Tuesday, January 31, 2012

Pedoman Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan


RSUD SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN
PEDOMAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEDARURATAN

A.    UMUM

Alamat                                                          : Jalan Sutan Syahrir 17 Pangkalan Bun Telephone 24 jam                                                                      :
Fax                                                               :
Tipe dan Kelas Rumah Sakit                          : Rumah Sakit Umum/Kelas C
Jumlah Tempat Tidur                                      : 155
Bangunan                                                       : Permanen
Dibangun                                                        : 19.. s/d 2010
Direktur/Ketua Tim Penanggulangan Bencana  : dr. Suyuti Syamsul, MPPM
Telepon Kantor                                                 :
Telepon Rumah                                                  :
HP                                                                    :
Wakil Ketua Tim Penanggulangan Bencana         : ………………………
Telepon Kantor                                                     :
Telepon Rumah                                                     :
HP                                                                         : ………………
Komandan Penanggulangan Bencana                  : dr. Agus Ashari
Telepon Kantor                                                     :
Telepon Rumah                                                     : ………….
HP                                                                         : ……….
Wakil Komandan Penanggulangan Bencana        :
Telepon Kantor                                                     :
Telepon Rumah                                                     : ………….
HP                                                                         : ……….

TANGGAL EFEKTIF                                         : ………….
TANGGAL REVISI                                            : …………
REVIEW BERIKUTNYA                                  : ………….

B.     TUJUAN:
Pedomanan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan, bertujuan untuk memberikan panduan bagi manajemen, dokter dan karyawan-karyawati dalam menghadapi dan menanggulangi kejadian bencana yang terjadi baik di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun maupun dilingkungan sekitarnya serta tanggap darurat atas beberapa hal kritis yang mungkin timbul pada saat kejadian bencana yaitu:

1.      Komunikasi
Dalam hal infra struktur masyarakat mengalami kerusakan hebat sehingga tidak dapat berfungsi, diperlukan sebuah rencana untuk menjaga agar komunikasi dalam RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan komunikasi dengan fihak-fihak terkait untuk penanggulangan bencana tetap dapat berfungsi.

2.      Sumber Daya dan Asset
Pemahaman yang memadai tentang sumber daya dan asset yang tersedia dapat digunakan secara optimal, sangat penting terutama pada saat terja bencana dibandingkan pada saat RSUD Sultan Imanuddin beroperasi normal. Logistik dan peralatan, pemasok logistik, masyarakat dan program pemerintah merupakan sumber daya yang sangat penting. RSUD Sultan Imanuddin harus menjaga akses terhadap logistik, peralatan, masyarakat dan program pemerintah pada saat kritis untuk memastikan keselamatan pasien, mempertahakankan kesinambungan pelayanan dan menjamin ketersediaan obat.

3.      Keselamatan dan Keamanan
Keselamatan dan keamanan pasien, karyawan dan pengunjung menjadi tanggungjawab utama direksi, manajemen dan segenap karyawan-karyawati RSUD Sultan Imanuddin pada saat terjadi kedaruratan. Pada saat situasi darurat terus mengalami eskalasi, parameter operasional sesuai dengan jadwal jaga rsud tetap harus memperhatikan keselamatan dan kemanaan seluruh pasien, karyawan dan pengunjung dan membangun lingkungan yang aman.

4.      Tanggungjawab Petugas
Selama situasi darurat, tugas dan tanggungjawab setiap staf dan karyawan/karyawati akan berubah dengan cepat sesuai dengan perkembangan bencana. Para petugas harus menyesuaikan diri terkait dengan tanggungjawab dan tugas masing-masing sesuai dengan perkembangan bencana untuk melayani pasien semaksimal mungkin. Pada saat terjadi kedaruratan, staf dan karyawan/karyawati dapat diberikan tugas dan tanggungjawab baru yang berbeda dengan tugas sehari-hari. Prosedur harus dibuat dan ditetapkan untuk memastikan karyawan dapat menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya yang baru begitu situasi darurat mengalami peningkatan.

5.      Listrik, Air, Gas, BBM, obat dan logistik
RSUD Sultan Imanuddin menganalisa daya listrik cadangan, persediaan air, gas, bahan bakar minyak, obat dan logistik lainnya dengan memperhitungkan kebutuhan dasar dan persediaan yang ada. RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun wajib menjaga pasokan listrik, air, gas, bahan bakar minyak, obat dan logistic lainnya untuk menjaga operasional secara mandiri tanpa bantuan/pasokan dari luar untuk jangka waktu minimal 96 jam.

6.      Kelangsungan Pelayanan Klinis dan Dukungan atas Kelangsungan Pelayanan Klinis
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun harus memiliki rencana jelas dan dapat dilaksanakan untuk mempertahankan pelayanan terhadap pasien selama kondisi ekstrim yang mempengaruhi infrastruktur dan sumber daya. Rencana ini termasuk upaya lain yang akan dilaksanakan jika RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun tidak mendapatkan bantuan dari sumber daya lokal, regional dan nasional untuk waktu minimal 96 jam.

C.     Definisi

1.      Bencana
Kejadian atau situasi yang menunjukkan terjadinya acaman missal terhadap masyarakat, kerusakan hebat infra struktur, cedera atau hilangnya nyawa dan harta benda baik karena sebab alam atau perbuatan manusia namun tidak terbatas pada contoh-contoh berikut ini: serangan, sabotase atau tindakan bermusuhan lainnya terhadap masyarakat, pemerintah dan negara, kebakaran, banjir, agin topan, gempa bumi, tsunami, epidemic penyakit menular, pencemaran udara, kekeringan, ledakan atau kecelakaan, bahan berbahaya, serta radiasi.
Contoh bencana yang dapat terjadi di Pangkalan Bun dan sekitarnya namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut;
a.       Bencana Alam: Angin Topan, Badai, Banjir, Kebakaran Hutan.
b.      Bencana Karena Ulah Manusia: Terorisme, Kebakaran, Ledakan, Kecelakaan massal, dan Kerusuhan.

2.      Kedaruratan
Keadaan bahaya yang umumnya dapat diatasi pada tingkat pemerintahan lokal.
3.      Kode Bencana
a.       Kode “Biru” untuk kejadian bencana
b.      Kode “Merah” untuk api
c.       Kode “Hijau” untuk ancaman bom

4.      Komandan dan Wakil Komandan Penanggulangan Bencana
Komandan Penanggulangan Bencana adalah Kepala Instalasi Gawat Darurat dengan wakil Kepala Ruangan Gawat Darurat RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Komandan Penanggulangan Bencana dengan dibantu oleh Wakilnya berwenang untuk mengkoordinasikan kegiatan untuk setiap penanggulangan bencana yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Penanggulangan Bencana  dan Kedaruratan ini.

D.    Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan:
1.      Dalam rangka pengelolaan rencana penanggulangan bencana. Maka petugas dibawah ini ditetakan sebaggai Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun:
a.       Direktur  (ex officio Ketua Tim)
b.      Kepala Bidang Pelayanan Medik (ex officio Wakil Ketua Tim)
c.       Kepala Instalasi IGD (Komandan Operasional Penanggulangan Bencana )
d.      Kepala Ruangan IGD (Wakil Komandan Operasional Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan)
e.       Kepala Sub Bagian Keuangan
f.       Perawat Supervisor
g.      Kepala Instalasi Sarana
h.      Kepala Instalsi Gizi
i.        Kepala Divisi Pengamanan Internal
j.        Kepala Instalasi Bedah Sentral
k.      Kepala Instalasi Anestesi dan Intensive Care Unit
l.        Kepala Ruangan Anestesi
m.    Kepala Ruangan ICU
n.      Kepala Ruangan OK
o.      Kepala Instalasi Labotatorium
p.      Kepala Ruangan Laboartorium
q.      Kepala Instalasi Radiologi
r.        Kepala Ruangan Radiologi
s.       Kepala Instalasi Farmasi
t.        Kepala Divisi Logistik
u.      Kepala Ruangan Perawatan Sindur, Bengkirai, Lanan, Meranti, Ulin, Akasia, Perinatologi, Ramin
v.      Kepala Divisi Kepegawaian
w.    Psikolog
x.      Kepala Instalasi Rekam Medis dan Costumer Service
y.      Kepala Divisi administrasi sentral
z.       Psikolog


2.      Segera setelah adanya pengumuman adanya kejadian bencana atau kedaruratan, seluruh anggota tim penaggulangan bencana dan kedaruratan harus segera melapor di pusat komando penaggulangan bencana dan kedaruratan.



3.      Mitra Penanggulangan Bencana
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun akan membangun komunikasi dengan mitra saat terjadi tanggap bencana atau kedaruratan. Kemitraan juga diperluas mencakup pemasok bahan makanan, bahan habis pakai, alat kesehatan habis pakai dan logistic lainnya. Divisi administrasi sentral harus memastikan nomor telepon penting dibawah ini selalu ada dalam daftar panggilan darurat RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yaitu:
a.       Pemadam Kebakaran                                            :
b.      Polres Kotawaringin Barat                                    :
c.       Pusat Penaggulangan Krisis Kemenkes RI           :
d.      Satpol PP                                                              :
e.       Kodim                                                                   :
f.       Pangkalan Udara                                                   :
g.      Dinas Sosial                                                          :
h.      Dinas Kesehatan                                                   :
i.        Klinik Swasta
o   Klinik Kesuma                                                :
o   Rumah Bersalin Bidan Endang                      :
o   Rumah Bersalin Hastarini                               :
o   Rumah Bersalin Bunda                                   :
j.        Pemasok bahan  makanan
o   Bulog                                                              :
o   ……..                                                              :
o   ……..                                                              :
o   ……..                                                              :
k.      Pemasok bahan habis pakai dan alat kesehatan
o   Apotik                                                             :
o   Apotik                                                             :
o   Apotik                                                             :

E.     Penilaian Terhadap Kejadian yang Berpotensi Menimbuljan Bencana atau Kedaruratan
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun akan mengidentifikasi setiap potensi bahaya, ancaman, dan kejadian yang dapat merugikan dan menilai dampaknya terhadap kemampuan pelayanan klinis serta dampaknya terhadap kesinambungan pelayanan selama dalam keadaan darurat. Untuk menilai tingkat kerawanan terhadap bencana, dilakukan analisa kerentanan terhadap bahaya. Analisa dilaksankan sebagau upaya mendapatkan pemahaman yang memadai tentang potensi bahaya dan membantu memfokuskan sumber daya yang ada. Analisa dan perencanaan penaggulangan bencana dilaksanakan setiap tahun. Komandan Penanggulangan Bencana akan mengembangkan rencana tanggap darurat yang tepat dan sesuai prioritas yang dibuat berdasarkan analisa potensi bahaya. Setiap rencana tanggap darurat akan melalui empat tahapan aktifitas penanggulangan kedaruratan sebagai berikut:

1.      Mitigasi
Mitigasi adalah kegiatan yang dirancang untuk mengurangi resiko dan potensi kerusakan yang disebabkan oleh keadaan darurat antara lain siaga bencana, peralatan yang memadai dan tidak berlebihan serta pelatihan mengatasi kedaruratan.
2.      Kesiapsiagaan
Meliputi kegiatan untuk mengorganisir dan memobilisasi sumber daya penting antara lain adanya rencana tertulis, pendidikan dan pelatihan karyawan, pelibatan pihak luar, pengadaan dan pemeliharaan logistik penting
3.      Respon
Kegiatan rumah sakit untuk mengatasi dan merespon kedaruratan akibat bencana. Tindakan yang dirancang sebagai strategi dan aksi yang diaktifkan selama keadaan darurat yaitu pengendalian, peringatan dan evakuasi
4.      Pemulihan
Langkah-langkah yang diambil rumah sakit untuk kembali melaksanakan aktivitas dalam situasi normal. Ada dua tahapan pemulihan yaitu jangka pendek  untuk menilai kerusakan dan dukungan vital yang diperlukan untuk kembali melakukan kegiatan seperti sedia kala (operasi minimum) dan jangka panjang untuk mengembalikan seluruh kegiatan dalam keadaan normal atau pemulihan untuk beroperasi seperti sedia kala.

F.      Bahan Berbahaya
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun terletak dalam radius 50 km dari bahan-bahan berbahaya antara lain bahan kimia pada pabrik-pbarik tertentu, tangki bahan bahar pertamina, tangki CPO, pembangkit listrik PLN,
Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana ditunjuk sebagai koordinator zat beracun dan bahan berbahaya dan memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh wilayah rumah sakit mematuhi Undang-Undang tentang bahan berbahaya. Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mendaftar area/wilayah dalam radius 50 km dari RSUD Sultan Imanuddin dimana pekerja-pekerjanya rentan terhadap bahan-bahan berbahaya dan zat kimia berbahaya. Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana harus mendata bahan-bahan kimia atau bahan berbahaya yang digunakan setidaknya nama umum bahan kimia atau bahan berbahaya tersebut beserta anti dote-nya.

G.    Pemberitahuan Situasi Bencana
1.      Setiap karyawan yang menerima informasi tentang potensi terjadinya bencana atau bencana yang sedang terjadi harus berusaha untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin sebagai berikut:
a.         Nama dan nomor telepon informan.
b.         Lokasi bencana dan tingkat kerusakan.
c.         Penyebab bencana, misalnya: ledakan, kecelakaan pesawat, dll
d.        Jumlah orang yang terlibat dan/atau cedera.
2.      Informasi yang diperoleh harus dilaporkan segera ke resepsionis (customer care)/ humas rumah sakit/satuan pengaman internal melalui saluran telepon RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor (0532) 21404/21238/118.
3.      Resepsionis (costumer care), humas dan satpam yang menerima informasi adanya bencana melaporkan ke Komandan Tim Penanggulanah Bencana atau Wakil Komandan Penanggulangan Bencana. Dalam hal Komandan Penaggulangan Bencana atau Wakilnya tidak ada di tempat maka laporan di sampaikan ke perawat supervisor. Perawat supervisor diberikan kewenangan untuk mengabil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam melaksanakan rencana penanggulangan bencana dan kedaruratan. Perawat supervisor harus segera menghubungi Komandan Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan atau Wakilnya. Segera setelah menerima laporan,  Komandan Penanggulangan Bencana atau wakilnya menghubungi Ketua Tim Penanggulangan Bencana (direktur).
4.      Jika kejadian bencana akibat bahan radio aktif atau radiasi lainnya, maka resepsionis (costumer care), satpam, dan humas memberitahukan tatacara pengiriman sambil menghubungi pemadam kebakaran, polisi dan mencari informasi sebanyak mungkin antara lain:
a.         Nama dan identifikasi pelapor.
b.         Tanggal dan waktu kejadian.
c.         Alamat atau lokasi yang tepat dan gambaran kejadian.
d.        Tingkat cedera dan kerusakan fisik.
e.          Jenis dan jumlah bahan yang terlibat
f.          Kondisi material yang terlibat.


H.    Pengumuman Bencana dan Kedaruratan
Pada saat jam kerja, apabila telah mendapat otoritas dari Komandan Penaggulangan Benacana atau Wakilnya, Resipsionist/costumer service, satpam, humas memberitahukan adanya kejadian bencana ke petugas yang menjadi anggota Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan melalui HP baik melalui panggilan suara atau pesan pendek (sms) dan atau air phone. Diluar jam kerja Satpam setelah mendapat otoritas dari perawat supervisor memberitahukan adanya insiden ke petugas yang menjadi Anggota Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan melalui HP baik melalui panggilan suara atau pesan pendek (sms) dan atau air phone.
Setiap anggota Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan selanjutnya menghubungi dan menyuruh staf yang dibawah koordinasinya untuk bersiaga. Costumer Care/Resipsionis, Satpam dan Humas akan memberitahu seluruh staf RSUD yang sedang bertugas, untuk mempersiapkan diri dan berpartisipasi aktif dalam penanggulangan bencana. Kode yang sesuai dengan bencana akan diumumkan empat kali melalui saluran pengumuman resmi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Segera setelah pengumuman disampaikan, semua karyawan yang ada mengikuti pertemuan darurat penanggulangan bencana. Tempat pertemuan darurat penanggulangan bencana akan diumumkan melalui saluran penguman resmi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Dalam hal saluran pengumuman resmi atau telepon tidak berfungsi, komandan Penanggulangan Benacana dan Kegaruratan dengan dibantu oleh wakilnya akan mengarahkan anggota Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan yang ada menyampaikan informasi secara langsung atau melalui alat komunikasi alternatif seperti isyarat, radio, telepon seluler, tatap muka langsung atau cara lain yang paling tepat dengan situasi yang terjadi.

I.       Pusat Komando
1.      Lokasi.
Pusat komando penanggulangan bencana dan kedaruratan adalah ruang rapat RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Ketua Tim Penanggulanngan Bencana dan Kedaruratan atau wakilnya dapat menunjuk pusat komando alternatif jika diperlukan.
2.      Administrasi
Koordinasi administrasi Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dilaksanakan di ruang rapat RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun oleh Ketua Tim atau wakilnya.

J.       Penanganan Pasien Darurat:
1.      Petugas Triase
Petugas triase adalah dokter dan perawat terlatih yang bertugas untuk memilah korban menjadi kelompok-kelompok sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya. Pada jam kerja regular, maka yang bertindak sebagai koordinator triase adalah Komandan Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan. Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat dan dokter poliklinik yang sedang berada di RSUD Sultan Imanuddin Pangklan Bun bertugas menjalankan triase sampai bantuan dokter yang sedang tidak tugas jaga datang.
2.      Lokasi triase
Lokasi triase dilaksankan di halaman depan Instalasi Gawat Darurat atau tempat lain yang memungkinkan. Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan diberikan kewenang untuk memilih tempat lain selain di Instalasi Gawat Darurat jika dianggap perlu.
3.      Jumlah staf yang diperlukan setiap kejadian bencana ditetapkan oleh Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Petugas triase minimal dua orang;
b.      Perawat minimal dua orang;
c.       Psikolog minimal satu orang.

4.      Pusat Pertolongan Pertama
Pusat pertolongan pertama akan dioperasikan sesuai Instruksi Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan dan Ketua Tim. Lokasi pusat pertolongan pertama ditentukan pada saat adanya informasi kejadian bencana.


5.      Penilaian dan transportasi pasien cedera.
Dokter terlatih akan dikirim ke tempat kejadian untuk melakukan penilaian cedera yang dialami korban dan menetukan sarana transportasi korban cedera ke tempat triase atau fasilitas kesehatan yang tepat. Contoh transfortasi namun tidak terbatas pada kursi roda, kursi geriatric, brankar, ambulance atau mobil jenazah.

6. Kategorisasi korban.
a.       Umum
Petugas triase akan memilah korban kedalam lima kelompok untuk kepentingan pengobatan.
b.      Kategori.
Setiap korban akan diberikan kode bencana berupa tag warna oleh petugas triase yang menunjukkan tingkat keparahan cedera dan wilayah tempat korban akan dibawa untuk perawatan.

K.    Tag bencana
Tag bencana harus tersedia setiap saat di Instalasi Gawat Darurat RSUD dan disiapkan di lokasi triase.

1.      Warna Tag, Kategori Cedera dan Transportasi:
a.       Hijau => cedera minimal yang tidak memerlukan perawatan dan alat transportasi
b.      Biru =>  cedera ringan yang membutuhkan perawatan medis di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dapat dievakuasi menggunakan kursi roda dan kendaraan biasa.
c.       Kuning => cedera serius tetapi tidak mengancam jiwa tetapi memerlukan pertolongan secepatnya di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dievakusi dengan tandu. Mobil ambulance atau mobil biasa dapat dipergunakan untuk proses evakuasi.
d.      Merah => cedera berat yang mengancam jiwa serta memerlukan pertolongan segera di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun membtuhkan brangkar dan ambulance untuk evakuasi.
e.       Putih => pasien meninggal yang akan di pindahkan ke kamar jenazah RSUD Sultan Imanuddin Pankalan Bun untuk identifikasi lanjutan. Dievakuasi menggunkan tandu dan mobil jenazah atau mobil pick up.
2.    Setiap korban akan diidentiifikasi oleh petugas triase dengan tag yang berisi identitas pasien seperti nama, umur, pekerjaan, sifat cedera, kategori cedera, masalah kesehatan termasuk riwayat alergi jika diketahui.
3.    Distribusi Tag
a.       Jika tag telah dilengkapi sebagaimana yang dijelaskan diatas, maka 1 copy tag disimpan sebagai catatan klinis.
Catatan: Semua tag disimpan sampai bencana selesai dan kemudian disampaikan ke rekam medis untuk dibuatkan catatan resminya sebagai informasi.
b.      Satu salinan lagi di tempelkan pada korban.
c.       Setelah informasi yang terdapat pada tag telah disalin dalam buku catatan, tag dapat dimusnahkan.



L.     Evakuasi
1.      Pasien Rawat Inap
a.       Pemberitahuan tentang pelaksanaan evakuasi pasien rawat inap akan disampaikan melalui saluran pengumuman resmi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun atau saluran lain seperti HP, airphone seperti yang diarahkan oleh Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.
b.      Segera setelah perintah evakuasi diberikan, atas arahan Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan, Kepala Ruang Perawatan mengkoordinasikan pergerakan orang dalam tanggungjwabnya seperti karyawan, pasien dan pengunjung sesuai alur evakuasi yang telah ditetapkan. Seluruh staf dengan arahan Kepala Ruangan akan membantu menenangkan dan menjaga ketertiban evakuasi menuju titik evakuasi yang ditentukan oleh Kepala Ruangan.
c.       Transportasi pasien, pengunjung dan staf dari ruangan ke titik evakuasi (jika diperlukan) akan dirahkan oleh Satpam dengan ketentuan orang-orang dengan cacat fisik harus didahulukan. Jika diperlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lainnya, petugas triase akan melakukan penilaian orang per orang pada pasien yang memerlukan evakuasi ke rumah sakit lain. Bagi yang tidak memungkinkan untuk di angkut kesarana kesehatan lain akan diberikan perawatan darurat pada tempat yang aman. Fasilitas kesehatan yang akan ditujua sebagai titik evakuasi harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Kepala Bidang Pelayanan Medis. Direktur atau Kepala Bidang Pelayanan Medis harus segera menghubungi fasilitas kesehatan yang dituju untuk memberitahukan rencana evakuasi serta menghubungi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat serta perusahan Bis yang ada untuk membantu mengangkut pasien dan mengakut kembali ke RSUD Sultan Imanuddin setelah keadaan darurat teratasi. Untuk menjamin kelancaran evakuasi maka RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan akan membuat MOU dengan fasiltas kesehatan dan perusahaan angkutan untuk mendukung evakuasi pasien. Kepala Seksi Rawat Inap dan Kepala Seksi Rawat Jalan bertanggungjawab mengkoordinasikan petugas untuk mendampingi pasien pada selama evakuasi berlangsung jika di perlukan.
d.      Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan akan memberitahu costumer service/satpam/humas untuk menyampaikan melalui saluran pengumuman resmi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun atau saluran laian seperti HP, airphone jika proses evakuasi telah selesai.
e.       Seluruh staf harus melaporkan area yang menjadi tanggung jawabnya jika evakuasi dinyatakan telah selesai.

2.      Evakuasi Area Lain.
a.       Seluruh karyawan dan pengunjung akan dievakuasi ke titik evakuasi sesuai instruksi Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.
b.      Rute evakuasi harus dikuti dengan tenang dan teratur hingga semuanya keluar dari bangunan.
c.       Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan akan memberitahu costumer service/satpam/humas untuk menyampaikan melalui saluran pengumuman resmi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun atau saluran laian seperti HP, airphone jika proses evakuasi telah selesai.
d.      Seluruh staf harus melaporkan area yang menjadi tanggung jawabnya jika evakuasi dinyatakan telah selesai.

M.   Tanggung Jawab Petugas
1.      Umum
Seluruh dokter dan karyawan/karyawati RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun tetap harus bekerja pos masing-masing sesuai jadwal kerja yang telah disusun kecuali ditentukan lain oleh Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan. Anggota Tim akan menunjuk petugas lain jika petugas yang seharusnya bertugas tidak dapat bekerja atau sedang tidak ada ditempat. Bagi petugas yang harus mengkonsumsi obat-obatan tertentu untuk memelihara kesehatannya, maka mereka harus memastikan telah membawa obat sesuai keperluannya sampai bencana dapat diatasi.

2.      Karyawan Sedang Bertugas.
Begitu keadaan tanggap darurat bencana diumumkan maka seluruh karyawan/karyawati yang ada di rumah sakit pada saat itu harus segera melaporkan diri pada tempat dimana mereka ditugaskan.

3.      Karyawan yang Sedang Libur.
Karyawan yang sedang libur akan dipanggil melalui saluran informasi dan harus segera melaporkan diri pada Kepala Ruangan atau pejabat yang bertanggung jawab pada tempatnya melapor.

4.      Penugasan Ulang
Seluruh karyawan dapat ditugaskan ulang dan harus tunduk pada keputusan Kepala Ruangan atau pejabat yang bertanggungjawab pada tempatnya melapor sesuai arahan ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.

5.      Perawat Supervisor dan Pejabat Lainnya
Seluruh perawat supervisor dan pejabat lainnya seperti Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi bertanggung jawab untuk memastikan seluruh stafnya memiliki kesiapan menghadapi bencana. Mereka juga harus mengingat alamat dan nomor yang dapat dihubungi untuk masing-masing stafnya termasuk nomor orang yang dapat membantu di RSUD Sultan Iamnuddin Pangkalan Bun jika dianggap perlu. (Catatan: Banyak staf non paramedis yang mungkin memiliki kemampuan Resusiatasi Jantung Polmuner atau keahlian lain yang tidak dipergunakan dalam tugas sehari-hari).
Seluruh karyawan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun harus disiapkan dan memahami bahwa jika RSUD Sultan Imanuddin dalam keadaan siaga bencana maka yang pertama harus dipikirkannya adalah segera datang ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

6.      Daftar Nama
a.       Divisi kepegawaian harus membuat dan dapat menyediakan setiap saat daftar nama beserta nomor telepon yang dapat dihubungi seluruh karyawan rumah sakit pada saat tanggap bencana.
b.      Karyawan yang tidak memiliki nomor telepon diharuskan untuk menghubungi Kepala Ruangan, Kepala Instalasi dan Kepala Divisi-nya paling lambat 1 (satu) jam setelah RSUD Sultan Imanuddin dinyatakan dalam keadaan siaga bencana.
c.       Daftar karyawan akan di perbaharui dan diverifikasi setiap tahun pada tanggal 15 Mei.
d.      Salinan daftar karyawan setelah diperbaharui harus diberikan oleh Divisi Kepegawaian kepada Costumer Service, Satpam dan Humas.

N.    Keluarga Karyawan
Dalam hal kejadian bencana mengancam keselamatan jiwa keluarga karyawan maka RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun bertanggung jawab mengurus dan menjaga keselamatan keluarga karyawan. RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun wajib mengurus evakuasi keluarga karyawan termasuk mengurus pemondokan sementara. Keputusan untuk mengevakuasi keluarga karyawan harus diputuskan oleh direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. RSUD akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keluara karyawan terlindungi keselamatannya.

Keluarga kayawan yang akan dicarikan pemondokan sementara dalam kondisi sebagai berikut:
a.       Keluarga karyawan yang ditugaskan untuk bekerja selama keadaan darurat bencana dan keberadaan karyawan tersebut sangat penting untuk menjaga kelangsungan penanganan darurat bencana serta fungsinya tidak dapat digantikan oleh tenaga yang lain.
b.      Hanya anggota keluarga inti dan keluarga yang menjadi tanggungan langsungnya yang akan diberikan pemondokan sementara di rumah sakit selama dalam keadaan darurat bencana.
c.       Ruangan yang akan dijadikan tempat pemondokan sementara akan ditetapkan oleh Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

O.    Uraian Tugas dan Wewenang
1.      Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan
a.       Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penaggulangan bencana.
b.      Melakukan koordinasi secara vertikal dengan Badan Penaggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat/Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Nasional Penaggulangan Bencana serta koordinasi horizontal dengan PMI Kabupaten Kotawaringin Barat dan PMI Kabupaten Kotawaringin Barat
c.       Memberikan arahan pelaksanaan penanganan operasional pada tim lapangan.
d.      Memberikan kepada pejabat, staf internal rumah sakit dan instansi terkait yang membutuhkan dan media massa.
e.       Mengkoordinasikan sumber daya, bantuan SDM dan fasilitas dari internal dan eksternal rumah sakit.
f.       Bertanggung jawab dalam tanggap darurat dan pemulihan.

2.      Wakil Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan
a.       Membantu tugas-tugas Ketua Tim,
b.      Melaksanakan Tugas Ketua Tim dalam hal Ketua Tim Berhalangan/tidak ada ditempat.

3.      Komandan Operasional Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan
a.       Menganalisa informasi yang diterima
b.      Melakukan identifikasi kemampuan yang tersedia
c.       Melakukan pengelolaan sumber daya
d.      Memberikan pelayanan medis (triage, pertolongan pertama, identifikasi korban dan stabilisasi korban cedera)
e.       Menyiapkan tim evakuasi dan transportasi (ambulance)
f.       Menyiapkan area penampungan korban (cedera, meninggal dan pengungsi)  dilapangan, termasuk penyediaan air bersih, jamban dan sanitasi lingkungan, bekerjasama  dengan instansi terkait
g.      Menyiapkan tim keamanan
h.      Melakukan pendataan pelaksanaan kegiatan
i.        Mengarahkan dan berkoordinasi dengan seluruh unit kerja yang ada untuk implementasi rencana penanggulangan bencana dan kedaruratan.
j.        Tanggung jawab dan tindakan yang diambil bervariasi tergantung sifat dan tingkat keadaan darurat bencana.
k.      Mengkoordinasikan operasi penanggulangan bencana dilapangan.
l.        Mengimformasikan kepada staf penanggulangan bencana dan fihak berwajib termasuk pemadam kebakaran tentang bencana yang sedang terjadi.
m.    Membuat daftar karyawan serta daftar fihak berwajib beserta alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi setiap saat.
n.      Memerintahkan Kepala Ruangan, Kepala Divisi, Kepala Instalasi dan Perawat supervisor untuk menghubungi dan memenaggil staf yang berada dibawah koordinasinya serta menyuruh seluruh karyawan melapor ke unit dimana dia dutugaskan jika terjadi benacana. Tugas ini tidak dapat didelegasikan ke operator telepon.
o.      Memastikan menyelesaikan seluruh dokumen terkait dengan bencana.

4.      Wakil Komandan Operasi Penanggulangan Bencana
a.       Membantu tugas-tugas Komandan Operasi,
b.      Melaksanakan Tugas komandan operasi dalam hal komandan operasi berhalangan/tidak ada ditempat.
5.      Perencanaan
a.       Bertanggung jawab terhadap ketersediaan SDM
b.      Patient Tracking dan informasi pasien
6.      Logistik
a.       Bertanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas (peralatan medis, APD, BMHP, obat-obatan, makanan dan minuman, linen dan lain-lain
b.      Bertanggung jawab pada ketersediaan dan kesiapan komunikasi internal maupun eksternal
c.       Menyiapkan transportasi untuk tim, korban bencana dan yang memerlukan.
d.      Menyiapkan area untuk isolasi dan dekontaminasi (bila diperlukan)


7.      Keuangan
a.       Merencanakan anggaran penyiagaan penanganan bencana (pelatihan, penyiapan alat, obat-obatan dll)
b.      Melakukan pengadaan abarang (pembelian yang diperlukan)
c.       Menyelesaikan kompensasi bagi petugas (bila tersedia) dan klaim pembiayaan korban bencana.
d.      Memastikan tersedia setiap saat uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000 juta yang dapat dipergunakan setiap saat pada saat terjadi bencana.
e.       Membuat pertanggungjawaban penggunaan uang untuk kepentingan tanggap darurat.

8.      Medical Support (Dukungan Pelayanan Medis
a.       Menyiapkan daerah triage
b.      Menyiapkan peralatan pertolongan, mulai dari peralatan life saving sampai peralatan terafi definitif
c.       Menyiapkan SDM dengan kemampuan sesuai dengan standar pelayanan dan standar kompetensi
d.      Menyiapkan prosedur-prosedur khusus dalam melaksanakan dukungan medis

9.      Management Support (Dukungan Manajerial)
a.       Menyiapkan Pos Komando
b.      Menyiapkan SDM Cadangan
c.       Menyiapkan kebutuhan logistik
d.      Menyiapkan alur evakuasi dan keamanan area penampungan
e.       Menyiapkan area dekontaminasi 9bila duiperlukan)
f.       Melakukan pendataan pasien dan penempatan/pengiriman pasien
g.      Menetapkan masa pengakhiran kegiatan penanganan bencana
h.      Menyiapkan sarana fasilitas komunikasi di dalam dan di luar rumah sakit
i.        Menagani masalah pemberitaan media dan informasi bagi keluarga korban
j.        Menyiapkan fasilitas transportasi untuk petugas dan korban/pasien (transportasi darat, laut dan udara)


10.  Psikolog dan Layanan Pendukung Lainnya
a.       Memberikan dukungan pemulihan mental dan menghibur para korban,
b.      Memberikan semangant dan memimpin doa bagi para korban,
c.       Melaporkan kegiatan pada Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.

11.  Kepala Seksi Rawat Inap, Kepala Seksi Rawat Jalan dan Perawat Supervisor
a.       Kepala Seksi Rawat Inap dan Kepala Seksi Rawat Jalan Bertanggung Jawab mengkoordinasikan layanan  rawat inap dan rawat jalan.
b.      Perawat Supervisor bertanggungjawab memastikan kelangsungan pelayanan keperawatan.

12.  Kepala Ruangan Keperawatan
a.       Bertanggung Jawab melaporkan kegiatan pelayanan keperawatan di tempat yang menjadi tanggun jawabnya.
b.      Memastikan keamanan pasien/korBan, dicatat dan diawasi setiap saat. 
c.       Menyediaakan informasi serta mengkoordinasikan seluruh penilaian kondisi pasien.
d.      Memastikan logistik tersedia dalam jumlah cukup untuk memberikan layanan sesuai dengan tIpe dan jenis bencana.
e.       Mempersiapkan unit yang menjadi tanggungjwabnya untuk mengevakuasi pasien atau menerima pasien.
f.       Menyampaikan informasi yang diterimanya dari pusat komando keseluruh staf dan pasien dalam unit yang menjadi tanggungjwabnya.
g.      Melaporkan keperluan unitnya ke pusat komando.
h.      Memastikan kebersihan perorangan dan kebutuhan sanitasi karyawan dan pasien yang ada dalam unitnya.

13.  Kepala Bidang Pelayanan Medis (Wakil Ketua Tim Penaggulangan Bencana dan Kedaruratan)
a.       Bertanggung jawab atas kelangsungan pelayanan medis selama terjadinya bencana;
b.      Menjamin kebutuhan medis, psikologi dan emosi pasien terlayani sesuai dengan penilaian dan perawatan tepat tersedia dengan baik.
c.       Bertindak atas nama Direktur memberikan kewenangan klinis darurat pada tenaga medis baik yang berasal dari RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun maupun Tenaga Medis Sukarelawan;
d.      Mengeluarkan identitas sementara bagi tenaga medis sukarelawan dan petunjuk diarea mana mereka dapat bertugas.

14.  Komandan Satuan Pengamanan Internal
a.       Memastikan perimeter keamanan terpelihara dengan baik termasuk keamanan lalu lintas transportasi masuk dan keluar serta keamanan internal di lingkunan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun;
b.      Memobilisasi personel keamanan internal RSUD Sultan Imanuddin untuk menjamin keamanan internal pada level tertinggi;
c.       Melapor ke Unit Pemadan Kebakaran Kotawaringin Barat dan unit-unit pemadam kebakaran lainnya jika diperlukan.
d.      Berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Kotawaringin Barat.
e.       Menggkoordinasikan mobilitas dan lalu lintas transportasi di lingkungan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

15.  Kepala Bidang Sarana
a.       Memastikan seluruh fasilitas yang ada berfungsi dengan baik termasuk genset untuk mempertahankan suplay listrik jika sewaktu-waktu diperlukan dan memberikan penilaian cepat jika terjadi kerusakan fasilitas dan peralatan.
b.      Melaporkan kepada Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan kondisi umum fasilitas dan peralatanan serta melakukan perbaikan struktur bangunan sebelum bangunan dapat dipergunakan kembali.
c.       Memonitor perbaikan fasilitas serta membersihkan jalan dan koridor.
d.      Memonitor kebakaran dan ssstem keselamatan serta melaporkannya secara langsung kepada Ketua Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.
e.       Melakukan koordinasi dengan petugas pada bangunan yang akan ditempati untuk bersama-sama masuk melihat dan memastikan gedung layak ditempati sebelum pasien dimasukkan.
f.       Bertanggung jawab mengevaluasi sistem lingkungan (air dan sanitasi)
g.      Merencanakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak, Gas secara optimum untuk mendukung operasional generator serta mendukung sarana yang memerlukan.
h.      Mengevaluasi keamanan bahan-bahan berbahaya;

16.  Kepala Instalasi Gizi
a.       Mengkoordinasikan penyediaan makanan, air minum dan layanan gizi lainnya bagi pasien dan karyawan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
b.      Memelihara persediaan bahan makanan dan minuman darurat yang tidak perlu dimasak untuk waktu minimal 96 jam dengan berkoordinasi dengan pemasok bahan makanan.

17.  Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Kasi Penunjang Non Medis
a.       Berkoordinasi dengan kontaktor kebersihan untuk memastikan seluruh kegiatan kebersihan tetap berlangsung selama terjadinya bencana;
b.      Membantu tugas pengamanan jika diperlukan;

18.  Kepala Seksi Penunjang Non Medis
a.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan laundry untuk menjamin jumlah seprei, jas operasi, handuk dan linen lainnya yang cukup tersedia untuk pasien dan petugas.
b.      Mengkordinasikan penyelenggaraan transportasi medik, jenazah dan mobilitas petugas RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

19.  Ketua Komite Medis, Ketua SMF dan Ketua Komite Keperawatan
a.       Bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan medis dan keperawatan;
b.      Memastikan suplai dokter dan perawat tersedia secara optimum.

20.  Kepala Seksi Penunjang Medis
a.       Memastikan berfungsinya layanan penunjang diagnostik.
b.      Memastikan persedian obat, bahan habis pakai dan alat kesehatan habis pakai cukup untuk minimal 96 jam;

21.  Kepala Instalasi Farmasi
a.       memastikankan bahwa obat yang tersedia tepat untuk jenis bencana yang terjadi;
b.      Mendistribusilan obat pada pasien berdasarkan resep dokter.

22.  Kepala Seksi Logistik
a.       Bertanggung jawab menghitung dan memastikan persediaan logistik cukup untuk waktu minimal 96 jam.
b.      Terdapat persedian yang memadai baterai kering untuk lampu senter darurat
c.       Logistik selalu diperiksa secara berkala baik pada saat latihan penanggulangan bencana maupun waktu diantara latihan penanggulangan bencana.
d.      Memastikan bahan-bahan untuk keperluan perawatan diri secara memadai seperti sabun, shampoo, bedak, deodorant dan pasta gigi.
e.       Tersedia formulir yang diperlukan untuk perawatan pasien pada saat darurat dalam jumlah yang memadai
f.       Memastikan Tim Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan dilengkapi dengan radio kumunikasi, telepon satelit dan peta.


23.  Costumer Care dan Operator Telepone
a.       Mengkoordinasikan komonikasi melalui telepon sepanjang telepon berfungsi dan aman untuk dipergunakan;
b.      Memastikan adanya cukup telepon dengan baterai yang terisi cukup untuk  berkomunikasi dalan hal telephone mati atau listrik tidak berfungsi.
c.       Menjaga daftar alamat dan nomor kontak seluruh karyawan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

24.  Pembantu Perawat
a.       Pembantu perawat bertugas melaksanakan tugas rutin di tempatnya bertugas atau tempat lain sesuai arahan Komandan Penaggulangan Bencana.
b.      Komandan Penanggulangan Bencana dan Kedarutan dapat memberikan penugasan-penugasan keperawatan yang tidak memerlukan ketempilan khuss.
c.       Bersiap setiap saat untuk direlokasi membantu tugas yang bersifat umu dia area lain RSUD Sultan Imanuddin jika diperlukan.

25.  Kepala Divisi Diklat
a.       Bertanggung jawab memastikan semua staf RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menerima pelatihan penanggulangan bencana secara berkala setidaknya sekali setahun.
b.      Menyediakan latihan pada personal kunci selama lima bulan pertama setiap tahun untuk memastikan peran dan tanggung jawab personal kunci selama darurat bencana.
c.       Menyiapkan pelatihan kesiap-siagaan bencana pada Kepala Bagian Tata Usaha dan staf administrasi, ketua Komite Medis dan staf medis selama lima bulan pertama setiap tahun.
d.      Bersama Kepala Bidang bertanggung jawab melatih staf masing-masing sebelum tanggal 1 Juni setiap tahun.
e.       Melakukan pelatihan penanggulangan bencana dan kedaruratan menyeluruh pertama yang akan dilaksanakan antara bulan Januari dan Juni.
f.       Melakukan pelatihan penanggulangan bencana dan kedaruratan menyeluruh yang kedua akan dilaksanakan pada bulan Juli sampai Desember.
g.      Bertanggungjawab menjadwalkan dan melaksanakan latihan penanggulangan bencana.
h.      Bersama dengan direktur dan manajemen RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun melaksanakan evaluasi pelatihan penanggulangan bencana.
i.        Bersama direktur dan manajemen RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan melibatkan manajemen RS menyusun rencana aksi untuk memperbaiki kekurangan selama pelatihan penanggulangan bencana termasuk membuat modifikasi.

P.      Persetujuan Satuan Koordinasi Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pedoman Penangulangan Bencana RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun telah mendapat persetujuan dari Satuan Koordinasi Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat.

Lampiran 1
Rencana Penanggulangan Bencana Internal

A.    Evakuasi
1.      Alasan Evakuasi
a.       Untuk menjauhkan pasien, pengunjung, dan karyawan dari ancaman bahaya seperti kebakaran, ledakan, serangan teroris, angin topan dan sebagainya.
b.      Mempersiapkan tempat tidur pasien untuk perawatan korban.
2.      Implementasi rencana penaggulangan bencana internal
a.       Costumer care/humas/satpam diberitahu bahwa bencana internal sedang terjadi,
b.      Jika terjadi kebakaran maka costumer care/humas/satpam segera menghubungi satuan pemadam kebakaran dan segera memberitahu seluruh unit kerja di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
c.       Pasien yang berada disekitar kejadian segera di evakuasi ke daerah aman di lingkunagn RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
d.      Keputusan untuk memperluas evakuasi akan diputuskan oleh petugas yang berwenang saat itu.
e.       Pemberitahuan lanjutan akan diberikan sebelum, selama dan sesudah evakuasi

B.     Sumber Daya Untuk Pemindahan Pasien
a.       Ruangan atau tempat-tempat lain dapat dihubungi untuk pemindahan pasien, tambahan bahan habis pakai dan logistik lainnya serta tambahan petugas.
b.      Koordinasikan dengan Divisi Administrasi Senteral dan Instalasi Rekam Medis jika fasilitas kesehatan lainnya perlu dihubungi.
c.       Fasiltas Kesehatan yang dihubungi harus diberitahu jumlah pasien yang akan dipindahkan, diagnosanya atau kategori cederanya.
d.      Fasilitas kesehatan yang dihubungi diminta untuk menyiapkan ambulance untuk membantu pemindahan pasien jika dianggap perlu.

C.     Pemindahan Pasien ke Fasilitas Kesehatan Lainnya
Kebijakan: Jika dalam penilaian dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien, pasien tidak dapat dirawat secara memadai karena kerusakan fasilitas atau kebutuhan medis pasien. Pasien diupayakan untuk dirujuk atau setidaknya dipindahkan ke fasilitas kesehatan terdekat. Kebijakan ini diambil jika terdapat kondisi-kondisi sebagai berikut:
a.       Perinatologi resiko tinggi;
b.      Pasien luka bakar derajat III dan IV yang memerlukan perawatan lebih lanjut;
c.       Penderita sakit jantung berat;
d.      Penderita gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis;
e.       Cedera intra cranial;
f.       Keadaan dimana dokter spesialis yang tepat tidak tersedia untuk merawat pasien;
g.      Pasien yang menurut dokter perlu dirujuk setelah dilakukan pemeriksaan dan stabilisasi;
D.    Prosedur Pemindahan Pasien
a.       Salinan dari rencana penanganan atau catatan pengobatan dikirm bersama pasien. Foto rontgen dan hasil pemeriksaan laboratorium akan dikirim berdasarkan pertimbangan dokter yang mengirim.
b.      Fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan pasien dihubungi terlebih dahulu dan setuju untuk menerima pasien.
c.       Komunikasi antara dokter pengirim dan dokter yang dituju melalui telepon sebaiknya dilakukan sebelum proses pemindahan dimulai.
d.      Tanda bukti serah terima pasien telah ditandatangi oleh dokter, perawat dan pasien jika memungkinkan.
e.       Pasien telah dipersiapkan secara memadai untuk proses pemindahan sesuai dengan kondisi terkini (memperbaiki IV chateter, immobilisasi fracture, mejaga saluran nafas tetap terbuka dan pakaian yang pantas) dan ditemani oleh orang yang tepat diambulance.
f.       Komunikasi antara perawat yang mengirim dan yang menerima sebaiknya juga dilakukan. Komunikasi ini dapat dilakukan setelah pasien telah berangkat menuju fasilitas kesehatan yang akan menerimanya.

E.     Rencana Evakuasi Internal RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
a.       Jika terjadi kebakaran atau bencana internal lainnya, seluruh pasien dan karyawan harus segera diungsikan secepatnya dari wilayah bahaya ke bagian aman di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dibelakang pintu tahan api atau dikeluarkan dari bangunan.
b.      Perpindahan pertama kearah pintu anti api pada lantai yang sama dan apabila lantai tersebut menjadi berbahaya bagi pasien dan karyawan, pasien dan karyawan akan dipindahkan ke lantai bawah atau keluar dari bangunan.
c.       Pemindahan pasien dan karyawan diutamakan terlebih dahulu bagi mereka yang berada dekat sumber kebakaran.
d.      Setiap bagian bangunan dan lantai diberikan nomor. Pastikan bahwa pintu dari bagian bangunan sebelumnya tertutup serapat mungkin pada saat pemindahan selesai.

F.      Evakuasi lantai satu atau bangunan yang hanya satu lantai.
a.       Aktifkan ssstem peringatan kebakaran dengan menarik alaram kebakaran ketika situasi darurat terjadi.
b.      Segera evakuasi seluruh pasien dan karyawan secepatnya dari daerah berbahaya secara menyeluruh dan teratur.
c.       Perawat supervisor bertanggung jawab memberitahu pemadan kebakaran dan meminta pengiriman unit pemdam kebakaran serta ambulance terdekat.

Ingat : Tetaplah bersikap tenang, tidak panik dan tetap bekerja sama dan kita akan berhasil melakukan evakuasi.
Jika seluruh bangunan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun harus dievakuasi, setiap orang yang ada di area RSUD Sultan Imanuddin diwajibkan melaporkan diri di tempat parkir. Panggilan untuk memastikan semua orang telah dievakuasi akan dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab pada setiap ruangan dan area RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.  Supervisor akan menghitung seluruh kepala Ruangan, Divisi, Instalasi untuk memastikan semua orang telah dievakuasi.

Lampiran II
Rencana Penanggulangan Bencana Eksternal
A.    Petunjuk Umum Pelaksanaan Penanggulanggan Bencana Eksternal
1.      Jam Kerja Normal
a.       Petugas yang menerima informasi tentang adanya bencana yang sedang terjadi harus segera memberlakukan tahap pertama rencana penaggulangan bencana dengan memberitahukan:
o   Direktur
o   Kepala Bidang Pelayanan Medik
o   Kepala Instalasi
o   Kepala ruangan IGD
o   Kepala ruanga/instalasi di rumah sakit
b.      Penerima telepon segera memberitahu dokter Jaga UGD serta perawat lainnya untuk persiapan.
c.       Costumer Care, Satpam atau humas yang bertugas atas persetujuan pejabat yang berwenang mengirim sms ke seluruh petugas RSUD atau menelepon mereka dengan kode “RSUD memanggil”
d.      Setelah mendapat pemberitahuan maka seluruh kepala ruangan/instalasi/divisi segera melapor ke pos komando taktis di UGD untuk mendapatkan perintah.
e.       Pedoman penanggulangan bencana harus tersedia dan dijaga di masing ruangan/instalsi dan divisi beserta daftar terkini nama dan nomor telephone karyawan.
f.       Semua pasien korban bencana dan pasien lainnya akan di triase pada ruangan triase atau tempat lain jika diperlukan.
g.      Pusat komando taktis penanggulangan bencana berada di IGD atau post satpam.
h.      Tambahan perawat jika diperlukan harus melalui pusat komando taktis.
i.        Ruangan/intalasi/divisi lain jika memerlulam tambahan personel akan dilakukan oleh kepala ruangan/instalasi dan divisi sesuai keperluan.

2.      Shift Sore dan Malam
a.       Perawat Supervisor akan menerapkan langkah pertama penerapan rencana penanggulangan bencana dengan memerintahkan Satpam untuk mengirimkan pesan “RSUD Memanggil” dan memberitahu Direktur serta Kepala Bidang Pelayanan Medis bahwa bencana sedang terjadi.
b.      Perawat Supervisor selanjutnya memberitahu langsung atau melalui perawat yang sedang bertugas jaga di UGD petugas-petugas berikut ini:
o   Kepala ruangan IGD untuk mempersiapkan perawat yang bertugas di ruangan triase;
o   Dokter jaga untuk berkoordinasi dengan dokter lain.
o   Petugas-petugas lain yang perlu diberitahu melalui telepon antara lain petugas Kamar Operasi, petugas anestesi serta petugas-petugas lain yang dianggap perlu.
o   Kepala Bidang Pelayanan Medik untuk menghubungi seluruh dokter RSUD dan para Kepala Ruangan.
c.       Perawat supervisor memiliki kewenangan mengambil keputusan sampai petugas lain yang memiliki kewenangan yang lebih tinggi telah tiba di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
d.      Seluruh dokter RSUD selanjutnya diperintahkan untuk datang bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

B.     Penambahan Fasilitas
1.      Penerimaan Pasien
a.       Tempat penerimaan dan pemilahan pasien ditetapkan di depan ruang Instalasi Gawat Darurat dimana seluruh pasien akan diberikan tag bencana RSUD sebagai identitas awal pasien sampai informasi lebih lanjut dan lengkap tentang pasien didapatkan.
b.      Tag bencana RSUD diikatkan ke tag ambulance pengantar pasien (jika ada) dengan tag bencana RSUD terletak diatas. Waktu penerimaan pasien di tempat triase ditulikan pada tag bencana RSUD. Pasien selanjutnya dikirim ke ruangan IGD atau ruangan lain untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setiap pasien yang dipindahkan dari ruang triase ke ruang lain harus didampingi oleh satu perawat atau petugas lain yang ditunjuk.

2.      Tempat Penanganan Pasien
a.       Kamar Bedah Sentral untuk operasi darurat
b.      Recovery Room untuk pasien yang akan di operasi dan transfer pasien.
c.       IGD untuk pasien yang memerlukan stabilisasi
d.      Poliklinik dan Rehabilitasi Medis untuk pasien cedera ringan yang dapat berjalan sendiri
e.       ICU dan HCU untuk pasien dengan masalah berat yang memerlukan perawatan intensif.
f.       Ruang Perawatan Kebidanan dan Kandungan serta Kamar Bersalin untuk pasien kebidanan dan Kandungan.
g.      Ruang Perinatologi untuk pasien neonatus.

3.      Penugasan  Personil
a.       Penugasan khusus akan di berikan  Kepala Ruangan, Instalasi dan Divisi. Kepala Ruangan/Instalasi/Divisi harus menyiapkan penggantinya bila sewaktu-waktu diperlukan.
b.      Seluruh karyawan yang melaporkan diri harus segera bergabung dengan ruangan/divisi/instalasi dimana dia bertugas sehari-hari. Kepala ruangan/divisi/instalasi atau wakilnya akan memberikan tugas khusus (seluruh perawat, pembantu perawat dan coordinator unit harus melapor ke ketua penaggulangan bencana).
c.       Perawat yang ditugaskan mendampingi pasien yang dipindahkan dari ruangan triase harus tetap didekat pasien sampai serah terima dengan petugas lain yang berkompeten atau pasien telah diterima oleh unit lain dan ditangani oleh orang yang tepat di ruangan tersebut.

4.      Pencatatan
a.       Catatan yang dibuat seminimal mungkin tergantung situasi.
b.      Penomoran tag bencana akan dilaksanakan di tempat penerimaan pasien dan dibubuhkan pada setiap pasein sampai rekam medis RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dapat disediakan. Ikatkan tag bencana RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun diatas tag ambulance pengirim bencana dan bubuhkan catatan waktu penerimaan.
c.       Informasi memadai harus dicatat untuk membantu proses identifikasi dan penentuan derajat cedera. Sebaiknya diberikan diruang penanganan pasien dan bukan di daerah penerimaan.
d.      Begitu tag bencana RSUD yang berisi informasi pasien diikatkan, salinan tag bencana di lepas dan selanjutnya dikirim melalui kurir ke pos komando penanggulangan bencana dan petugas rekam medis mempersiapkan daftar korban.
e.       Petugas di ruangan secara berkala melaporkan secara umum setiap perkembangan kondisi umum pasien di ruangannnya ke pos komando Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan RSUD Sultan Imanuddin melalui pesan pendek atau airphone dan saluran lain yang memungkinkan.
f.       Pada hasil pemeriksaan laboratorium dan foto rontgen, harus dituliskan nomor tag bencana dan lokasi pasien di RSUD.

5.      Pengaturan Lalulintas
a.       Jika dipandang perlu, direktur RSUD atau pejabat yang bertanggungjawab saat itu dapat menghubungi Polres Kotawaringin Barat untuk meminta bantuan pengaturan lalu lintas.
b.      Pasien yang tiba dengan mobil ambulance atau mobil pengangkut lainnya masuk melalui jalan masuk UGD.
c.       Pasien yang diperbolehkan pulang, keluar dari RSUD melalui pintu utama (depan pos satpam). Instalasi rekam medis akan menempatkan petugas di pintu utama untuk mencatat pasien yang akan pulang.
d.      Lift hanya diperbolehkan untuk pergerakan pasien dan peralatan.
e.       Pemindahan pasien dari RSUD ke fasilitas kesehatan lainnya, dilaksanakan melalui jalan masuk UGD. Tempat pasien menunggu sebelum dipindahkan adalah ruangan pemulihan pasien atau ruangan lain yang ditetapkan sesuai sistuasi dilapangan.

6.      Penambahan Tempat Tidur (Jika Diperlukan)
a.       Tempat tidur kosong yang ada di ruangan perawatan akan dipergunakan terlebih dahulu.
b.      Jika tempat tidur kosong di ruangan telah penuh, tempat tidur cadangan di gudang akan dipergunakan.
c.       Jika jumlah tempat tidur tetap tidak mencukupi, maka staf medis akan memulangkan pasien-pasien dibawah ini sampai tempat tidur  yang tersedia mencukupi;
o   Pasien yang dirawat untuk kepentingan penegakan diagnostik dan observasi yang tidak memerlukan tempat tidur.
o   Pasien yang deprogram untuk pulang.
o   Pasien post bersalin normal 24 jam dan bayi lahir persalinan normal 24 jam.
catatan; perlakuan khusus harus diambil dalam menggunakan tempat tidur ruang kebidanan untuk menghindari kontaminasi fasilitas tempat tidur.
d.      Jika tempat tidur belum juga mencukupi, direktur RSUD atau pejabat tertinggi yang bertanggung jawab saat itu akan menghubungi instansi yang memiliki tempat tidur lapangan seperti TNI atau Polri.
e.       Pasien sebagaimana yang dimaksud pada huruf c dipulangkan melalui koridor utama (depan pos satpam). Untuk memudahkan proses pemulangan maka petugas kasir dan rekam medis akan ditempatkan di koridor utama.
f.       Kepala ruangan atau yang mewakili diruang perawatan tempat pasien yang akan dipulangkan dirawat menghubungi keluarga pasien untuk menyiapkan transportasi.
g.      Selama tempat tidur yang tersedia tidak mencukupi maka penerimaan pasien regular dihentikan untuk sementara waktu kecuali untuk pasien gawat darurat sampai tersedia tempat tidur yang memadai. Keputusan untuk menghentikan penerimaan pasien regular hanya boleh diambil oleh direktur RSUD.
h.      Tempat tidur lipat, matras dan tempat tidur yang didalam gudang akan dipersiapkan di workshop oleh petugas IPRS.
i.        Sementara menunggu adanya tambahan tempat tidur, pasien dapat diletakkan diatas koridor dengan menggunakan selimut atau kasur.

Lampiran III
Protokol-Protokol
a.       Protokol Penanggulangan Bencana Angin Topan
Jika lingkungan RSUD dilanda angin topan, kewaspadaan yang perlu diambil meliputi langkah-langkah  sebagai berikut:
Tarik tirai dan gorden sebagai perlindungan dari kemungkinan adanya pecahan kaca jendela,
1.      Turunkan seluruh tempat tidur pasien serendah mungkin dan sesegera mungkin dipindahkan menjauhi jendela,
2.      Berikan selimut pada setiap tempat tidur pasien,
3.      Tutup seluruh pintu,
4.      Pasien yang dapat berjalan sendiri diarahkan ke koridor antar ruangan,
5.      Bersiap untuk prosedur siaga bencana,
6.      Jangan menggunakan lift.

b.      Protokol Kerusuhan atau Penerimaan Pasien Pejabat Penting
Dalam situasi dimana terjadi kerusuhan atau ancaman kekerasan terhadap masyarakat atau jika ada pejabat penting (Bupati, Wakil Bupati, Unsur Pimpinan Forum Komunikasi Daerahah, Sekda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dan tamu-tamu Very Important Person (VIP) daerah lainnya) yang memerlukan perawatan, maka prosedur berikut harus diberlakukan.
1.      Pejabat tertinggi yang ada di RSUD atau pejabat lain yang memiliki kewenangan memerintahkan satpam untuk menutup seluruh pintu rumah sakit, minimal gedung tempat perawatan.
2.      Polres atau satpol PP segera di beritahu dan diminta untuk membantu pengamanan sekeliling lingkungan RSUD.
3.      Perawat supervisor atau manager jaga segera melaporkan ke direktur RSUD.
4.      Bersiap untuk penerapan siaga bencana

c.       Protocol Ancaman Bom
1.      Menerima telepon ancaman bom.
a.       Pada saat menerima telepon ancaman bom.
o   Perpanjang pembicaraan selama mungkin;
o   Perhatikan bunyi-bunyi selain suara penelpon seperti latar musik, suara, pesawat dan bunyi-bunyi lainnya.
o   Catat karaksteristik suara-suara lainnya.
o   Tanya dimana bomnya akan meledak dan kapan waktunya.
o   Catat jika penelpon terindikasi menguasai dengan baik situasi rumah sakit melalui informasi yang disampaikannya.
b.      Beritahu fihak yang berwenang dan pejabat utama rumah sakit yang ada secepatnya seperti:
o   Polisi
o   Direktur
o    Perawat Supervisor.

2.      Prosedur Pencarian Bom
a.       Setelah informasi lengkap disampaikan oleh petugas yang menerima telepon ancaman bom, direktur RSUD atau pejabat tertinggi yang ada pada saat itu harus mengambil keputusan untuk menimalisir ancaman dan kepanikan orang-orang yang ada di RSUD, penyampaian isu dan persiapan untuk kedatangan bantuan. Polisi harus diberikan kewenangan penuh sejak kedatangannya, kerjasama dengan pihak kepolisian dan seluruh petugas yang terlibat sangat diperlukan. Karyawan yang memegang master key atau kunci cadangan harus berada di tempat dan mengikuti pergerakan petugas pencari bom jika diperlukan.
b.      Direktur atau pejabat yang tertinggi saat itu harus memberikan kepercayaan penuh pada petugas yang menguasai seluk bangunan RSUD secepatnya:
o   Petugas yang berwenang kemungkinan tidak mengenal dengan baik situasi RSUD atau kekurangan personil untuk pencarian yang memadai karena waktu yang sangat terbatas.
o   Gedung RSUD harus dibagai mejadi beberapa bagian dimana setiap bagian harus ditempatkan karyawan yang menguasai bangunan tersebut.
c.       Waspadai benda-benda mencurigakan dan letaknya terisolasi seperti kantong plastic, kardus atau benda-benda terbungkus lainnya.
d.      Pencarian benda-benda mencurigakan meliputi seluruh ruang publik antara lain ruang tunggu, kantin, WC dan tangga. Seluruh ruangan tersebut harus diperiksa secara teliti.
e.       Pencarian juga harus meliputi area-area terbatas atau tidak untuk umum di RSUD jika  penelpon mengindikasikan bahwa wilayah-wilayah tersebut  tempatnya bom diletakkan.
f.       Pengetatan keamanan harus segera diambil pada tempat pencarian sampai tempat tersebut dinyatakan bersih.
g.      Lift harus dijaga untuk dipergunakan hanya oleh petugas yang berwenang.
h.      Jika menemukan sesuatu yang dicurigai sebagai bom, jangan menyentuhnya. Jauhkan orang-orang dari tempat tersebut dan minta bantuan dari tenaga terlatih untuk menjinakan bom. Upayakan menjaga benda tersebut dari orang yang tidak berkepentingan dengan menutup pintu bangunan.
i.        Seluruh karyawan dan pasien harus dijaga untuk tetap tenang dan tidak panik namun tetap dalam kewaspadaan tinggi. Karyawan harus dilatih untuk sedapat mungkin tidak memberitahu pasien untuk mencegah kepanikan massal.
j.        Secara berkala direktur atau pejabat tertinggi yang ada di RSUD diberitahu perkembangan terkini situasi yang ada.
k.      Jangan memberitahu pasien bahwa ada ancaman bom yang diterima RSUD. Jika pasien menyadari adanya sesuatu yang tidak beres yang sedang terjadi yakinkan pasien tidak perlu khawatir karena segalannya akan teratasi dengan baik sesingkat-singktanya.
3.      Evakuasi
Jika bom ditemukan, petugas akan memberitahu pihak yang berwenang untuk menjinakan bom. RSUD tidak akan melakukan evakuasi sampai bom betul-betul ditemukan kecuali atas permintaan pihak yang berwenang. Jika evakuai tetap harus dilakukan, keputusannya harus diambil oleh direktur atau pejabat tertinggi saat itu bersama pihak yang berwenang.

4.      Pelaporan
Setiap petugas RSUD yang terlibat dalam pencarian bom harus melapor hasil pencarian bom ke direktur atau pejabat tertinggi segera setelah proses pencarian dinyatakan selesai. Personel yang terlibat harus mempersiapkan laporan tertulis kronologis lengkap kepada direktur dan menggaris bawahi seluruh kesulitan yang ada pada saat proses pencarian. Laporan akan dipergunakan untuk merevisi prosedur acaman bom untuk mengurangi kesulitan-kesulitan yang timbul dimasa mendatang jika terjadi kejadian yang serupa.
d.      Protocol Penanggulangan Bahan Berbahaya
1.      Lindungi Diri Anda sesegera mungkin.
2.      Terapkan prinsip kehatian-hatian ketika mendekati daerah bahan berbahaya.
3.      Upayakan untuk mengetahui bahan berbahaya tersebut.
a.       Melalui Safe Book bahan tersebut.
b.      Hubungi instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat. Berikan gambaran sejelas-jelasnya atas masalah yang timbul agar instansi terkait dapat memberikan bantuan yang tepat untuk mengatasi bahaya.
4.      Dapat informasi lebih lanjut dan bantuan peralatan dari unit dan instansi terkait.
5.      Hindari kontak langsung dengan bahan berbahaya atau orang yang terkena bahan berbahaya.
6.      Upayakan untuk membatasi bahan berbahaya tersebut pada satu tempat saja sehingga tidak melebar ke area lain.
7.      Upayakan dekontaminasi orang yang terkena bahan berbahaya pada tempat kejadian semaksimal mungkin.
8.      Batasi area kontaminasi sesegara mungkin.
9.      Dengan sedikit pengecualian, air adalah antidote universal bahan berbahaya.
10.  Untuk bahan bilogi gunakan bahan pemutih (tawas/baiclin)

e.       Protokol Dekontaminasi Paparan Radiasi
1.      Sebelum melaksanakan dekontaminasi, pengamatan radiasi yang lengkap harus dilakukan dan direkam baik melalui catatan tertulis atau melalui alat audio visual. Jika pakaian terkontaminasi, lepaskan secara hati-hati dan perlahan-lahan sehingga partikel radiasi tidak beterbangan di udara. Gunakan Sarung tangan, jubah, masker dan sepatu boot untuk melindungi diri dari kontaminasi. Letakkan seluruh bahan-bahan terkontaminasi dalam kantong plastik besar dan diikat. Pastikan tidak ada orang yang tidak berkepentingan diijinkan masuk daerah dekontaminasi.
2.      Secara praktis untuk semua kasus kontaminasi, materi kontaminasi dapat dengan mudah dilepas dengan menyabuni dan menyiram air mengalir secara perlahan. Setelah pakaian berhasil di lepaskan, biasanya pada tangan dan muka tetap ada bahan-bahan kontaminan yang tertinggal. Sebagai bagian pemeriksaan menyeluruh maka seluruh permukaan kulit harus diperhatikan untuk melihat adanya kemungkinan luka lecek atau robek. 
3.      Dalam proses dekontaminasi area tubuh yang tidak tercemar harus ditutup dengan bahan-bahan anti air untuk menghindari kontaminasi lanjutan.Dalam menyiram area terkontaminasi, cuci terlebih dahulu arah perifer untuk selanjutnya ke pusat radiasi.Gunakan kertas tissue untuk membersihkan busa sabun yang terkontaminasi. Sangat penting untuk diperhatikan bahwa dalam mengobati kulit harus dilaksankan secara lembut untuk menghindari lecet.
4.      Jangan menggunakan bahan yang dapat mengiritasi kulit seperti detergen. Jangan mencukur rambut pada tempat yang terkontaminasi. Jika kulit mulai kemerahan atau mulai terasa perih maka prosedur harus dihentikan. Perlu dipahami bahwa dekontaminasi menyeluruh kulit yang terkena radiasi tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat. Jika kulit luar yang terkontaminasi tidak dapat dibersihkan setelah upaya beberapa kali, maka krim untuk kulit harus segera dioleskan sebelum dilakukan upaya dekontaminasi lanjutan pada hari-hari berikutnya.
5.      Penatalaksanaan untuk dekontaminasi dalam tubuh selanjutnya akan dilakukan secara khusus sesuai dengan isotop yang terdeteksi. Sebagai contoh, untuk radio actif iodine yang digunakan pada pasien, maka harus diberikan dosis besar iodine non radioactif untuk mencegah penyerapan radioaktif oleh kelenjar tiroid. Radioisotop seperti tritium dapat dibersihakan dari tubuh melalui pemberian diuretik.

f.       Protokol Penata laksanaan Luka Bakar karena Bahan Kimia
1.      Penatalaksanaan bgaian tubuh yang terbakar karena bahan kimia sebagaimana halnya kegawatdaruratan lainnya harus dimulai dengan pemeriksaan ABC. Langkah selanjutnya adalah membuang bahan kimia. Pasien sebaiknya tidak memakai pakaian sama sekali dan seluruh perhiasan yang melekat harus dilepaskan. Genangi lipatan kulit, lipatan kuku dan daerah berambut secara menyeluruh.
2.      Pada saat penanganan kegawatdaruratan dimulai, petugas harus mengali informasi sebanyak mungkin tentang riwayat kejadian. Riwayat kejadian meliputi antara lain nama dan konsentrasi kandungan bahan kimia, lamanya terkena bahan kimia dan keadaan umum pasien. Pemberian obat anti tetanus propilaksis perlu diberikan.
3.      Setelah penanganan kegawatdaruratan selsai, pemeriksaan luka bakar harus dilakukan beberapa jam kemudian, 24 jam pertama, dan seminggu kemudian. Perawatan di rumah sakit bagi pasien luka bakar karena bahan kimia sebaiknya dilakukan pada pasien dengan kondisi luka bakar yang cukup luas meliputi mata, muka, kaki, tangan, perineum atau luka bakar lainnya diatas 15 % dari permukaan tubuh atau luka bakar dalam.

g.      Protokol Penatalaksanaan Umum Keracunan Pestisida
a.       Diagnosis (Gejala dan Tanda)
a.       Lakukan Pemeriksaan ABC pertama kali.
b.      Atasi masalah ABC lalu nilai tanda dan gejala lain.
b.      Lakukan penilaian derajat keracunan
a.       Identifikasi pestisida penyebab keracunan.
b.      Perkirakan jumlah bahan pestisida yang menyebabkan keracunan (tanyakan junlahnya, berapa lama sejak keracunan, dan melalui apa racun tersebut masuk kedalam tubuh.
c.       Perhatikan kemungkinan sebab lain dari keracunan (bahan pelarut yang digunakan dan alat yang digunakan untuk melarutkan pestisida)
d.      Pemeriksaan laboratorium yang sesuai dapat dilakukan sebagai berikut:
ü  Jika pestisidanya berbahan dasar organophosfat atau carbamat, gambaran plasma dan RBC cholinesterase level sebelum pengobatan.
Cholinesterase level symtoms
·         > 50 % tidak ada gejala
·         20 – 50 % Keracunan ringan
·         10 – 2- % keracunan sedang
·         < 10 % keracunan berat
ü  ABG, SMAC, CBC
·         Rodenticide anticoagulants – PT, PTT
ü  Pesticide Levels – dapat membantu tetapi kadar pestisida secara klinis tidak banyak membantu dan testnya sangat mahal
·         Serum organoclorine level
·         Chlordane, DDT, Dieldrin, Lindane, Endrin
·         Urine organophosphate level
·         Chlorpyrifos, diazinon, malathion, parathion
·         Urine 2, 4D, 2,4 5 T level
·         Fat dioxin level or serum

Lampiran IV
Penyampaian Informasi Pada Media
Selain untuk penyampaian informasi pada keadaan siaga bencana dan kedaruratan, protocol ini juga mengatur penyampaian informasi pada situasi rumah sakit beroperasi normal.

a.       Tujuan pedoman ini adalah:
o   Menjaga rahasia pasien sebagaima yang dimanahkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku serta kode etik rumah sakit dan profesi.
o   Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
o   Menjaga arus informasi dan menghindari konflik yang mungkin timbul antara media, RSUD Sultan Imanuddin dan dokter.

b.      Juru Bicara Rumah Sakit
o   Menejer dan perawat supervisor yang sedang bertugas diberikan kewenangan untuk memberikan informasi kepada media sesuai dengan yang diatur dalam pedoman ini. Jika sedang tidak berada ditempat, maka manejer dan perawat supervisor dapat mendelegasikan kepada perawat senior yang bertugas dimana pasien tersebut dirawat. Sedapat mungkin perawat yang diberikan delegasi mengetahui dan memahami pedoman ini.
o   Pada kasus bencana, pusat komunikasi dan informasi akan dibuat di Pusat Komando Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.
o   Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, diberrikan kewenangan untuk memberikan informasi pada media sesuai bidang tugasnya.
o   Jika informasi tidak dapat diberikan karena merupakan rahasia pasien, harus diberikan penjelasan memadai mengapa informasi tersebut tidak dapat diberikan. Jika informasi harus ditunda, media harus diberikan penjelasan yang memadai.
c.       Pemberian informasi nama dokter yang merawat.
Juru bicara RSUD diperbolehkan memberikan informasi nama dokter yang merawat pasien denga persetujuan dokter tersebut baik secara lisan maupun tertulis. Jika dianggap perlu setelah persetujuan telah diberikan, juru bicara RSUD dapat mempertemukan dokter dengan perwakilan media untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang kasus yang ditangani.

d.      Perlidungan atas Kebebasan Pribadi Pasien
ü  Pasien Tidak Darurat
o   Rekam medis pasien atau segala informasi yang terkait dengan kondisi pasien termasuk pengambilan gambar hanya dapat diberikan atas persetujuan tertulis pasien atau orang yang diberikan kewenangan oleh pasien.
o   Ketentuan ini juga diberlakukan pada pasien yang memiliki nilai berita tinggi seperti pejabat, orang terkenal atau tokoh masyarakat.
ü  Keadaan Darurat (bila persetujuan untuk pemberian informasi tidak tersedia secepatnya)
o   Jika identitas pasien telah diketahui terlebih dahulu oleh media dari sumber lain seperti kepolisian, pemadam kebakaran atau petugas lain yang berwenang, informasi dasar seperti kondisi pasien dan informasi yang berkategori informasi dasar lainnya dapat diberikan.
o   Pada pasien yang tidak diketahui identitasnya, informasi umum keadaan pasien tanpa disertai informasi identitas diijinkan untuk diberikan.
o   Khusus untuk pasien kecelakaan, identitas korban kecelakaan tidak dapat diberikan sebelum keluarga korban diberitahu.
o   Pengambilan gambar dapat diperbolehkan dengan ketentuan gambar yang akan ditampilkan di media tidak boleh memperlihatkan muka pasien atau mata pasien ditutup dengan tinta hitam.

c.       Informasi Kondisi Pasien yang dapat diberikan.
ü  Pengobatan dan pemulangan dengan ketentuan nama dan jenis obat tidak dapat diberikan (contoh tidak boleh menyebutkan parasetamol tetapi disebut penurun panas)
ü  Penolakan utuk diobati
ü  Penolak untuk dirawat inap
ü  Kodisi Pasien disebutkan secara umum sebagai berikut:
o   Baik bila tanda vital yang meliputi, denyut nadi, frekwensi pernafasan, suhu badan, tekanan darah dalam batas-batas normal. Pasien dalam keadaan sadar dan dalam keadaan cukup nyaman
o   Sedang bila tanda vital dalam batas normal, tetapi pasien kemungkinan tidak dalam suasana yang nyaman atau menderita beberapa komplikasi.
o   Serius bila tanda vital melewati batas-batas normal dan pengobatan diberikan untuk membantu mengembalikan tanda vital kedalam batas-batas normal. Kemungkinan ada tanda-tanda fungsi organ yang terganggu dan bantuan alat mekanis kemungkinan diperlukan.
o   Kritis bila tanda vital tidak dalam batas-batas normal atau sering melewati batas-batas normal dan satu atau lebih fungsi sistem organ mengalami kegagalan. Terdapat komplikasi berat yang menyebabkan pasien tidak dapat menerima rangsangan atau dalam kedaan koma.

d.      Kategori Informasi
ü  Pendarahah: Ringan, sedang dan berat dapat diberikan. Jika transfusi darah diperlukan, juga dapat diinformasikan. Jumlah kehilangan darah atau jumlah darah yang ditansfusikan pada perdarahan sedang dan berat hanya dapat diinformasikan jika jumlahnya diketahui dengan pasti.
ü  Luka Bakar: Derajat dan luas luka bakar, lokasi luka bakar dan persentase luas luka bakara misalnya 40 %, 50 %, 60 % dst. Penyebab luka bakar antara lain uap panas, matahari, api, bahan kimia dapat disampaikan.
o   Derajat Pertama – kulit kemerahan
o   Derajat Dua – kulit melepuh atau bengkak
o   Derajat Tiga – kerusakan total pada kulit.
ü  Benda asing: Benda asing yang dikeluarkan dari tubuh pasien dapat disebutkan.
ü  Patah:  Bagian tubuh yang megalami patah seperti tangan, tungkai, pergelangan tangan, kaki, tulang rusuk dan jenis fraktur seperti fraktur terbuka dan fraktur tertutup.
ü  Frostbite (Radang Dingin) : Derajat frostbite dan bagian tubuh yang terkena:
o    Derajat Pertama – kulit kemerahan
o    Derajat Kedua – melepuh dan pembengkakan kulit
o    Derajat tiga – kerusakan total kulit
ü  Cedera Kepala: Sebutkan bahwa kepala mengalami cedera. Jika terdapat retakan/patahan tulang yang terkonfirmasi melalui x-ray dapat disampaikan.
ü  Cedera Dalam: dapat disebutkan bahwa terdapat luka pada organ dalam.
ü  Luka Lecet: Dapat disampaikan secara umum lokasi luka lecet seperti tangan, tungkai, dada, sekalipun hanya satu atau beberapa luka lecet dan tau luka lecet-luka lecet tersebut memerlukan jahitan.
ü  Keracunan: Kasus tersangka keracunan dapat diberikan. Bahan beracun yang tertelan jika diketahui dengan pasti juga dapat disampaikan seperti bahan berbahaya (mariyuana, kokain dsb), deterjen, pembersih rumah, obat-obatan dan sebaginanya.
ü  Tembakan atau luka akibat benda tajam lainnya seperti luka bacok, luka tikam dijinkan untuk disebutkan bahwa luka tersebut adalah luka tembak, luka tusuk atau luka bacok.  Bagian tubuh yang luka secara umum dapat disampaikan. Tipe senjata yang digunakan namun tidak terbatas pada contoh berikut seperti pisau daging, mandau, clurit, revolver caliber 32, pistol tidak boleh disampaikan kepada media.
ü  Kesadaran Pasien, jika pasien dalam keadaan tidak sadar ketika dibawa ke RSUD, kondisi pasien yang tidak sadar dapat disampaikan.

e.       Kasus yang memerlukan pemeriksaan medis lebih lanjut
Permintaan informasi pasien yang lebih detail selain yang bersifat rutin seperti disebutkan diatas jika tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku serta etika RSUD dan etika profesi dapat diteruskan ke dokter pemeriksa pada kasus-kasus berikut ini:
ü  Setiap kematian dimana jenazah tidak diketahui identitasnya atau tidak diketahui keluarganya.
ü  Setiap kematian mendadak yang disebabkan oleh penyakit yang tidak diketahui atau kematian yang tidak diketahui sebabnya sesara pasti oleh dokter.
ü  Setiap kematian yang dicurigai, dimana alcohol, obat-obatan atau bahan-bahan beracun lainnya diperkirakan bertanggungjawab secara langsung sebagai penyebab kematian.
ü  Setiap kematian yang terjadi akibat kekerasaan atau luka berat baik karena pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan (termasuk akibat mesin, panas, bahan kimia, listrik, radiasi, tengelam, tertimbun) terlepas jarak waktu antara kecelakaan dan waktu kematian.
ü  Setiap kematian janin, lahir mati dan setiap kematian bayi dalam waktu 24 jam sejak kelahirannya jika ibu tidak dalam perawatan dokter.
f.       Kasus yang Bersifat Rahasia dan Tidak Boleh di Informasikan
ü  Pada kasus tertentu, tidak boleh ada informasi sama sekali yang diberikan kepada media kecuali untuk tujuan pemberitahuan pada keluarga pasien pada pasien yang tidaka dikenal. Kasus-kasus dimana informasi tidak boleh diberikan adalah:
o   Pasien yang mengalami gangguan jiwa,
o   Pasien yang dirawat karena sebab obat-obatan atau alcohol,
o   Kelahiran pada ibu yang tidak menikah,
o   Pasien yang tersangka atau diketahui sebagai percobaan bunuh diri,
o   Korbaan pemerkosaan atau pelecehan sexual,
o   Anak-anak korban penganiayaan,
o   Orang yang memiliki permintaan khusus (informasi yang tidak bersifat umum) untuk dirahasiakan
ü  Dalam hal terdapat permintaan informasi terhadap pasien yang masuk dalam kategori tersebut diatas, juru bicara rumah sakit cukup menyampaikan bahwa pasien pada kasus ini termasuk dalam kategori dimana informasi dilarang diberikan untuk umum, olehnya itu tidak ada informasi yang dapat diberikan. Ketentuan ini juga termasuk larangan memberikan informasi dimana pasien dirawat.

  Lapiran V

Standar Prosedur Operasional

RSUD Sultan Imanuddin

MOBILISASI PASIEN BENCANA


LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkanoleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Mengatur mobilsasi pasien saat terjadi lonjakan karena bencana.


Tujuan
Supaya pasien dapat tempat perawatan yang layak dan dapat perawatan yang baik.

Kebijakan
1.       Penempatan pasien di masing masing ruang yang bisa untuk manampug lonjakan pasien
2.       Bila penempatan pasien tidak muat, bisa di tambah di bagian salasar ruangan

Prosedur
1.       Pasien dari IGD yang memerlukan perawatan rawat inap
2.       Pasien masuk ke kelas III pada setiap ruang perawatan yang masih memiliki tempat tidur kosong.
3.       Setelah tempat tidur kelas III terisis penuh, pasien dimasukkan ke klas II pada setiap ruang perawatan yang masih memiliki tempat tidur kosong.
4.       Setelah tempat tidur kelas II terisis penuh, pasien dimasukkan ke klas I pada setiap ruang perawatan yang masih memiliki tempat tidur kosong.
5.       Setelah tempat tidur kelas I terisis penuh, pasien dimasukkan ke klas Utama Ruangan pada setiap ruang perawatan yang masih memiliki tempat tidur kosong.
6.      Mendapatkan perawatan yang layak dan profesional sesuai standard pelayanan medis dan asuhan keperawatan yang berlaku.


Unit Terkait
1.      IGD
2.      Ruang Perawatan Sindur, Bengkirai, Lanan, Meranti, Akasia dan Perinatologi
3.      Rekam Medis
4.      Administrasi Sentral
5.      Kasir





RSUD Sultan Imanuddin

PENAMBAHAN TEMPAT TIDUR


LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkanoleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Adanya penambahan Tempat Tidur (TT) di ruang perawatan melebihi ketentuan pada setiap kelas perawatan dan penambahan TT juga dapat dilakukan di selasar rawat inap sesuai kondisi ruangan

Tujuan
Untuk menampung jumlah lonjakan pasien pada keadaan tertentu

Kebijakan
1.      Penambahan tempat tidur di masing masing ruang sesuai kebutuhan dan lokasi ruang
2.      Koordinasi dengan Instalasi Sarana dan Prasarana.

Prosedur
1.      Pasien berasal dari IGD saat terjadi lonjakan pasien dan diindikasikan untuk rawat inap.
2.      Ruangan yang berisi 1 tempat tidur dapat ditambah 1 tempat tidur.
3.      Ruangan yang berisi 2 tempat tidur dapat ditambah 1 – 2 tempat tidur.
4.      Ruangan yang berisi 3 – 4 tempat tidur dapat ditambah 2 – 3 tempat tidur.
5.      Ruangan yang berisi 5 – 8 tempat tidur dapat ditambah 3- 4 tempat tidur.
6.      Selasar dapat diisi tempat tidur semaksimal mungkin dengan tetap memperhatikan kenyamanan dan kelancaran mobilitas petugas dan pasien.

Unit Terkait
1.      IGD
2.      IPRS
3.      Ruang Perawatan Sindur, Bengkirai, Lanan, Meranti, Akasia dan Perinatologi
4.      Rekam Medis
5.      Administrasi Sentral
6.      Kasir





RSUD Sultan Imanuddin
ADMINISTRASI PASIEN BENCANA

LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Perawatan pasien bencana secara administrasi harus ditulis sesuai prosedur dan dipermudah birokrasinya.

Tujuan
Tidak menyulitkan korban dan lebih efektif serta untuk kelancaran pasien.

Kebijakan
Dilakukan oleh petugas administrasi  di masing-masing ruangan.

Prosedur
1.      Semua proses dalam hal administrasi dari awal sampai akhir dilakukan oleh petugas administrasi di setiap ruangan.
2.      Pengkajian data medis pasien dilengkapi oleh petugas di masing-masing ruangan.

Unit Terkait
1.      Rekam Medis
2.      Sub Bagian Keuangan
3.      Semua Kepala Ruangan
4.      Administrasi Sentral




RSUD Sultan Imanuddin
PERENCANAAN PASIEN PULANG

LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Pasien telah dinyatakan boleh pulang oleh dokter yang merawat sesuai indikasi

Tujuan
Mobilisasi pasien bencana di ruang rawat inap

Kebijakan
Sesuai indikasi medis

Prosedur
1.      Pasien telah dinyatakan untuk bisa pulang dari rumah sakit
2.      Melengkapi status dan diagnosis sesuai ICD.
3.      Memberikan discharge planning pasien pulang dari rumah saki
4.      Melakukan koordinasi dengan pihak manajemen (HUMAS) dalam hal pemulangan pasien.

Unit Terkait
1.      Rekam Medis
2.      Dokter
3.      Humas
4.      Seluruh Kepala Ruangan




RSUD Sultan Imanuddin
PEMERIKSAAN LABORATORIUM BAGI PASIEN BENCANA


LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Pasien korban bencana yang memerlukan pemeriksaan laboratorium sesuai indikas imedis.

Tujuan
Untuk menegakkan diagnosis pasien

Kebijakan
Pemeriksaan laborat sesuai indikasi medis pasien

Prosedur
1.      Melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi medis.
2.      Bahan pemeriksaan diambil oleh petugas laboratorium.
3.      Blanko permintaan pemeriksaan laboratorium ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien.

Unit Terkait
1.      Unit laboratorium
2.      Unit ruangan


RSUD Sultan Imanuddin
PEMERIKSAAN RADIOLOGI


LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Pasien korban bencana yang memerlukan pemeriksaan radiologi sesuai indikasi medis

Tujuan
Untuk menegakkan diagnosis pasien

Kebijakan
Pemeriksaan Radiologi  sesuai indikasi medis pasien

Prosedur
1.      Melakukan pemeriksaan radiologi sesuai indikasi medis.
2.      Pasien diantar oleh petugas ruangan untuk dilakukan pemeriksaan radiologi.
3.      Blanko permintaan pemeriksaan radiologi ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien.
 

Unit Terkait
3.      Instalasi Radiologi
4.      Kepala Ruangan Perawatan


RSUD Sultan Imanuddin

TINDAKAN OPERATIF PASCA BENCANA BAGI PASIEN BENCANA  


LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Tindakan operatif bagi pasien post plating  saat bencana yang perlu dilakukan aff  plate.

Tujuan
Mencegah terjadinya komplikasi pada pasien bencana.

Kebijakan
Aff plate gratis bagi pasien bencana

Prosedur
1.      Melakukaan pendataan / kroscek pada pasien yang akan dilakukan aff plate
2.      Persiapan pasien yang akan dilakukan aff plate
3.      Dilakukan pemerikasaan laborat lengkap
4.      Dilakukan pemeriksaan radiologi
5.      Dilakukan konsul anestesi
6.      Dilakukan aff plate

Unit Terkait
1.      Poli Bedah
2.      Ruangan  Perawatan Bedah
3.      Instalasi Anestesi dan ICCU
4.      OK


RSUD Sultan Imanuddin

MOBILISASI PASIEN BENCANA


LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Pemindahan pasien korban bencana ke sarana kesehatan lain.

Tujuan
1.      Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan yang konprehensif
2.      Mencegah terjadinya komplikasi pada pasien bencana.

Kebijakan
Kelengkapan dan keakuratan dokumentasi medis pasien bencana

Prosedur
1.       Menghubungi sarana kesehatan yang dituju.
2.       Mengkoordinasikan persiapan tranportasi untuk mobilisasi pasien
3.       Melengkapai rekam medis pasien
4.       Membuat surat rujukan ke fasilitas kesehatan yang dituju
5.       Mengecek kelengkapan status pasien bencana.
6.       Melaporkan dokumentasi medis yang sudah lengkap
7.       Membuat ekspedisi laporan dalam hal pengiriman dokumen.
8.       Memastikan setiap pasien ditemani oleh orang yang berkopeten selama dalam perjalan. Dalam hal tenaga kesehatan terbatas maka sukarelawan atau keluarga pasien dapat diberikan tanggung jawab menenmani pasien setelah mendapat penjelasan yang memadai.

Unit Terkait
1.      Dokter
2.      Kepala Ruangan
3.      Rekam Medis
4.      Divisi Transportasi



RSUD Sultan Imanuddin

PENGATURAN DAFTAR DINAS PETUGAS RUANGAN PADA SAAT BENCANA



LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Pengaturan daftar dinas petugas ruangan saat terjadi bencana

Tujuan
Mempertahankan kemampuan RSUD memberikan pelayanan sehingga bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien bencana

Kebijakan
Pada situasi tanggap darurat RSUD harus membangun kemitraan dengan seluruh unit pelayanan kesehatan dan para sukarelawan

Prosedur
1.       Menghubungi semua petugas ruangan yang libur jaga pada saat terjadi bencana.
2.       Kepala ruangan membuat daftar dinas jaga pagi, sore, malam.
3.       Melibatkan petugas kesehatan dari fasiltas kesehatan di sekitar RSUD seperti petugas dinas kesehatan, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, kesehatan polri, tni au, kodim, rumah bersalin swasta dan klinik swasta di Kabupaten Kotawaringin Barat
4.        Melibatkan bantuan petugas kesehatan dari luar daerah / Sukarelawan.


Unit Terkait
1.      Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat
2.      Fasiltas Kesehatan Pemerintah dan Swasta


RSUD Sultan Imanuddin

PERMINTAAN DARAH BAGI KORBAN BENCANA  



LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Pemenuhan permintaan darah bagi pasien bencana yang memerlukan tranfusi darah sesuai dengan indikasi medis

Tujuan
Memenuhi kebutuhan pasien bencana yang membutuhkan tranfusi darah

Kebijakan
Pemenuhan Kebutuhan darah secara pada pasien bencana tanpa keharusan membayar BPP darah.

Prosedur
1.       Mengisi formulir permintaan darah dan ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien.
2.       Mengambil sampel darah pasien.
3.       Mengantar sampel darah pasien yang bersangkutan oleh petugas ruangan.
4.       Mengambil darah yang diperlukan bagi pasien yang dilakukan oleh petugas ruangan dengan menggunakan box darah.
5.       Melakukan tranfusi darah pada pasien.


Unit Terkait
1.      Ruangan Perawatan
2.      Ruangan IGD
3.      Ruangan OK
4.      PMI Kotawaringin Barat



RSUD Sultan Imanuddin

INVENTARISASI PERALATAN 



LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Penginventarisasian semua peralatan yang digunakan saat perawatan pasien bencana

Tujuan
Menghindari terjadinya kehilangan peralatan medis yang digunakan untuk perawatan pasien bencana di masing-masing ruangan

Kebijakan
Kepala ruangan bertanggung jawab atas inventarisasi perlatan pada masing-masing ruangannya.

Prosedur
1.       Pencatatan semua peralatan medis yang diperlukan saat terjadinya bencana.
2.       Membuat bon pemiinjaman / pengembalian peralatan medis yang diperlukan

Unit Terkait
1.      Ruangan Perawatan
2.      Ruangan IGD
3.      Ruangan OK
4.      Kepala Seksi Logistik dan Perbekalan Kesehatan



RSUD Sultan Imanuddin

PEMAKAIAN O2 BAGI KORBAN BENCANA



LOGO RSUD
No. Dokumen:        /YM-01/RSUD-KPS/VIII/2010
No. Revisi:
Halaman: ½ (artinya 1 dari 2)

Tanggalterbit


Ditetapkan oleh
Direktur RSUD Sultan Imanuddin


Suyuti Syamsul
NIP. 196808072000031006

PROSEDUR TETAP

Pengertian
Pemenuhan kebutuhan oksigen bagi pasien bencana yang memerlukan

Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan oksigen bagi pasien bencana

Kebijakan
1.      Pasien bencana yang membutuhkan oksigen ditempatkan di ruangan yang telah tersedia oxygent central
2.      Pasien yang tidak memerlukan oksigen ditempat di tempat yang tidak tersedia oxygent central.

Prosedur
1.       Mengidentifikasi pasien bencana yang memerlukan oksigen.
2.       Mobilisasi pasien di ruangan yang tersedia oxygen central.
3.       Memberikan oksigen sesuai dengan kebutuhan.
4.       Melakukan koordinasi dengan pihak farmasi

Unit Terkait
5.      Ruangan Perawatan
6.      Ruangan IGD
7.      Ruangan OK
8.      Instalasi Farmasi
9.      Kepala Seksi Logistik dan Perbekalan Kesehatan

No comments:

Post a Comment