Monday, January 30, 2012

Peraturan Bupati TTG Hospital By Laws


image001

BUPATI KOTAWARINGIN BARAT

PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT

NOMOR         TAHUN 2011

TENTANG

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN

BUPATI KOTAWARINGIN BARAT,

Menimbang       :a.    bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penggunaan kelebihan dana jamkesmas pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun   sebagaimana yang diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan No ......, diatur oleh kepala daerah
                            b.    Bahwa RSUD Sultan Imanuddin adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yg belum menjalan pengelolaan keuangan badan Layanan Umum
c.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Bupati Ktawaringin Barat tentang penggunaan kelebihan tarif jamkesmas pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
Mengingat          : 1.    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
                    2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                      4.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
                                        5.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
                                        6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                                        7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
                                        8.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor No ........... tentang Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas;
                                        9.    Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5);
                                        11.  Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5).
                                        12. Peraturan Bupati No...... tentang penggunaan dana askes dan jamkesmas di RSUD SI

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :  Kelebihan selisih tarif antara tarif Jamkesmas dan tarif RSUD seluruhnya dimasukkan sebagai jasa sarana RSUD
KEDUA : Selisih tarif yang sebagaimana yang dimaksuh diatas seluruhnya wajib disetorkan pada kas daerah
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan perbaikan sebagiaman mestinya.

Ditetapkan di Pangkalan Bun
Pada Tanggal ......................
Bupati Kotawaringin Barat


..........................................

No comments:

Post a Comment