat dan nomor yang
dapat dihubungi untuk masing-masing stafnya termasuk nomor orang yang dapat
membantu di RSUD Sultan Iamnuddin Pangkalan Bun jika dianggap perlu. (Catatan: Banyak staf non paramedis yang
mungkin memiliki kemampuan Resusiatasi Jantung Polmuner atau keahlian lain yang
tidak dipergunakan dalam tugas sehari-hari).
Seluruh
karyawan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun harus disiapkan dan memahami bahwa
jika RSUD Sultan Imanuddin dalam keadaan siaga bencana maka yang pertama harus
dipikirkannya adalah segera datang ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
6. Daftar
Nama
a. Divisi
kepegawaian harus membuat dan dapat menyediakan setiap saat daftar nama beserta
nomor telepon yang dapat dihubungi seluruh karyawan rumah sakit pada saat
tanggap bencana.
b. Karyawan
yang tidak memiliki nomor telepon diharuskan untuk menghubungi Kepala Ruangan,
Kepala Instalasi dan Kepala Divisi-nya paling lambat 1 (satu) jam setelah RSUD Sultan
Imanuddin dinyatakan dalam keadaan siaga bencana.
c. Daftar
karyawan akan di perbaharui dan diverifikasi setiap tahun pada tanggal 15 Mei.
d. Salinan
daftar karyawan setelah diperbaharui harus diberikan oleh Divisi Kepegawaian
kepada Costumer Service, Satpam dan Humas.
N. Keluarga
Karyawan
Dalam hal kejadian
bencana mengancam keselamatan jiwa keluarga karyawan maka RSUD Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun bertanggung jawab mengurus dan menjaga keselamatan keluarga
karyawan. RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun wajib mengurus evakuasi keluarga
karyawan termasuk mengurus pemondokan sementara. Keputusan untuk mengevakuasi
keluarga karyawan harus diputuskan oleh direktur RSUD Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun. RSUD akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk
memastikan keluara karyawan terlindungi keselamatannya.
Keluarga kayawan yang akan dicarikan
pemondokan sementara dalam kondisi sebagai berikut:
a.
Keluarga
karyawan yang ditugaskan untuk bekerja selama keadaan darurat bencana dan
keberadaan karyawan tersebut sangat penting untuk menjaga kelangsungan penanganan
darurat bencana serta fungsinya tidak dapat digantikan oleh tenaga yang lain.
b.
Hanya
anggota keluarga inti dan keluarga yang menjadi tanggungan langsungnya yang
akan diberikan pemondokan sementara di rumah sakit selama dalam keadaan darurat
bencana.
c.
Ruangan
yang akan dijadikan tempat pemondokan sementara akan ditetapkan oleh Direktur
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
O. Uraian
Tugas dan Wewenang
1.
Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan
a. Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan penaggulangan bencana.
b. Melakukan
koordinasi secara vertikal dengan Badan Penaggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin
Barat/Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Nasional Penaggulangan Bencana serta
koordinasi horizontal dengan PMI Kabupaten Kotawaringin Barat dan PMI Kabupaten
Kotawaringin Barat
c. Memberikan
arahan pelaksanaan penanganan operasional pada tim lapangan.
d. Memberikan
kepada pejabat, staf internal rumah sakit dan instansi terkait yang membutuhkan
dan media massa.
e. Mengkoordinasikan
sumber daya, bantuan SDM dan fasilitas dari internal dan eksternal rumah sakit.
f. Bertanggung
jawab dalam tanggap darurat dan pemulihan.
2.
Wakil
Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan
Kedaruratan
a. Membantu
tugas-tugas Ketua Tim,
b. Melaksanakan
Tugas Ketua Tim dalam hal Ketua Tim Berhalangan/tidak ada ditempat.
3.
Komandan Operasional Penanggulangan
Bencana dan Kedaruratan
a. Menganalisa informasi
yang diterima
b. Melakukan
identifikasi kemampuan yang tersedia
c. Melakukan
pengelolaan sumber daya
d. Memberikan
pelayanan medis (triage, pertolongan pertama, identifikasi korban dan
stabilisasi korban cedera)
e. Menyiapkan
tim evakuasi dan transportasi (ambulance)
f. Menyiapkan
area penampungan korban (cedera, meninggal dan pengungsi) dilapangan, termasuk penyediaan air bersih,
jamban dan sanitasi lingkungan, bekerjasama dengan instansi terkait
g. Menyiapkan
tim keamanan
h. Melakukan
pendataan pelaksanaan kegiatan
i.
Mengarahkan
dan berkoordinasi dengan seluruh unit kerja yang ada untuk implementasi rencana
penanggulangan bencana dan kedaruratan.
j.
Tanggung
jawab dan tindakan yang diambil bervariasi tergantung sifat dan tingkat keadaan
darurat bencana.
k. Mengkoordinasikan operasi penanggulangan
bencana dilapangan.
l.
Mengimformasikan
kepada staf penanggulangan bencana dan fihak berwajib termasuk pemadam
kebakaran tentang bencana yang sedang terjadi.
m. Membuat daftar karyawan serta daftar
fihak berwajib beserta alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi setiap
saat.
n. Memerintahkan Kepala Ruangan, Kepala
Divisi, Kepala Instalasi dan Perawat supervisor untuk menghubungi dan
memenaggil staf yang berada dibawah koordinasinya serta menyuruh seluruh karyawan
melapor ke unit dimana dia dutugaskan jika terjadi benacana. Tugas ini tidak
dapat didelegasikan ke operator telepon.
o. Memastikan menyelesaikan seluruh
dokumen terkait dengan bencana.
4.
Wakil Komandan Operasi Penanggulangan Bencana
a. Membantu
tugas-tugas Komandan Operasi,
b. Melaksanakan
Tugas komandan operasi dalam hal komandan operasi berhalangan/tidak ada ditempat.
5.
Perencanaan
a. Bertanggung
jawab terhadap ketersediaan SDM
b. Patient
Tracking dan informasi pasien
6.
Logistik
a. Bertanggung
jawab terhadap ketersediaan fasilitas (peralatan medis, APD, BMHP, obat-obatan,
makanan dan minuman, linen dan lain-lain
b. Bertanggung
jawab pada ketersediaan dan kesiapan komunikasi internal maupun eksternal
c. Menyiapkan
transportasi untuk tim, korban bencana dan yang memerlukan.
d. Menyiapkan
area untuk isolasi dan dekontaminasi (bila diperlukan)
7.
Keuangan
a. Merencanakan
anggaran penyiagaan penanganan bencana (pelatihan, penyiapan alat, obat-obatan
dll)
b. Melakukan
pengadaan abarang (pembelian yang diperlukan)
c. Menyelesaikan
kompensasi bagi petugas (bila tersedia) dan klaim pembiayaan korban bencana.
d. Memastikan
tersedia setiap saat uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000 juta yang dapat
dipergunakan setiap saat pada saat terjadi bencana.
e. Membuat
pertanggungjawaban penggunaan uang untuk kepentingan tanggap darurat.
8.
Medical Support (Dukungan Pelayanan Medis
a. Menyiapkan
daerah triage
b. Menyiapkan
peralatan pertolongan, mulai dari peralatan life saving sampai peralatan terafi
definitif
c. Menyiapkan
SDM dengan kemampuan sesuai dengan standar pelayanan dan standar kompetensi
d. Menyiapkan
prosedur-prosedur khusus dalam melaksanakan dukungan medis
9.
Management Support (Dukungan Manajerial)
a. Menyiapkan
Pos Komando
b. Menyiapkan
SDM Cadangan
c. Menyiapkan
kebutuhan logistik
d. Menyiapkan
alur evakuasi dan keamanan area penampungan
e. Menyiapkan
area dekontaminasi 9bila duiperlukan)
f. Melakukan
pendataan pasien dan penempatan/pengiriman pasien
g. Menetapkan
masa pengakhiran kegiatan penanganan bencana
h. Menyiapkan
sarana fasilitas komunikasi di dalam dan di luar rumah sakit
i.
Menagani masalah pemberitaan media dan informasi bagi keluarga korban
j.
Menyiapkan fasilitas transportasi untuk petugas dan korban/pasien
(transportasi darat, laut dan udara)
10. Psikolog
dan Layanan Pendukung Lainnya
a. Memberikan
dukungan pemulihan mental dan menghibur para korban,
b. Memberikan
semangant dan memimpin doa bagi para korban,
c. Melaporkan
kegiatan pada Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.
11. Kepala
Seksi Rawat Inap, Kepala Seksi Rawat Jalan dan Perawat Supervisor
a.
Kepala Seksi Rawat Inap dan Kepala Seksi Rawat Jalan
Bertanggung Jawab mengkoordinasikan
layanan rawat inap dan rawat jalan.
b.
Perawat
Supervisor bertanggungjawab memastikan kelangsungan pelayanan keperawatan.
12. Kepala Ruangan Keperawatan
a.
Bertanggung
Jawab melaporkan kegiatan pelayanan keperawatan di tempat yang menjadi tanggun jawabnya.
b.
Memastikan
keamanan pasien/korBan, dicatat dan diawasi setiap saat.
c.
Menyediaakan
informasi serta mengkoordinasikan seluruh penilaian kondisi pasien.
d.
Memastikan
logistik tersedia dalam jumlah cukup untuk memberikan layanan sesuai dengan tIpe
dan jenis bencana.
e.
Mempersiapkan
unit yang menjadi tanggungjwabnya untuk mengevakuasi pasien atau menerima
pasien.
f.
Menyampaikan
informasi yang diterimanya dari pusat komando keseluruh staf dan pasien dalam
unit yang menjadi tanggungjwabnya.
g.
Melaporkan
keperluan unitnya ke pusat komando.
h.
Memastikan
kebersihan perorangan dan kebutuhan sanitasi karyawan dan pasien yang ada dalam
unitnya.
13. Kepala Bidang Pelayanan Medis (Wakil
Ketua Tim Penaggulangan Bencana dan Kedaruratan)
a.
Bertanggung jawab atas kelangsungan pelayanan medis
selama terjadinya bencana;
b.
Menjamin kebutuhan medis, psikologi dan emosi pasien
terlayani sesuai dengan penilaian dan perawatan tepat tersedia dengan baik.
c.
Bertindak atas nama Direktur memberikan kewenangan klinis darurat pada tenaga
medis baik yang berasal dari RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun maupun Tenaga
Medis Sukarelawan;
d.
Mengeluarkan
identitas sementara bagi tenaga medis sukarelawan dan petunjuk diarea mana mereka
dapat bertugas.
14. Komandan
Satuan Pengamanan Internal
a. Memastikan
perimeter keamanan terpelihara dengan baik termasuk keamanan lalu lintas transportasi
masuk dan keluar serta keamanan internal di lingkunan RSUD Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun;
b. Memobilisasi
personel keamanan internal RSUD Sultan Imanuddin untuk menjamin keamanan
internal pada level tertinggi;
c. Melapor ke
Unit Pemadan Kebakaran Kotawaringin Barat dan unit-unit pemadam kebakaran lainnya
jika diperlukan.
d. Berkoordinasi
dengan Kepolisian Resort Kotawaringin Barat.
e. Menggkoordinasikan
mobilitas dan lalu lintas transportasi di lingkungan RSUD Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun.
15. Kepala
Bidang Sarana
a. Memastikan
seluruh fasilitas yang ada berfungsi dengan baik termasuk genset untuk
mempertahankan suplay listrik jika sewaktu-waktu diperlukan dan memberikan
penilaian cepat jika terjadi kerusakan fasilitas dan peralatan.
b. Melaporkan
kepada Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan kondisi umum fasilitas
dan peralatanan serta melakukan perbaikan struktur bangunan sebelum bangunan
dapat dipergunakan kembali.
c. Memonitor
perbaikan fasilitas serta membersihkan jalan dan koridor.
d. Memonitor
kebakaran dan ssstem keselamatan serta melaporkannya secara langsung kepada
Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.
e. Melakukan
koordinasi dengan petugas pada bangunan yang akan ditempati untuk bersama-sama
masuk melihat dan memastikan gedung layak ditempati sebelum pasien dimasukkan.
f. Bertanggung
jawab mengevaluasi sistem lingkungan (air dan sanitasi)
g. Merencanakan
kebutuhan Bahan Bakar Minyak, Gas secara optimum untuk mendukung operasional
generator serta mendukung sarana yang memerlukan.
h. Mengevaluasi
keamanan bahan-bahan berbahaya;
16. Kepala
Instalasi Gizi
a. Mengkoordinasikan
penyediaan makanan, air minum dan layanan gizi lainnya bagi pasien dan karyawan
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
b. Memelihara
persediaan bahan makanan dan minuman darurat yang tidak perlu dimasak untuk
waktu minimal 96 jam dengan berkoordinasi dengan pemasok bahan makanan.
17. Kepala
Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Kasi Penunjang Non Medis
a. Berkoordinasi
dengan kontaktor kebersihan untuk memastikan seluruh kegiatan kebersihan tetap
berlangsung selama terjadinya bencana;
b. Membantu
tugas pengamanan jika diperlukan;
18. Kepala Seksi
Penunjang Non Medis
a. Mengkoordinasikan
penyelenggaraan laundry untuk menjamin jumlah seprei, jas operasi, handuk dan
linen lainnya yang cukup tersedia untuk pasien dan petugas.
b. Mengkordinasikan
penyelenggaraan transportasi medik, jenazah dan mobilitas petugas RSUD Sultan
Imanuddin Pangkalan Bun.
19. Ketua
Komite Medis, Ketua SMF dan Ketua Komite Keperawatan
a. Bertanggung
jawab mengkoordinasikan pelayanan medis dan keperawatan;
b. Memastikan
suplai dokter dan perawat tersedia secara optimum.
20. Kepala
Seksi Penunjang Medis
a. Memastikan
berfungsinya layanan penunjang diagnostik.
b. Memastikan
persedian obat, bahan habis pakai dan alat kesehatan habis pakai cukup untuk
minimal 96 jam;
21. Kepala
Instalasi Farmasi
a. memastikankan
bahwa obat yang tersedia tepat untuk jenis bencana yang terjadi;
b. Mendistribusilan
obat pada pasien berdasarkan resep dokter.
22. Kepala
Seksi Logistik
a. Bertanggung
jawab menghitung dan memastikan persediaan logistik cukup untuk waktu minimal
96 jam.
b. Terdapat
persedian yang memadai baterai kering untuk lampu senter darurat
c. Logistik
selalu diperiksa secara berkala baik pada saat latihan penanggulangan bencana
maupun waktu diantara latihan penanggulangan bencana.
d. Memastikan
bahan-bahan untuk keperluan perawatan diri secara memadai seperti sabun,
shampoo, bedak, deodorant dan pasta gigi.
e. Tersedia
formulir yang diperlukan untuk perawatan pasien pada saat darurat dalam jumlah
yang memadai
f. Memastikan
Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan dilengkapi dengan radio kumunikasi,
telepon satelit dan peta.
23. Costumer Care dan Operator Telepone
a. Mengkoordinasikan komonikasi melalui
telepon sepanjang telepon berfungsi dan aman untuk dipergunakan;
b. Memastikan adanya cukup telepon
dengan baterai yang terisi cukup untuk
berkomunikasi dalan hal telephone mati atau listrik tidak berfungsi.
c. Menjaga daftar alamat dan nomor kontak
seluruh karyawan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
24. Pembantu Perawat
a.
Pembantu
perawat bertugas melaksanakan tugas rutin di tempatnya bertugas atau tempat
lain sesuai arahan Komandan Penaggulangan Bencana.
b.
Komandan
Penanggulangan Bencana dan Kedarutan dapat memberikan penugasan-penugasan
keperawatan yang tidak memerlukan ketempilan khuss.
c.
Bersiap
setiap saat untuk direlokasi membantu tugas yang bersifat umu dia area lain
RSUD Sultan Imanuddin jika diperlukan.
25. Kepala Divisi Diklat
a.
Bertanggung
jawab memastikan semua staf RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menerima
pelatihan penanggulangan bencana secara berkala setidaknya sekali setahun.
b.
Menyediakan
latihan pada personal kunci selama lima bulan pertama setiap tahun untuk memastikan
peran dan tanggung jawab personal kunci selama darurat bencana.
c.
Menyiapkan
pelatihan kesiap-siagaan bencana pada Kepala Bagian Tata Usaha dan staf
administrasi, ketua Komite Medis dan staf medis selama lima bulan pertama
setiap tahun.
d.
Bersama
Kepala Bidang bertanggung jawab melatih staf masing-masing sebelum tanggal 1 Juni
setiap tahun.
e.
Melakukan
pelatihan penanggulangan bencana dan kedaruratan menyeluruh pertama yang akan
dilaksanakan antara bulan Januari dan Juni.
f.
Melakukan
pelatihan penanggulangan bencana dan kedaruratan menyeluruh yang kedua akan
dilaksanakan pada bulan Juli sampai Desember.
g.
Bertanggungjawab
menjadwalkan dan melaksanakan latihan penanggulangan bencana.
h.
Bersama
dengan direktur dan manajemen RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun melaksanakan evaluasi
pelatihan penanggulangan bencana.
i.
Bersama
direktur dan manajemen RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan melibatkan
manajemen RS menyusun rencana aksi untuk memperbaiki kekurangan selama
pelatihan penanggulangan bencana termasuk membuat modifikasi.
P.
Persetujuan
Satuan Koordinasi Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pedoman Penangulangan Bencana RSUD
Sultan Imanuddin Pangkalan Bun telah mendapat persetujuan dari Satuan
Koordinasi Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat dan merupakan
bagian tak terpisahkan dari Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin
Barat.
Lampiran 1
Rencana
Penanggulangan Bencana Internal
A.
Evakuasi
1.
Alasan Evakuasi
a.
Untuk menjauhkan pasien, pengunjung, dan karyawan
dari ancaman bahaya seperti kebakaran, ledakan, serangan teroris, angin topan
dan sebagainya.
b.
Mempersiapkan tempat tidur pasien untuk perawatan
korban.
2.
Implementasi rencana penaggulangan bencana internal
a.
Costumer care/humas/satpam diberitahu bahwa bencana
internal sedang terjadi,
b.
Jika terjadi kebakaran maka costumer
care/humas/satpam segera menghubungi satuan pemadam kebakaran dan segera
memberitahu seluruh unit kerja di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
c.
Pasien yang berada disekitar kejadian segera di
evakuasi ke daerah aman di lingkunagn RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
d.
Keputusan untuk memperluas evakuasi akan diputuskan
oleh petugas yang berwenang saat itu.
e.
Pemberitahuan lanjutan akan diberikan sebelum,
selama dan sesudah evakuasi
B.
Sumber Daya Untuk Pemindahan Pasien
a.
Ruangan atau tempat-tempat lain dapat dihubungi
untuk pemindahan pasien, tambahan bahan habis pakai dan logistik lainnya serta
tambahan petugas.
b.
Koordinasikan dengan Divisi Administrasi Senteral
dan Instalasi Rekam Medis jika fasilitas kesehatan lainnya perlu dihubungi.
c.
Fasiltas Kesehatan yang dihubungi harus diberitahu
jumlah pasien yang akan dipindahkan, diagnosanya atau kategori cederanya.
d.
Fasilitas kesehatan yang dihubungi diminta untuk
menyiapkan ambulance untuk membantu pemindahan pasien jika dianggap perlu.
C. Pemindahan
Pasien ke Fasilitas Kesehatan Lainnya
Kebijakan:
Jika dalam penilaian dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien, pasien tidak
dapat dirawat secara memadai karena kerusakan fasilitas atau kebutuhan medis
pasien. Pasien diupayakan untuk dirujuk atau setidaknya dipindahkan ke
fasilitas kesehatan terdekat. Kebijakan ini diambil jika terdapat
kondisi-kondisi sebagai berikut:
a.
Perinatologi
resiko tinggi;
b. Pasien luka bakar derajat III dan IV
yang memerlukan perawatan lebih lanjut;
c. Penderita sakit jantung berat;
d. Penderita gagal ginjal yang
memerlukan hemodialisis;
e. Cedera intra cranial;
f. Keadaan dimana dokter spesialis yang
tepat tidak tersedia untuk merawat pasien;
g. Pasien yang menurut dokter perlu
dirujuk setelah dilakukan pemeriksaan dan stabilisasi;
D.
Prosedur Pemindahan Pasien
a.
Salinan dari rencana penanganan atau catatan
pengobatan dikirm bersama pasien. Foto rontgen dan hasil pemeriksaan
laboratorium akan dikirim berdasarkan pertimbangan dokter yang mengirim.
b.
Fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan pasien
dihubungi terlebih dahulu dan setuju untuk menerima pasien.
c.
Komunikasi antara dokter pengirim dan dokter yang
dituju melalui telepon sebaiknya dilakukan sebelum proses pemindahan dimulai.
d.
Tanda bukti serah terima pasien telah ditandatangi
oleh dokter, perawat dan pasien jika memungkinkan.
e.
Pasien telah dipersiapkan secara memadai untuk
proses pemindahan sesuai dengan kondisi terkini (memperbaiki IV chateter,
immobilisasi fracture, mejaga saluran nafas tetap terbuka dan pakaian yang
pantas) dan ditemani oleh orang yang tepat diambulance.
f.
Komunikasi antara perawat yang mengirim dan yang
menerima sebaiknya juga dilakukan. Komunikasi ini dapat dilakukan setelah
pasien telah berangkat menuju fasilitas kesehatan yang akan menerimanya.
E. Rencana
Evakuasi Internal RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
a.
Jika terjadi kebakaran atau bencana internal
lainnya, seluruh pasien dan karyawan harus segera diungsikan secepatnya dari
wilayah bahaya ke bagian aman di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,
dibelakang pintu tahan api atau dikeluarkan dari bangunan.
b.
Perpindahan pertama kearah pintu anti api pada
lantai yang sama dan apabila lantai tersebut menjadi berbahaya bagi pasien dan
karyawan, pasien dan karyawan akan dipindahkan ke lantai bawah atau keluar dari
bangunan.
c.
Pemindahan pasien dan karyawan diutamakan terlebih
dahulu bagi mereka yang berada dekat sumber kebakaran.
d.
Setiap bagian bangunan dan lantai diberikan nomor. Pastikan
bahwa pintu dari bagian bangunan sebelumnya tertutup serapat mungkin pada saat
pemindahan selesai.
F.
Evakuasi lantai satu atau bangunan yang hanya satu
lantai.
a.
Aktifkan ssstem peringatan kebakaran dengan menarik
alaram kebakaran ketika situasi darurat terjadi.
b.
Segera evakuasi seluruh pasien dan karyawan
secepatnya dari daerah berbahaya secara menyeluruh dan teratur.
c.
Perawat supervisor bertanggung jawab memberitahu
pemadan kebakaran dan meminta pengiriman unit pemdam kebakaran serta ambulance
terdekat.
Ingat :
Tetaplah bersikap tenang, tidak panik dan tetap bekerja sama dan kita akan
berhasil melakukan evakuasi.
Jika
seluruh bangunan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun harus dievakuasi, setiap
orang yang ada di area RSUD Sultan Imanuddin diwajibkan melaporkan diri di
tempat parkir. Panggilan untuk memastikan semua orang telah dievakuasi akan
dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab pada setiap ruangan dan area RSUD
Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Supervisor akan menghitung seluruh kepala
Ruangan, Divisi, Instalasi untuk memastikan semua orang telah dievakuasi.
Lampiran
II
Rencana
Penanggulangan Bencana Eksternal
A. Petunjuk
Umum Pelaksanaan Penanggulanggan Bencana Eksternal
1.
Jam
Kerja Normal
a. Petugas yang menerima informasi
tentang adanya bencana yang sedang terjadi harus segera memberlakukan tahap
pertama rencana penaggulangan bencana dengan memberitahukan:
o
Direktur
o
Kepala
Bidang Pelayanan Medik
o
Kepala
Instalasi
o
Kepala
ruangan IGD
o
Kepala
ruanga/instalasi di rumah sakit
b. Penerima telepon segera memberitahu
dokter Jaga UGD serta perawat lainnya untuk persiapan.
c. Costumer Care, Satpam atau humas
yang bertugas atas persetujuan pejabat yang berwenang mengirim sms ke seluruh
petugas RSUD atau menelepon mereka dengan kode “RSUD memanggil”
d. Setelah mendapat pemberitahuan maka
seluruh kepala ruangan/instalasi/divisi segera melapor ke pos komando taktis di
UGD untuk mendapatkan perintah.
e. Pedoman penanggulangan bencana harus
tersedia dan dijaga di masing ruangan/instalsi dan divisi beserta daftar
terkini nama dan nomor telephone karyawan.
f. Semua pasien korban bencana dan
pasien lainnya akan di triase pada ruangan triase atau tempat lain jika
diperlukan.
g. Pusat komando taktis penanggulangan
bencana berada di IGD atau post satpam.
h. Tambahan perawat jika diperlukan harus
melalui pusat komando taktis.
i.
Ruangan/intalasi/divisi
lain jika memerlulam tambahan personel akan dilakukan oleh kepala
ruangan/instalasi dan divisi sesuai keperluan.
2.
Shift Sore dan Malam
a.
Perawat Supervisor akan menerapkan langkah pertama
penerapan rencana penanggulangan bencana dengan memerintahkan Satpam untuk
mengirimkan pesan “RSUD Memanggil” dan memberitahu Direktur serta Kepala Bidang
Pelayanan Medis bahwa bencana sedang terjadi.
b.
Perawat Supervisor selanjutnya memberitahu langsung
atau melalui perawat yang sedang bertugas jaga di UGD petugas-petugas berikut
ini:
o Kepala
ruangan IGD untuk mempersiapkan perawat yang bertugas di ruangan triase;
o Dokter
jaga untuk berkoordinasi dengan dokter lain.
o Petugas-petugas
lain yang perlu diberitahu melalui telepon antara lain petugas Kamar Operasi,
petugas anestesi serta petugas-petugas lain yang dianggap perlu.
o Kepala
Bidang Pelayanan Medik untuk menghubungi seluruh dokter RSUD dan para Kepala Ruangan.
c.
Perawat supervisor memiliki kewenangan mengambil
keputusan sampai petugas lain yang memiliki kewenangan yang lebih tinggi telah
tiba di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
d.
Seluruh dokter RSUD selanjutnya diperintahkan untuk datang
bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
B.
Penambahan Fasilitas
1.
Penerimaan Pasien
a.
Tempat penerimaan dan pemilahan pasien ditetapkan di
depan ruang Instalasi Gawat Darurat dimana seluruh pasien akan diberikan tag
bencana RSUD sebagai identitas awal pasien sampai informasi lebih lanjut dan
lengkap tentang pasien didapatkan.
b.
Tag bencana RSUD diikatkan ke tag ambulance
pengantar pasien (jika ada) dengan tag bencana RSUD terletak diatas. Waktu
penerimaan pasien di tempat triase ditulikan pada tag bencana RSUD. Pasien
selanjutnya dikirim ke ruangan IGD atau ruangan lain untuk mendapatkan penanganan
lebih lanjut. Setiap pasien yang dipindahkan dari ruang triase ke ruang lain
harus didampingi oleh satu perawat atau petugas lain yang ditunjuk.
2.
Tempat Penanganan Pasien
a.
Kamar Bedah Sentral untuk operasi darurat
b.
Recovery Room untuk pasien yang akan di operasi dan
transfer pasien.
c.
IGD untuk pasien yang memerlukan stabilisasi
d.
Poliklinik dan Rehabilitasi Medis untuk pasien
cedera ringan yang dapat berjalan sendiri
e.
ICU dan HCU untuk pasien dengan masalah berat yang
memerlukan perawatan intensif.
f.
Ruang Perawatan Kebidanan dan Kandungan serta Kamar
Bersalin untuk pasien kebidanan dan Kandungan.
g.
Ruang Perinatologi untuk pasien neonatus.
3.
Penugasan Personil
a.
Penugasan khusus akan di berikan Kepala Ruangan, Instalasi dan Divisi. Kepala
Ruangan/Instalasi/Divisi harus menyiapkan penggantinya bila sewaktu-waktu
diperlukan.
b.
Seluruh karyawan yang melaporkan diri harus segera
bergabung dengan ruangan/divisi/instalasi dimana dia bertugas sehari-hari.
Kepala ruangan/divisi/instalasi atau wakilnya akan memberikan tugas khusus (seluruh
perawat, pembantu perawat dan coordinator unit harus melapor ke ketua
penaggulangan bencana).
c.
Perawat yang ditugaskan mendampingi pasien yang
dipindahkan dari ruangan triase harus tetap didekat pasien sampai serah terima
dengan petugas lain yang berkompeten atau pasien telah diterima oleh unit lain
dan ditangani oleh orang yang tepat di ruangan tersebut.
4.
Pencatatan
a.
Catatan yang dibuat seminimal mungkin tergantung
situasi.
b.
Penomoran tag bencana akan dilaksanakan di tempat
penerimaan pasien dan dibubuhkan pada setiap pasein sampai rekam medis RSUD
Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dapat disediakan. Ikatkan tag bencana RSUD
Sultan Imanuddin Pangkalan Bun diatas tag ambulance pengirim bencana dan bubuhkan
catatan waktu penerimaan.
c.
Informasi memadai harus dicatat untuk membantu
proses identifikasi dan penentuan derajat cedera. Sebaiknya diberikan diruang
penanganan pasien dan bukan di daerah penerimaan.
d.
Begitu tag bencana RSUD yang berisi informasi pasien
diikatkan, salinan tag bencana di lepas dan selanjutnya dikirim melalui kurir ke
pos komando penanggulangan bencana dan petugas rekam medis mempersiapkan daftar
korban.
e.
Petugas di ruangan secara berkala melaporkan secara
umum setiap perkembangan kondisi umum pasien di ruangannnya ke pos komando Penanggulangan
Bencana dan Kedaruratan RSUD Sultan Imanuddin melalui pesan pendek atau airphone
dan saluran lain yang memungkinkan.
f.
Pada hasil pemeriksaan laboratorium dan foto
rontgen, harus dituliskan nomor tag bencana dan lokasi pasien di RSUD.
5.
Pengaturan Lalulintas
a.
Jika dipandang perlu, direktur RSUD atau pejabat
yang bertanggungjawab saat itu dapat menghubungi Polres Kotawaringin Barat
untuk meminta bantuan pengaturan lalu lintas.
b.
Pasien yang tiba dengan mobil ambulance atau mobil
pengangkut lainnya masuk melalui jalan masuk UGD.
c.
Pasien
yang diperbolehkan pulang, keluar dari RSUD melalui pintu utama (depan pos
satpam). Instalasi rekam medis akan menempatkan petugas di pintu utama untuk
mencatat pasien yang akan pulang.
d.
Lift hanya diperbolehkan untuk pergerakan pasien dan
peralatan.
e.
Pemindahan pasien dari RSUD ke fasilitas kesehatan lainnya,
dilaksanakan melalui jalan masuk UGD. Tempat pasien menunggu sebelum
dipindahkan adalah ruangan pemulihan pasien atau ruangan lain yang ditetapkan
sesuai sistuasi dilapangan.
6.
Penambahan Tempat Tidur (Jika Diperlukan)
a.
Tempat tidur kosong yang ada di ruangan perawatan
akan dipergunakan terlebih dahulu.
b.
Jika tempat tidur kosong di ruangan telah penuh,
tempat tidur cadangan di gudang akan dipergunakan.
c.
Jika jumlah tempat tidur tetap tidak mencukupi, maka
staf medis akan memulangkan pasien-pasien dibawah ini sampai tempat tidur yang tersedia mencukupi;
o Pasien yang
dirawat untuk kepentingan penegakan diagnostik dan observasi yang tidak
memerlukan tempat tidur.
o Pasien
yang deprogram untuk pulang.
o Pasien
post bersalin normal 24 jam dan bayi lahir persalinan normal 24 jam.
catatan; perlakuan khusus harus diambil dalam
menggunakan tempat tidur ruang kebidanan untuk menghindari kontaminasi
fasilitas tempat tidur.
d.
Jika tempat tidur belum juga mencukupi, direktur RSUD
atau pejabat tertinggi yang bertanggung jawab saat itu akan menghubungi
instansi yang memiliki tempat tidur lapangan seperti TNI atau Polri.
e.
Pasien sebagaimana yang dimaksud pada huruf c dipulangkan
melalui koridor utama (depan pos satpam). Untuk memudahkan proses pemulangan maka
petugas kasir dan rekam medis akan ditempatkan di koridor utama.
f.
Kepala ruangan atau yang mewakili diruang perawatan tempat
pasien yang akan dipulangkan dirawat menghubungi keluarga pasien untuk menyiapkan
transportasi.
g.
Selama tempat tidur yang tersedia tidak mencukupi
maka penerimaan pasien regular dihentikan untuk sementara waktu kecuali untuk pasien
gawat darurat sampai tersedia tempat tidur yang memadai. Keputusan untuk
menghentikan penerimaan pasien regular hanya boleh diambil oleh direktur RSUD.
h.
Tempat tidur lipat, matras dan tempat tidur yang didalam
gudang akan dipersiapkan di workshop oleh petugas IPRS.
i.
Sementara menunggu adanya tambahan tempat tidur, pasien
dapat diletakkan diatas koridor dengan menggunakan selimut atau kasur.
Lampiran
III
Protokol-Protokol
a.
Protokol Penanggulangan Bencana Angin Topan
Jika
lingkungan RSUD dilanda angin topan, kewaspadaan yang perlu diambil meliputi
langkah-langkah sebagai berikut:
Tarik
tirai dan gorden sebagai perlindungan dari kemungkinan adanya pecahan kaca
jendela,
1.
Turunkan seluruh tempat tidur pasien serendah
mungkin dan sesegera mungkin dipindahkan menjauhi jendela,
2.
Berikan selimut pada setiap tempat tidur pasien,
3.
Tutup seluruh pintu,
4.
Pasien yang dapat berjalan sendiri diarahkan ke
koridor antar ruangan,
5.
Bersiap untuk prosedur siaga bencana,
6.
Jangan menggunakan lift.
b.
Protokol Kerusuhan atau Penerimaan Pasien Pejabat Penting
Dalam
situasi dimana terjadi kerusuhan atau ancaman kekerasan terhadap masyarakat
atau jika ada pejabat penting (Bupati, Wakil Bupati, Unsur Pimpinan Forum
Komunikasi Daerahah, Sekda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dan tamu-tamu Very
Important Person (VIP) daerah lainnya) yang memerlukan perawatan, maka prosedur
berikut harus diberlakukan.
1. Pejabat tertinggi yang ada di RSUD
atau pejabat lain yang memiliki kewenangan memerintahkan satpam untuk menutup
seluruh pintu rumah sakit, minimal gedung tempat perawatan.
2. Polres atau satpol PP segera di
beritahu dan diminta untuk membantu pengamanan sekeliling lingkungan RSUD.
3. Perawat supervisor atau manager jaga
segera melaporkan ke direktur RSUD.
4. Bersiap untuk penerapan siaga
bencana
c. Protocol Ancaman Bom
1. Menerima telepon ancaman bom.
a. Pada saat menerima telepon ancaman
bom.
o
Perpanjang pembicaraan selama mungkin;
o
Perhatikan bunyi-bunyi selain suara penelpon seperti latar
musik, suara, pesawat dan bunyi-bunyi lainnya.
o
Catat karaksteristik suara-suara lainnya.
o
Tanya dimana bomnya akan meledak dan kapan waktunya.
o
Catat jika penelpon terindikasi menguasai dengan baik
situasi rumah sakit melalui informasi yang disampaikannya.
b. Beritahu fihak yang berwenang dan
pejabat utama rumah sakit yang ada secepatnya seperti:
o
Polisi
o
Direktur
o
Perawat Supervisor.
2. Prosedur Pencarian Bom
a. Setelah informasi lengkap disampaikan
oleh petugas yang menerima telepon ancaman bom, direktur RSUD atau pejabat
tertinggi yang ada pada saat itu harus mengambil keputusan untuk menimalisir
ancaman dan kepanikan orang-orang yang ada di RSUD, penyampaian isu dan persiapan
untuk kedatangan bantuan. Polisi harus diberikan kewenangan penuh sejak
kedatangannya, kerjasama dengan pihak kepolisian dan seluruh petugas yang
terlibat sangat diperlukan. Karyawan yang memegang master key atau kunci
cadangan harus berada di tempat dan mengikuti pergerakan petugas pencari bom
jika diperlukan.
b. Direktur atau pejabat yang tertinggi
saat itu harus memberikan kepercayaan penuh pada petugas yang menguasai seluk
bangunan RSUD secepatnya:
o
Petugas
yang berwenang kemungkinan tidak mengenal dengan baik situasi RSUD atau
kekurangan personil untuk pencarian yang memadai karena waktu yang sangat
terbatas.
o
Gedung
RSUD harus dibagai mejadi beberapa bagian dimana setiap bagian harus
ditempatkan karyawan yang menguasai bangunan tersebut.
c. Waspadai benda-benda mencurigakan
dan letaknya terisolasi seperti kantong plastic, kardus atau benda-benda
terbungkus lainnya.
d. Pencarian benda-benda mencurigakan meliputi
seluruh ruang publik antara lain ruang tunggu, kantin, WC dan tangga. Seluruh
ruangan tersebut harus diperiksa secara teliti.
e. Pencarian juga harus meliputi area-area
terbatas atau tidak untuk umum di RSUD jika
penelpon mengindikasikan bahwa wilayah-wilayah tersebut tempatnya bom diletakkan.
f. Pengetatan keamanan harus segera
diambil pada tempat pencarian sampai tempat tersebut dinyatakan bersih.
g. Lift harus dijaga untuk dipergunakan
hanya oleh petugas yang berwenang.
h. Jika menemukan sesuatu yang
dicurigai sebagai bom, jangan menyentuhnya. Jauhkan orang-orang dari tempat
tersebut dan minta bantuan dari tenaga terlatih untuk menjinakan bom. Upayakan
menjaga benda tersebut dari orang yang tidak berkepentingan dengan menutup
pintu bangunan.
i.
Seluruh
karyawan dan pasien harus dijaga untuk tetap tenang dan tidak panik namun tetap
dalam kewaspadaan tinggi. Karyawan harus dilatih untuk sedapat mungkin tidak
memberitahu pasien untuk mencegah kepanikan massal.
j.
Secara
berkala direktur atau pejabat tertinggi yang ada di RSUD diberitahu
perkembangan terkini situasi yang ada.
k. Jangan memberitahu pasien bahwa ada
ancaman bom yang diterima RSUD. Jika pasien menyadari adanya sesuatu yang tidak
beres yang sedang terjadi yakinkan pasien tidak perlu khawatir karena segalannya
akan teratasi dengan baik sesingkat-singktanya.
3.
Evakuasi
Jika bom
ditemukan, petugas akan memberitahu pihak yang berwenang untuk menjinakan bom.
RSUD tidak akan melakukan evakuasi sampai bom betul-betul ditemukan kecuali
atas permintaan pihak yang berwenang. Jika evakuai tetap harus dilakukan,
keputusannya harus diambil oleh direktur atau pejabat tertinggi saat itu
bersama pihak yang berwenang.
4.
Pelaporan
Setiap
petugas RSUD yang terlibat dalam pencarian bom harus melapor hasil pencarian
bom ke direktur atau pejabat tertinggi segera setelah proses pencarian dinyatakan
selesai. Personel yang terlibat harus mempersiapkan laporan tertulis kronologis
lengkap kepada direktur dan menggaris bawahi seluruh kesulitan yang ada pada
saat proses pencarian. Laporan akan dipergunakan untuk merevisi prosedur acaman
bom untuk mengurangi kesulitan-kesulitan yang timbul dimasa mendatang jika
terjadi kejadian yang serupa.
d. Protocol Penanggulangan
Bahan Berbahaya
1.
Lindungi Diri Anda sesegera mungkin.
2.
Terapkan prinsip kehatian-hatian ketika mendekati
daerah bahan berbahaya.
3.
Upayakan untuk mengetahui bahan berbahaya tersebut.
a. Melalui
Safe Book bahan tersebut.
b. Hubungi
instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berikan gambaran sejelas-jelasnya atas masalah yang timbul agar instansi
terkait dapat memberikan bantuan yang tepat untuk mengatasi bahaya.
4.
Dapat
informasi lebih lanjut dan bantuan peralatan dari unit dan instansi terkait.
5.
Hindari
kontak langsung dengan bahan berbahaya atau orang yang terkena bahan berbahaya.
6.
Upayakan
untuk membatasi bahan berbahaya tersebut pada satu tempat saja sehingga tidak
melebar ke area lain.
7.
Upayakan
dekontaminasi orang yang terkena bahan berbahaya pada tempat kejadian
semaksimal mungkin.
8.
Batasi
area kontaminasi sesegara mungkin.
9.
Dengan
sedikit pengecualian, air adalah antidote universal bahan berbahaya.
10. Untuk bahan bilogi gunakan bahan
pemutih (tawas/baiclin)
e. Protokol Dekontaminasi Paparan
Radiasi
1. Sebelum melaksanakan dekontaminasi,
pengamatan radiasi yang lengkap harus dilakukan dan direkam baik melalui
catatan tertulis atau melalui alat audio visual. Jika pakaian terkontaminasi,
lepaskan secara hati-hati dan perlahan-lahan sehingga partikel radiasi tidak
beterbangan di udara. Gunakan Sarung tangan, jubah, masker dan sepatu boot untuk
melindungi diri dari kontaminasi. Letakkan seluruh bahan-bahan terkontaminasi
dalam kantong plastik besar dan diikat. Pastikan tidak ada orang yang tidak
berkepentingan diijinkan masuk daerah dekontaminasi.
2. Secara praktis untuk semua kasus kontaminasi,
materi kontaminasi dapat dengan mudah dilepas dengan menyabuni dan menyiram air
mengalir secara perlahan. Setelah pakaian berhasil di lepaskan, biasanya pada tangan
dan muka tetap ada bahan-bahan kontaminan yang tertinggal. Sebagai bagian pemeriksaan
menyeluruh maka seluruh permukaan kulit harus diperhatikan untuk melihat adanya
kemungkinan luka lecek atau robek.
3. Dalam proses dekontaminasi area
tubuh yang tidak tercemar harus ditutup dengan bahan-bahan anti air untuk
menghindari kontaminasi lanjutan.Dalam menyiram area terkontaminasi, cuci
terlebih dahulu arah perifer untuk selanjutnya ke pusat radiasi.Gunakan kertas
tissue untuk membersihkan busa sabun yang terkontaminasi. Sangat penting untuk
diperhatikan bahwa dalam mengobati kulit harus dilaksankan secara lembut untuk
menghindari lecet.
4. Jangan menggunakan bahan yang dapat
mengiritasi kulit seperti detergen. Jangan mencukur rambut pada tempat yang
terkontaminasi. Jika kulit mulai kemerahan atau mulai terasa perih maka
prosedur harus dihentikan. Perlu dipahami bahwa dekontaminasi menyeluruh kulit
yang terkena radiasi tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang sangat
singkat. Jika kulit luar yang terkontaminasi tidak dapat dibersihkan setelah upaya
beberapa kali, maka krim untuk kulit harus segera dioleskan sebelum dilakukan
upaya dekontaminasi lanjutan pada hari-hari berikutnya.
5. Penatalaksanaan untuk dekontaminasi
dalam tubuh selanjutnya akan dilakukan secara khusus sesuai dengan isotop yang
terdeteksi. Sebagai contoh, untuk radio actif iodine yang digunakan pada
pasien, maka harus diberikan dosis besar iodine non radioactif untuk mencegah
penyerapan radioaktif oleh kelenjar tiroid. Radioisotop seperti tritium dapat
dibersihakan dari tubuh melalui pemberian diuretik.
f.
Protokol Penata laksanaan Luka Bakar karena Bahan
Kimia
1.
Penatalaksanaan bgaian tubuh yang terbakar karena
bahan kimia sebagaimana halnya kegawatdaruratan lainnya harus dimulai dengan
pemeriksaan ABC. Langkah selanjutnya adalah membuang bahan kimia. Pasien
sebaiknya tidak memakai pakaian sama sekali dan seluruh perhiasan yang melekat
harus dilepaskan. Genangi lipatan kulit, lipatan kuku dan daerah berambut
secara menyeluruh.
2.
Pada
saat penanganan kegawatdaruratan dimulai, petugas harus mengali informasi
sebanyak mungkin tentang riwayat kejadian. Riwayat kejadian meliputi antara lain
nama dan konsentrasi kandungan bahan kimia, lamanya terkena bahan kimia dan
keadaan umum pasien. Pemberian obat anti tetanus propilaksis perlu diberikan.
3.
Setelah
penanganan kegawatdaruratan selsai, pemeriksaan luka bakar harus dilakukan
beberapa jam kemudian, 24 jam pertama, dan seminggu kemudian. Perawatan di
rumah sakit bagi pasien luka bakar karena bahan kimia sebaiknya dilakukan pada
pasien dengan kondisi luka bakar yang cukup luas meliputi mata, muka, kaki,
tangan, perineum atau luka bakar lainnya diatas 15 % dari permukaan tubuh atau
luka bakar dalam.
g.
Protokol Penatalaksanaan Umum Keracunan Pestisida
a.
Diagnosis
(Gejala dan Tanda)
a.
Lakukan
Pemeriksaan ABC pertama kali.
b.
Atasi
masalah ABC lalu nilai tanda dan gejala lain.
b. Lakukan penilaian derajat keracunan
a. Identifikasi pestisida penyebab
keracunan.
b. Perkirakan jumlah bahan pestisida
yang menyebabkan keracunan (tanyakan junlahnya, berapa lama sejak keracunan,
dan melalui apa racun tersebut masuk kedalam tubuh.
c. Perhatikan kemungkinan sebab lain
dari keracunan (bahan pelarut yang digunakan dan alat yang digunakan untuk
melarutkan pestisida)
d. Pemeriksaan laboratorium yang sesuai
dapat dilakukan sebagai berikut:
ü Jika pestisidanya berbahan dasar
organophosfat atau carbamat, gambaran plasma dan RBC cholinesterase level
sebelum pengobatan.
Cholinesterase
level symtoms
·
>
50 % tidak ada gejala
·
20
– 50 % Keracunan ringan
·
10
– 2- % keracunan sedang
·
<
10 % keracunan berat
ü ABG, SMAC, CBC
·
Rodenticide
anticoagulants – PT, PTT
ü Pesticide Levels – dapat membantu
tetapi kadar pestisida secara klinis tidak banyak membantu dan testnya sangat
mahal
·
Serum
organoclorine level
·
Chlordane,
DDT, Dieldrin, Lindane, Endrin
·
Urine
organophosphate level
·
Chlorpyrifos,
diazinon, malathion, parathion
·
Urine
2, 4D, 2,4 5 T level
·
Fat
dioxin level or serum
Lampiran IV
Penyampaian
Informasi Pada Media
Selain untuk penyampaian informasi pada keadaan
siaga bencana dan kedaruratan, protocol ini juga mengatur penyampaian informasi
pada situasi rumah sakit beroperasi normal.
a. Tujuan
pedoman ini adalah:
o Menjaga
rahasia pasien sebagaima yang dimanahkan oleh undang-undang dan peraturan yang
berlaku serta kode etik rumah sakit dan profesi.
o Menjamin
hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
o Menjaga
arus informasi dan menghindari konflik yang mungkin timbul antara media, RSUD
Sultan Imanuddin dan dokter.
b. Juru
Bicara Rumah Sakit
o Menejer
dan perawat supervisor yang sedang bertugas diberikan kewenangan untuk memberikan
informasi kepada media sesuai dengan yang diatur dalam pedoman ini. Jika sedang
tidak berada ditempat, maka manejer dan perawat supervisor dapat mendelegasikan
kepada perawat senior yang bertugas dimana pasien tersebut dirawat. Sedapat
mungkin perawat yang diberikan delegasi mengetahui dan memahami pedoman ini.
o Pada kasus
bencana, pusat komunikasi dan informasi akan dibuat di Pusat Komando Penanggulangan
Bencana dan Kedaruratan.
o Kepala
Bidang Pelayanan Medik dan Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, diberrikan
kewenangan untuk memberikan informasi pada media sesuai bidang tugasnya.
o Jika
informasi tidak dapat diberikan karena merupakan rahasia pasien, harus
diberikan penjelasan memadai mengapa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
Jika informasi harus ditunda, media harus diberikan penjelasan yang memadai.
c. Pemberian
informasi nama dokter yang merawat.
Juru bicara RSUD diperbolehkan
memberikan informasi nama dokter yang merawat pasien denga persetujuan dokter
tersebut baik secara lisan maupun tertulis. Jika dianggap perlu setelah persetujuan
telah diberikan, juru bicara RSUD dapat mempertemukan dokter dengan perwakilan
media untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang kasus yang ditangani.
d. Perlidungan
atas Kebebasan Pribadi Pasien
ü Pasien Tidak Darurat
o Rekam medis pasien atau segala
informasi yang terkait dengan kondisi pasien termasuk pengambilan gambar hanya
dapat diberikan atas persetujuan tertulis pasien atau orang yang diberikan
kewenangan oleh pasien.
o Ketentuan ini juga diberlakukan pada
pasien yang memiliki nilai berita tinggi seperti pejabat, orang terkenal atau
tokoh masyarakat.
ü Keadaan Darurat (bila persetujuan
untuk pemberian informasi tidak tersedia secepatnya)
o Jika identitas pasien telah
diketahui terlebih dahulu oleh media dari sumber lain seperti kepolisian, pemadam
kebakaran atau petugas lain yang berwenang, informasi dasar seperti kondisi
pasien dan informasi yang berkategori informasi dasar lainnya dapat diberikan.
o Pada pasien yang tidak diketahui
identitasnya, informasi umum keadaan pasien tanpa disertai informasi identitas
diijinkan untuk diberikan.
o Khusus untuk pasien kecelakaan, identitas
korban kecelakaan tidak dapat diberikan sebelum keluarga korban diberitahu.
o Pengambilan gambar dapat
diperbolehkan dengan ketentuan gambar yang akan ditampilkan di media tidak
boleh memperlihatkan muka pasien atau mata pasien ditutup dengan tinta hitam.
c.
Informasi Kondisi Pasien yang dapat diberikan.
ü Pengobatan dan pemulangan dengan
ketentuan nama dan jenis obat tidak dapat diberikan (contoh tidak boleh
menyebutkan parasetamol tetapi disebut penurun panas)
ü Penolakan utuk diobati
ü Penolak untuk dirawat inap
ü Kodisi Pasien disebutkan secara umum
sebagai berikut:
o Baik bila tanda vital yang meliputi,
denyut nadi, frekwensi pernafasan, suhu badan, tekanan darah dalam batas-batas
normal. Pasien dalam keadaan sadar dan dalam keadaan cukup nyaman
o Sedang bila tanda vital dalam batas
normal, tetapi pasien kemungkinan tidak dalam suasana yang nyaman atau
menderita beberapa komplikasi.
o Serius bila tanda vital melewati
batas-batas normal dan pengobatan diberikan untuk membantu mengembalikan tanda
vital kedalam batas-batas normal. Kemungkinan ada tanda-tanda fungsi organ yang
terganggu dan bantuan alat mekanis kemungkinan diperlukan.
o Kritis bila tanda vital tidak dalam
batas-batas normal atau sering melewati batas-batas normal dan satu atau lebih
fungsi sistem organ mengalami kegagalan. Terdapat komplikasi berat yang
menyebabkan pasien tidak dapat menerima rangsangan atau dalam kedaan koma.
d.
Kategori Informasi
ü Pendarahah: Ringan, sedang dan berat
dapat diberikan. Jika transfusi darah diperlukan, juga dapat diinformasikan.
Jumlah kehilangan darah atau jumlah darah yang ditansfusikan pada perdarahan
sedang dan berat hanya dapat diinformasikan jika jumlahnya diketahui dengan
pasti.
ü Luka Bakar: Derajat dan luas luka
bakar, lokasi luka bakar dan persentase luas luka bakara misalnya 40 %, 50 %,
60 % dst. Penyebab luka bakar antara lain uap panas, matahari, api, bahan kimia
dapat disampaikan.
o Derajat Pertama – kulit kemerahan
o Derajat Dua – kulit melepuh atau
bengkak
o Derajat Tiga – kerusakan total pada
kulit.
ü Benda asing: Benda asing yang
dikeluarkan dari tubuh pasien dapat disebutkan.
ü Patah: Bagian tubuh yang megalami patah seperti
tangan, tungkai, pergelangan tangan, kaki, tulang rusuk dan jenis fraktur
seperti fraktur terbuka dan fraktur tertutup.
ü Frostbite (Radang Dingin) : Derajat
frostbite dan bagian tubuh yang terkena:
o
Derajat
Pertama – kulit kemerahan
o
Derajat
Kedua – melepuh dan pembengkakan kulit
o Derajat tiga – kerusakan total kulit
ü Cedera Kepala: Sebutkan bahwa kepala
mengalami cedera. Jika terdapat retakan/patahan tulang yang terkonfirmasi melalui
x-ray dapat disampaikan.
ü Cedera Dalam: dapat disebutkan bahwa
terdapat luka pada organ dalam.
ü Luka Lecet: Dapat disampaikan secara
umum lokasi luka lecet seperti tangan, tungkai, dada, sekalipun hanya satu atau
beberapa luka lecet dan tau luka lecet-luka lecet tersebut memerlukan jahitan.
ü Keracunan: Kasus tersangka keracunan
dapat diberikan. Bahan beracun yang tertelan jika diketahui dengan pasti juga
dapat disampaikan seperti bahan berbahaya (mariyuana, kokain dsb), deterjen,
pembersih rumah, obat-obatan dan sebaginanya.
ü Tembakan atau luka akibat benda
tajam lainnya seperti luka bacok, luka tikam dijinkan untuk disebutkan bahwa
luka tersebut adalah luka tembak, luka tusuk atau luka bacok. Bagian tubuh yang luka secara umum dapat disampaikan.
Tipe senjata yang digunakan namun tidak terbatas pada contoh berikut seperti
pisau daging, mandau, clurit, revolver caliber 32, pistol tidak boleh
disampaikan kepada media.
ü Kesadaran Pasien, jika pasien dalam
keadaan tidak sadar ketika dibawa ke RSUD, kondisi pasien yang tidak sadar
dapat disampaikan.
e. Kasus yang
memerlukan pemeriksaan medis lebih lanjut
Permintaan
informasi pasien yang lebih detail selain yang bersifat rutin seperti
disebutkan diatas jika tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku
serta etika RSUD dan etika profesi dapat diteruskan ke dokter pemeriksa pada
kasus-kasus berikut ini:
ü
Setiap
kematian dimana jenazah tidak diketahui identitasnya atau tidak diketahui
keluarganya.
ü
Setiap
kematian mendadak yang disebabkan oleh penyakit yang tidak diketahui atau
kematian yang tidak diketahui sebabnya sesara pasti oleh dokter.
ü
Setiap
kematian yang dicurigai, dimana alcohol, obat-obatan atau bahan-bahan beracun
lainnya diperkirakan bertanggungjawab secara langsung sebagai penyebab
kematian.
ü Setiap kematian yang terjadi akibat
kekerasaan atau luka berat baik karena pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan
(termasuk akibat mesin, panas, bahan kimia, listrik, radiasi, tengelam,
tertimbun) terlepas jarak waktu antara kecelakaan dan waktu kematian.
ü Setiap kematian janin, lahir mati
dan setiap kematian bayi dalam waktu 24 jam sejak kelahirannya jika ibu tidak
dalam perawatan dokter.
f. Kasus yang
Bersifat Rahasia dan Tidak Boleh di Informasikan
ü Pada kasus tertentu, tidak boleh ada
informasi sama sekali yang diberikan kepada media kecuali untuk tujuan
pemberitahuan pada keluarga pasien pada pasien yang tidaka dikenal. Kasus-kasus
dimana informasi tidak boleh diberikan adalah:
o
Pasien
yang mengalami gangguan jiwa,
o
Pasien
yang dirawat karena sebab obat-obatan atau alcohol,
o
Kelahiran
pada ibu yang tidak menikah,
o
Pasien
yang tersangka atau diketahui sebagai percobaan bunuh diri,
o
Korbaan
pemerkosaan atau pelecehan sexual,
o
Anak-anak
korban penganiayaan,
o
Orang
yang memiliki permintaan khusus (informasi yang tidak bersifat umum) untuk
dirahasiakan
ü Dalam hal terdapat permintaan informasi
terhadap pasien yang masuk dalam kategori tersebut diatas, juru bicara rumah
sakit cukup menyampaikan bahwa pasien pada kasus ini termasuk dalam kategori
dimana informasi dilarang diberikan untuk umum, olehnya itu tidak ada informasi
yang dapat diberikan. Ketentuan ini juga termasuk larangan memberikan informasi
dimana pasien dirawat.
Lapiran V
Standar Prosedur Operasional
RSUD Sultan Imanuddin
|
MOBILISASI PASIEN BENCANA
|
|||
LOGO RSUD
|
No. Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No. Revisi:
|
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkanoleh
Direktur RSUD Sultan
Imanuddin
Suyuti Syamsul
NIP.
196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Mengatur
mobilsasi pasien saat terjadi lonjakan karena bencana.
|
|||
Tujuan
|
Supaya
pasien dapat tempat perawatan yang layak dan dapat perawatan yang baik.
|
|||
Kebijakan
|
1.
Penempatan pasien di masing masing
ruang yang bisa untuk manampug lonjakan pasien
2.
Bila penempatan pasien tidak muat,
bisa di tambah di bagian salasar ruangan
|
|||
Prosedur
|
1.
Pasien dari IGD yang memerlukan
perawatan rawat inap
2.
Pasien masuk ke kelas III pada setiap
ruang perawatan yang masih memiliki tempat tidur kosong.
3.
Setelah tempat tidur kelas III terisis
penuh, pasien dimasukkan ke klas II pada setiap ruang perawatan yang masih
memiliki tempat tidur kosong.
4.
Setelah tempat tidur kelas II terisis
penuh, pasien dimasukkan ke klas I pada setiap ruang perawatan yang masih
memiliki tempat tidur kosong.
5.
Setelah tempat tidur kelas I terisis
penuh, pasien dimasukkan ke klas Utama Ruangan pada setiap ruang perawatan
yang masih memiliki tempat tidur kosong.
6. Mendapatkan
perawatan yang layak dan profesional sesuai standard pelayanan medis dan
asuhan keperawatan yang berlaku.
|
|||
Unit Terkait
|
1.
IGD
2.
Ruang Perawatan Sindur,
Bengkirai, Lanan, Meranti, Akasia dan Perinatologi
3.
Rekam Medis
4.
Administrasi Sentral
5.
Kasir
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
PENAMBAHAN TEMPAT TIDUR
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkanoleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti
Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Adanya
penambahan Tempat Tidur (TT) di ruang perawatan melebihi ketentuan pada
setiap kelas perawatan dan penambahan TT juga dapat dilakukan di selasar
rawat inap sesuai kondisi ruangan
|
|||
Tujuan
|
Untuk
menampung jumlah lonjakan pasien pada keadaan tertentu
|
|||
Kebijakan
|
1. Penambahan
tempat tidur di masing masing ruang sesuai kebutuhan dan lokasi ruang
2. Koordinasi
dengan Instalasi Sarana dan Prasarana.
|
|||
Prosedur
|
1. Pasien
berasal dari IGD saat terjadi lonjakan pasien dan diindikasikan untuk rawat
inap.
2. Ruangan
yang berisi 1 tempat tidur dapat ditambah 1 tempat tidur.
3. Ruangan
yang berisi 2 tempat tidur dapat ditambah 1 – 2 tempat tidur.
4. Ruangan
yang berisi 3 – 4 tempat tidur dapat ditambah 2 – 3 tempat tidur.
5. Ruangan
yang berisi 5 – 8 tempat tidur dapat ditambah 3- 4 tempat tidur.
6. Selasar
dapat diisi tempat tidur semaksimal mungkin dengan tetap memperhatikan
kenyamanan dan kelancaran mobilitas petugas dan pasien.
|
|||
Unit
Terkait
|
1.
IGD
2.
IPRS
3.
Ruang Perawatan Sindur,
Bengkirai, Lanan, Meranti, Akasia dan Perinatologi
4.
Rekam Medis
5.
Administrasi Sentral
6.
Kasir
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
ADMINISTRASI PASIEN BENCANA
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti
Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Perawatan
pasien bencana secara administrasi harus ditulis sesuai prosedur dan
dipermudah birokrasinya.
|
|||
Tujuan
|
Tidak
menyulitkan korban dan lebih efektif serta untuk kelancaran pasien.
|
|||
Kebijakan
|
Dilakukan
oleh petugas administrasi di masing-masing ruangan.
|
|||
Prosedur
|
1. Semua
proses dalam hal administrasi dari awal sampai akhir dilakukan oleh petugas
administrasi di setiap ruangan.
2. Pengkajian
data medis pasien dilengkapi oleh petugas di masing-masing ruangan.
|
|||
Unit
Terkait
|
1.
Rekam Medis
2.
Sub Bagian Keuangan
3.
Semua Kepala Ruangan
4.
Administrasi Sentral
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
PERENCANAAN PASIEN PULANG
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen: /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti
Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Pasien
telah dinyatakan boleh pulang oleh dokter yang merawat sesuai indikasi
|
|||
Tujuan
|
Mobilisasi pasien bencana di ruang rawat inap
|
|||
Kebijakan
|
Sesuai indikasi medis
|
|||
Prosedur
|
1. Pasien telah dinyatakan untuk bisa pulang dari rumah sakit
2. Melengkapi status dan diagnosis sesuai ICD.
3. Memberikan discharge planning pasien pulang dari rumah saki
4. Melakukan koordinasi dengan pihak manajemen (HUMAS) dalam hal
pemulangan pasien.
|
|||
Unit
Terkait
|
1.
Rekam Medis
2.
Dokter
3.
Humas
4.
Seluruh Kepala Ruangan
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
PEMERIKSAAN LABORATORIUM BAGI PASIEN BENCANA
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Pasien korban
bencana yang memerlukan pemeriksaan laboratorium sesuai indikas imedis.
|
|||
Tujuan
|
Untuk
menegakkan diagnosis pasien
|
|||
Kebijakan
|
Pemeriksaan
laborat sesuai indikasi medis pasien
|
|||
Prosedur
|
1. Melakukan
pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi medis.
2. Bahan
pemeriksaan diambil oleh petugas laboratorium.
3. Blanko
permintaan pemeriksaan laboratorium ditandatangani oleh dokter yang menangani
pasien.
|
|||
Unit
Terkait
|
1.
Unit laboratorium
2.
Unit ruangan
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
PEMERIKSAAN RADIOLOGI
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Pasien korban
bencana yang memerlukan pemeriksaan radiologi sesuai indikasi medis
|
|||
Tujuan
|
Untuk
menegakkan diagnosis pasien
|
|||
Kebijakan
|
Pemeriksaan
Radiologi sesuai indikasi medis pasien
|
|||
Prosedur
|
1. Melakukan
pemeriksaan radiologi sesuai indikasi medis.
2. Pasien
diantar oleh petugas ruangan untuk dilakukan pemeriksaan radiologi.
3. Blanko
permintaan pemeriksaan radiologi ditandatangani oleh dokter yang menangani
pasien.
|
|||
Unit
Terkait
|
3.
Instalasi Radiologi
4.
Kepala Ruangan Perawatan
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
TINDAKAN OPERATIF PASCA BENCANA BAGI PASIEN
BENCANA
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Tindakan
operatif bagi pasien post plating saat bencana yang perlu dilakukan
aff plate.
|
|||
Tujuan
|
Mencegah terjadinya komplikasi pada pasien bencana.
|
|||
Kebijakan
|
Aff plate gratis bagi pasien bencana
|
|||
Prosedur
|
1. Melakukaan pendataan / kroscek pada pasien yang akan dilakukan aff
plate
2. Persiapan pasien yang akan dilakukan aff plate
3. Dilakukan pemerikasaan laborat lengkap
4. Dilakukan pemeriksaan radiologi
5. Dilakukan konsul anestesi
6. Dilakukan aff plate
|
|||
Unit
Terkait
|
1.
Poli Bedah
2.
Ruangan Perawatan Bedah
3.
Instalasi Anestesi dan ICCU
4.
OK
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
MOBILISASI PASIEN BENCANA
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Pemindahan
pasien korban bencana ke sarana kesehatan lain.
|
|||
Tujuan
|
1. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan yang konprehensif
2. Mencegah terjadinya komplikasi pada pasien bencana.
|
|||
Kebijakan
|
Kelengkapan dan keakuratan dokumentasi medis pasien
bencana
|
|||
Prosedur
|
1.
Menghubungi sarana kesehatan
yang dituju.
2.
Mengkoordinasikan persiapan
tranportasi untuk mobilisasi pasien
3.
Melengkapai rekam medis
pasien
4.
Membuat surat rujukan ke
fasilitas kesehatan yang dituju
5.
Mengecek kelengkapan status
pasien bencana.
6.
Melaporkan dokumentasi medis
yang sudah lengkap
7.
Membuat ekspedisi laporan
dalam hal pengiriman dokumen.
8.
Memastikan setiap pasien
ditemani oleh orang yang berkopeten selama dalam perjalan. Dalam hal tenaga
kesehatan terbatas maka sukarelawan atau keluarga pasien dapat diberikan
tanggung jawab menenmani pasien setelah mendapat penjelasan yang memadai.
|
|||
Unit
Terkait
|
1.
Dokter
2.
Kepala Ruangan
3.
Rekam Medis
4.
Divisi Transportasi
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
PENGATURAN DAFTAR DINAS PETUGAS RUANGAN PADA
SAAT BENCANA
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Pengaturan
daftar dinas petugas ruangan saat terjadi bencana
|
|||
Tujuan
|
Mempertahankan kemampuan RSUD memberikan pelayanan
sehingga bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien bencana
|
|||
Kebijakan
|
Pada situasi
tanggap darurat RSUD harus membangun kemitraan dengan seluruh unit pelayanan
kesehatan dan para sukarelawan
|
|||
Prosedur
|
1.
Menghubungi semua petugas
ruangan yang libur jaga pada saat terjadi bencana.
2.
Kepala ruangan membuat daftar
dinas jaga pagi, sore, malam.
3.
Melibatkan petugas kesehatan
dari fasiltas kesehatan di sekitar RSUD seperti petugas dinas kesehatan,
puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, kesehatan polri, tni au, kodim,
rumah bersalin swasta dan klinik swasta di Kabupaten Kotawaringin Barat
4.
Melibatkan bantuan petugas kesehatan dari
luar daerah / Sukarelawan.
|
|||
Unit
Terkait
|
1.
Dinas Kesehatan Kabupaten
Kotawaringin Barat
2.
Fasiltas Kesehatan Pemerintah
dan Swasta
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
PERMINTAAN DARAH BAGI KORBAN BENCANA
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Pemenuhan
permintaan darah bagi pasien bencana yang memerlukan tranfusi darah sesuai
dengan indikasi medis
|
|||
Tujuan
|
Memenuhi kebutuhan pasien bencana yang membutuhkan
tranfusi darah
|
|||
Kebijakan
|
Pemenuhan
Kebutuhan darah secara pada pasien bencana tanpa keharusan membayar BPP darah.
|
|||
Prosedur
|
1.
Mengisi formulir permintaan
darah dan ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien.
2.
Mengambil sampel darah
pasien.
3.
Mengantar sampel darah pasien
yang bersangkutan oleh petugas ruangan.
4.
Mengambil darah yang
diperlukan bagi pasien yang dilakukan oleh petugas ruangan dengan menggunakan
box darah.
5.
Melakukan tranfusi darah pada
pasien.
|
|||
Unit
Terkait
|
1.
Ruangan Perawatan
2.
Ruangan IGD
3.
Ruangan OK
4.
PMI Kotawaringin Barat
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
INVENTARISASI PERALATAN
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Penginventarisasian
semua peralatan yang digunakan saat perawatan pasien bencana
|
|||
Tujuan
|
Menghindari terjadinya kehilangan peralatan medis
yang digunakan untuk perawatan pasien bencana di masing-masing ruangan
|
|||
Kebijakan
|
Kepala ruangan bertanggung jawab atas inventarisasi perlatan pada
masing-masing ruangannya.
|
|||
Prosedur
|
1.
Pencatatan semua peralatan
medis yang diperlukan saat terjadinya bencana.
2.
Membuat bon pemiinjaman /
pengembalian peralatan medis yang diperlukan
|
|||
Unit
Terkait
|
1.
Ruangan Perawatan
2.
Ruangan IGD
3.
Ruangan OK
4.
Kepala
Seksi Logistik dan Perbekalan Kesehatan
|
RSUD Sultan Imanuddin
|
PEMAKAIAN
O2 BAGI KORBAN BENCANA
|
|||
LOGO RSUD
|
No.
Dokumen:
/YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
|
No.
Revisi:
|
Halaman:
½ (artinya 1 dari 2)
|
|
Tanggalterbit
|
Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin
Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006
|
|||
PROSEDUR TETAP
|
||||
Pengertian
|
Pemenuhan
kebutuhan oksigen bagi pasien bencana yang memerlukan
|
|||
Tujuan
|
Terpenuhinya kebutuhan oksigen bagi pasien bencana
|
|||
Kebijakan
|
1. Pasien bencana yang membutuhkan oksigen ditempatkan di ruangan
yang telah tersedia oxygent central
2. Pasien yang tidak memerlukan oksigen ditempat di tempat yang tidak
tersedia oxygent central.
|
|||
Prosedur
|
1.
Mengidentifikasi pasien
bencana yang memerlukan oksigen.
2.
Mobilisasi pasien di ruangan
yang tersedia oxygen central.
3.
Memberikan oksigen sesuai
dengan kebutuhan.
4.
Melakukan koordinasi dengan
pihak farmasi
|
|||
Unit
Terkait
|
5.
Ruangan Perawatan
6.
Ruangan IGD
7.
Ruangan OK
8.
Instalasi
Farmasi
9.
Kepala
Seksi Logistik dan Perbekalan Kesehatan
|
No comments:
Post a Comment