BUPATI KOTAWARINGIN BARAT
PERATURAN BUPATI
KOTAWARINGIN BARAT
NOMOR TAHUN 2011
TENTANG
PERATURAN INTERNAL RUMAH
SAKIT (HOSPITAL BY LAWS)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN
BUPATI KOTAWARINGIN BARAT,
Menimbang :a. bahwa untuk memberikan kepastian
hukum atas penggunaan kelebihan dana jamkesmas pada RSUD Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun sebagaimana yang diatur
oleh Keputusan Menteri Kesehatan No ......, diatur oleh kepala daerah
b. Bahwa RSUD Sultan Imanuddin adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah yg belum menjalan pengelolaan keuangan badan
Layanan Umum
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Bupati Ktawaringin
Barat tentang penggunaan kelebihan tarif jamkesmas pada RSUD Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum
Daerah;
8. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor No ........... tentang Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas;
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5);
11. Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 5).
12.
Peraturan Bupati No...... tentang penggunaan dana askes dan jamkesmas di RSUD
SI
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Kelebihan selisih tarif antara tarif Jamkesmas dan tarif RSUD seluruhnya
dimasukkan sebagai jasa sarana RSUD
KEDUA : Selisih tarif yang sebagaimana yang
dimaksuh diatas seluruhnya wajib disetorkan pada kas daerah
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini akan diadakan perubahan perbaikan sebagiaman mestinya.
Ditetapkan di Pangkalan Bun
Pada Tanggal ......................
Bupati Kotawaringin Barat
..........................................
No comments:
Post a Comment