MUKADIMAH
Staf medis merupakan tenaga yang mandiri, karena
setiap dokter dan dokter gigi memeiliki kebebasan profesi dalam mengambil
keputusan klinis pada pasien. Keputusan untuk memberikan tindakan medis maupun
terapi pada setiap pasien harus dilakukan atas kebebasan dan kemandirian
profesi dan tidak boleh atas pengaruh atau tekanan fihak lain. Kebebasan
profesi yang diberikan tidaklah berarti kebebasan penuh tanpa batas namun harus
tetap terikat dengan standar profesi, standar kompetensi dan standar pelayanan
medis.
Staf medis dalam memberikan pelayanan tidak terikat
dengan jam kerja khususnya untuk kasus-kasus gawat darurat, hal ini berbeda
dengan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah saki terikat dengan jam
dinas yang diatur sesuai dengan jadwal dinasnya dan peraturan kepegawaian baik
sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai tenaga Non Pegawai Negeri Sipil
yang berlaku disetiap rumah sakit. Perbedaan lain adalah tenaga kesehatan
lainnya terikat pada unit kerjanya selama menjalankan tugas dinas tetapi
seorang tenaga medis dapat berpindah dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya
pada hari yang sama sesuai keburuhan pekerjaan.
Sebagai contoh, seorang tenaga medis pada pagi hari
memberikan pelayanan dipoliklinik atau unit rawat jalan, siang hari bias
memberikan pelayanan di unit rawat inap dan di malam hari dapat memberikan
layanan di kamar operasi atau ruangan tindakan lainnya. Staf medis kecuali yang
yang bekerja di unit penunjang medis mobilitasnya sangat tinggi dalam
memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku dan kompetensi yang
dimilikinya. Mengingat mobilitas yang sangat tinggi serta kompetensi yang harus
dimiliki untuk memenuhi standar pelayanan maka peraturan kepegawaian baik
sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai tenaga PNS yang berlaku di rumah
sakit tidak sepenuhnya dapat diterapkan.
Melalui peraturan internal, profesi medis yang
bertugas di RSUD sultan Imanuddin Pangkalan Bun diharapkan dapat melakukan self
governing, self controlling dan self disciplining. Tujuan pengaturan diri
sendiri tidak memiliki maksud lain kecuali untuk manjaga mutu staf medis dalam
memberikan layanan. Oleh karena itu perlu dibuat peraturan tersendiri (medical
staff by laws) yang dapat mengatur staf medis secara internal.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam
peraturan ini, yang dimaksud dengan:
a. Rumah Sakit Umum Daerah
Sultan Imanuddin Pangkalan Bun adalah rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat yang selanjutnya disingkat RSUD.
b. Bupati adalah Bupati
kotawaringin Barat.
c. Direktur adalah Direktur
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
d. Staf medis adalah dokter,
dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilis yang menyelenggarakan
praktik kedokteran di RSUD.
e. Praktik kedokteran adalah
rangkaian kegiatan yang yang dilakukan oleh dokter, dokter spesialis, dokter
gigi dan dokter gigi spesilis terhadap pasien dalam melaksanakan upaya
kesehatan.
f. Pelayanan medis adalah
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, dokter spesialis, dokter gigi
dan dokter gigi spesilis sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dapat
berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau
rehabilitatif.
g. Unit pelayanan antara lain
rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar
bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan unit pelayanan
lainnya yang sah menurut peraturan dan perundang-undanga yang berlaku.
h. Peraturan internal (medical
staff by laws) adalah suatu peraturan organisasi staf medis dan komite medis
yang ditetapkan oleh pemilik RSUD sebagai kerangka acuan untuk pengaturan diri
sendiri (self governing) yang dapat diterima secara umum.
i.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter, dokter
spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesilais yang telah diregistrasi.
j.
Pengangkatan staf medis adalah penempatan seorang dokter, dokter
spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk menjadi staf medis
fungsional yang memiliki kewenangan menyelenggarakan praktik kedokteran.
k. Pengangkatan kembali staf
medis adalah penempatan seorang dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan
dokter gigi spesialis kembali menjadi staf medis fungsional setelah mengikuti
tugas belajar atau ditempatkan pada jabatan non fungsional.
BAB II
NAMA, TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Organisasi
staf medis RSUD “sebuah rumah sakit type C” bernama Komite Medis Rumah Sakit
Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang selanjutnya disebut Komite
Medis;
(2) Komite
Medis beralamat di RSUD Jalan Sutan Syahrir Nomor 17 Pangkalan Bun.
Pasal 3
Tujuan Pengorganisasian staf medis RSUD adalah sebagai
berikut:
a. Memberikan keleluasaan kepada
staf medis untuk mengatur dirinya sendiri berdasarkan prinsip-prinsip yang
dapat diterima secara umum.
b. Menjamin penyelenggaraan
praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi yang berlaku.
c. Menjamin seluruh pasien RSUD
mendapatkan layanan medis dan perhatian serta memastikan pemberian pelayanan
medis tidak didasarkan pada suku, agama, ras, etnis, warna kulit, kebangsaan,
jenis kelamin, cacat mental atau fisik, umur, kondisi kesehatan, status
perkawinan, asal usul, dan orientasi seksual.
d. Menyediakan wadah untuk
membahas dan mencari jalan keluar persoalan-persoalan yang berhubungan dengan
etika profesi kedokteran atau penyalahgunaan kewenangan klinis oleh staf medis.
e. Menyediakan wadah koordinasi
dengan fihak direksi, manajemen dan tenaga kesehatan lainnya di RSUD
f. Merumuskan dan memelihara tata
tertib, ketentuan dan peraturan untuk pengaturan sendiri staf medis yang
menyelenggarakan paraktik kedokteran di RSUD.
g. Memastikan seluruh staf
medis selalu berusaha mempertahan kualitas profesionalnya dalam bekerja sebagai
wujud konsekwensi kewenangan klinis yang diberikan dalam melaksanakan
pemeriksaan, penegakan diagnosis, pemberiam tindakan medis dan pemberiam terapi
yang tepat.
h. Membantu merencanakan pengembangan
fasilitas, tenaga dan program RSUD
Pasal 4
Setiap
Staf Medis RSUD bertanggung jawab:
a. Mematuhi seluruh ketentuan
kepegawaian yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan RSUD.
b. Menunjukkan komitmen untuk
mewujukan visi dan misi RSUD.
c. Memberikan pertolongan
pertama pada pasien gawat darurat sesuai kemampuan yang dimilikinya sebagaimana
yang dikehendaki oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
d. Mematuhi Standar Pelayanan
Medis dan standar lain yang diterapkan RSUD.
e. Memakai tanda pengenal
sebagai staf medis RSUD pada saat memberikan pelayanan medis.
f. Berpartisipasi dalam
pertemuan-pertemuan baik pertemuan untuk membahasa masalah medis, perencanaan
atau pertemuan lain untuk meningkatkan kinerja pelayanan medis RSUD.
Pasal 5
Setiap Kelompok Staf Medis bertanggung jawab:
a. Memberikan rekomendasi
melalui komite medic/panitia kredential kepada direktur terhadap permohonan
pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali.
b. Melakukan evaluasi
penampilan kinerja praktik kedokteran staf medis berdasarkan data yang
konprehensif
c. Memberi kesempatan bagi staf
medis untuk mengikuti Continuing Professional Development (CPD)/Pendidikan
kedokteran berkelanjutan (PKB)
d. Memberi masukan kepada
direktur melalui ketua komite medis hala-hal yang terkait dengan praktik
kedokteran.
e. Membuat laporan melalui
Ketua Komite Medis kepada kepala bidang pelayanan medis/direktur.
f. Membuat Standar Pelayanan
Medis dan Standard Operating Procedure serta dokumen terkaitnya dan merivisinya
secara berkala sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan fasilitas RSUD.
g. Pembuatan Standar Pelayanan
Medis dan Standard Operating Procedure SOP dan setiap revisinya harus mendapat
persetujuan dari komite medis dan direktur untuk memenuhi azas legalitas.
Pasal 6
Komite
Medis RSUD bertanggung jawab:
a. Memberikan rekomendasi dan saran kepada direktur baik diminta
ataupun tidak diminta terkait dengan penyelenggaran praktik kedokteran,
pengembangan dan pembukaan layanan medis di RSUD
b. Melakukan evaluasi dan
pembinaan kinerja praktik dokter berdasarkan data yang konprehensif.
c. Menyusun jadwal pendidikan
kedokteran berkelanjutan/continuing professional development (CPD) untuk
seluruh staf medis
d. Memberikan laporan berkala
penyelenggaran praktik kedokteran di RSUD
e. Menyusun indikator mutu
klinis
f. Menyusun uraian tugas alat
kelengkapan komite medis untuk ditetapkan oleh direktur dengan surat keputusan.
Pasal 7
(1) Kewajiban Umum Staf medis
RSUD
- Memberikan pelayanan medis kepada pasien RSUD sesuai dengan ketentuan, peraturan dan standar yang berlaku di RSUD.
- Setuju untuk mempelajari dan mematuhi seluruh ketentuan, peraturan dan standar yang berlaku di RSUD dalam memberikan layanan medis.
- Tidak memberikan layanan medis sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan praktik kedokteran di RSUD oleh panitia kredensial
(2) Kewajiban Khusus Staf Medis
RSUD
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
- Merujuk pasien ke dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter spesialis lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan juga sekalipun pasien itu telah meninggal
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu malakukannya;
Pasal 8
Kewajiban
Kelompok Staf Medis
a. Menyusun standar prosedur
operasional administarsi/manajerial seperti pengaturan tugas rawat jalan, rawat
inap, rawat insentif, kamar operasi, kamar bersalin, visite, ronde, pertemuan
klinik, presentase kasus, prosedur konsultasi.
b. Penyusunan standup prosedur
operasional administrasi/manejerial sebagaimana yang dimaksud huruf b dibawah
kooordinasi dan kendali kepala bidang pelayanan medik
c. Menyusun standar pelayanan
medic minimal untuk 10 penyakit terbanyak
d. \penyusunan standar
pelayanan medis sebagaimana yang dimaksud huruf c dibawah koordinasi dan
kendali komite medis.
e. Menyusun indicator klinis
minimal 3 indikator mutu output atau outcome
f. Menyususn uraian tugas dan kewenangan
masing-masing staf medis.
Pasal 9
Kewajiban
Komite Medis
a. Menyusun peraturan internal
staf medis (medical staff bylaws)
b. Membuat standarisasi format
standar pelayanan medis
c. Membuat standarisasi format
pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indicator mutu klinik,
d. Melakukan pemantauan mutu
klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan pengembangan profesi medis.
BAB III
Pengangkatan
Staf Medis dan Pengangkatan Kembali
Pasal 10
(1) Pengangkatan staf medis dan
pengangkatan kembali wajib memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kesinambungan
pelayanan kesehatan di RSUD
(2) Kelompok staf medis dan atau
Komite medis wajib membuat tata cara dan persyaratan administrasi untuk
pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali;
(3) Dalam membuat tata cara dan
persyaratan administarasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengacu
pada standar profesi dan standar kompetensi yang dikembangkan oleh perhimpunan
profesi.
Pasal 11
(1) Untuk dapat diangkat sebagai
staf medis RSUD, seorang dokter harus memenuhi ketentuan sebagai berikut;
- Telah dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran yang terakreditasi di Indonesia atau lulusan fakultas kedokteran luar negeri yang telah menyelesaikan masa adaptasi, dibuktikan dengan ijazah atau keterangan yang sejenis oleh lembaga yang berwenang.
- Telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
- Membuat surat pernyataan bersedia mengurus ijin praktek setelah diterima secara resmi sebagai staf medis
- Tidak pernah melakukan pelanggaran etika yang diberikan sangsi oleh organisasi profesi
- Tidak pernah melakukan pelanggaraan hubungan kerja dengan rumah sakit tempat bekerja sebelumnya.
(2) Staf medis dapat
diberhentikan baik secara tetap atau sementara apabila:
- Meninggal dunia;
- Menyatakan mengundurkan diri sebagai staf medis RSUD;
- Pindah tempat tugas ke rumah sakit lain;
- Mendapat hukuman disiplin karena pelanggaran peraturan kepegawaian, kode etik profesi dan kode etik rumah sakit;
- Mendapat hukuman karena melakukan tindakan pidana yang telah memiliki kekuatan hokum tetap;
- Dinyatakan oleh dokter penguji kesehatan mengalami cacat fisik atau cacat mental baik yang bersifat permanent atau sementara sehingga tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan praktik kedokteran.
(3) Permintaan untuk melakukan
pegujian kesehatan dilakukan oleh direktur atau kepala bidang pelayanan medik
atas usul komite medik;
Pasa 12
(1) Pengangkatan staf medis,
pengangkatan kembali, pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara dilakukan
dalam rapat panitia kredential.
(2) Rapat kredential sebagaimana
yang dimaksud ayat 4 harus dihadiri oleh ketua kelompok staf medis dimana staf
medis tersebut ditempatkan atau akan ditempatkan serta harus dihadiri oleh
kepala bidang pelayanan dan atau direktur;
Pasal 13
Prosedur pengangkatan staf medis dan pengangkatan
kembali
(1) Dokter, dokter spesilis,
dokter gigi dan dokter spesilis yang akan diangkat menjadi staf medis atau akan
diangkat kembali mengajukan surat permohonan ke direktur;
(2) Direktur meneruskan lamaran
ke komite medi;
(3) Komite Medis memerintahkan
panitia kredential untuk menilai persyaratan administasi;
(4) Panitia kredential
menyerahkan hasil penilaian ke komite medis untuk selanjutnya diserahkan ke
direktur dalam amplop tertutup;
(5) Hasil penilaian panitia
kredential bersifat rahasia;
(6) Direktur menerbitkan surat
keputusan untuk menerima atau menolak permohonan untuk diangkat menjadi staf
medis atau diangkat kembali sesuai hasil penilaian panitia kredential;
(7) Dalam hal hasil penilaian
panitia kredential memenuhi sarat untuk diangkat atau diangkat kembali, Direktur
selanjutnya menerbitkan surat keputusan penempatan pada kelompok staf medis sesuai
kompetensi staf medis;
BAB IV
KATEGORI STAF
MEDIS
Pasal 14
Staf medis berdasarkan hubungan kerja dengan RSUD
terbagi kedalam kategori:
a.
Dokter Tetap adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter
spesialis yang berstatus PNS, bekerja purna waktu dan mendapat gaji tetap dari
DPA RSUD. Setiap dokter tetap berhak untuk dipilih dan memilih pada berbagai
jabatan staf medis, berhak berbicara dalam pertemuan staf medis, berhak untuk
berpartisipasi aktif mengikuti berbagai kegiatan staf medis serta mengahadiri
pertemuan-pertemuan staf medis serta berhak melaksanakan kegiatan pelayanan
medis di kelompok staf medis sesuai penempatannya.
b.
Dokter Organik adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter
gigi spesilis yang diangkat untuk jangka waktu tertentu, bekerja purna waktu
dan mendapat gaji tetap dari DPA RSUD atau anggaran pemerintah lainnya. Setiap
dokter organik berhak untuk dipilih dan memilih pada berbagai jabatan staf
medis, berhak berbicara pada pertemuan staf medis, berhak untuk berpartisipasi
aktif mengikuti berbagai kegiatan staf medis serta menghadiri
pertemuan-pertemuan staf medis serta mengahadiri pertemuan-pertemuan staf medis
serta berhak melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf medis sesuai
penempatannya.
c.
Dokter tamu adalah dokter, dokter spesilis, dokter gigi dan dokter gigi
spesilis yang bekerja paruh waktu di RSUD, dan tidak mendapat gaji tetap baik melalui
DPA RSUD maupun anggaran pemerintah lainnya. Setiap dokter tamu berhak untuk
memilih tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih pada berbagai jabatan staf
medis, memiliki hak bicara pada pertemuan staf medis, berpartisipasi aktif
dalam kegiatan staf medis, menghadiri pertemuan-pertemuan staf medis medis
serta berhak melaksanakan kegiatan pelayanan medis di kelompok staf medis sesuai
penempatnnya.
d.
Dokter Kehormatan adalah dokter yang tidak lagi memiliki hubungan kerja
dengan RSUD namun memiliki keinginan untuk memberikan konstribusi aktif bagi
pengembangan RSUD. Setiap dokter kehormatan tidak berhak untuk memilih dan
dipilih pada berbagai jabatan staf medis, memiliki hak berbicara pada pertemuan
staf medis, memiliki hak untuk berpartisipasi aktif pada kegiatan staf medis
dan menghadiri pertemuan-pertemuan staf medis jika di undang.
Pasal 15
(1) Setiap staf medis memiliki
kesempatan dan hak yang sama menggunakan fasilitas dan sumber daya RSUD
(2) Jika tempat tidur yang
tersedia terbatas jumlahnya dan atau kamar operasi/ruang tindakan sangat
terbatas maka prioritas pertama menyelenggarakan pelayanan medis diberikan pada
dokter tetap/organik selanjutnya perioritas berikutnya dapar diberikan pada
dokter tamu.
BAB V
KEWENANGAN
KLINIS
(CLINICAL
PRIVILEGES)
Pasal 16
(1) Kewenangan klinis untuk melakukan
pemeriksaan, penegakan diagnosa, pemberian terapi dan prosedur serta tindakan
medis lainnya diberilkan pada staf medis sesuai dengan kompetensi yang
dimilikinya.
(2) Kewenangan klinis staf medis
berakhir dengan sendirinya pada saat masa berlaku STR nya habis.
Pasal 17
(1) Direktur atas usulan komite
medis dapat memberikan kewenangan klinis sementara (temporary previleges) pada
staf medis tertentu;
(2) Staf medis tertentu
sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diberikan pada staf medis yang berakhir masa
berlaku STR nya atau dokter/dokter gigi yang ditempatkan pada kelompok Staf
Medis Spesialis.
(3) Masa pemberian kewenangan
klinis sementara (temporary privileges) maksimal 6 (enam) bulan untuk staf
medis yang masa berlaku STR nya habis dan berakhirnya penempatan pada kelompok
Staf Medis Spesialis untuk dokter dan dokter gigi.
(4) Pemberian kewenangan klinis
pada dokter/dokter gigi yang ditempatkan pada Kelompok Staf Medis Spesialis
harus disertai dengan uraian kewenangan secara tertulis.
Pasal 18
(1) Dalam situasi tertentu
direktur dapat memberikan kewenangan klinis darurat (emergency previleges) pada
staf medis RSUD atau dokter, dokter gigi, dokter spesilis dan dokter gigi
spesilis yang bukan staf medis RSUD untuk menjaga kelangsungan pelayanan medis
di RSUD.
(2) Pemberian kewenangan klinis
darurat (emergency previleges) pada staf medis RSUD berakhir dengan sendirinya
setelah staf medis yang memiliki kompetensi telah berada dan bertugas kembali
di RSUD.
(3) Pemberian kewenangan klinis
untuk dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang
bukan staf medis RSUD sebagaimana yang dimaksud ayat (1) berakhir setelah
situasi memungkinkan panitia kredential melakukan rapat penilaian.
Pasal 19
(1) Untuk kepentingan bakti
sosial, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan penanggulan bencana
direktur dapat memberikan kewenangan klinis sesaat (provisional preveleges)
pada dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bukan
staf medis RSUD.
(2) Pemberian kewenagan klinis
sesaat berakhir dengan sendirinya setelah masa bakti sosial, penelitian,
pengembangan ilmu pengetahuan dan penaggulangan bencana dinyatak berakhir oleh
direktur atau pejabat yang berwenang.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 20
(1) Atas permintaan direktur, komite
medis memerintahkan Sub Komite Etika untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran
etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan klinis lainnya.
(2) Sub komite etika menyampaikan
laporan hasil penyelidikan kepada komite medis secara tertulis dengan tembusan
kepada direktu;
(3) Jika terdapat bukti-bukti
pendahuluan yang cukup maka Komite Medik memerintahkan Sub Komite Etika mengadakan
rapat untuk mememanggil staf medis terlapor untuk dimintai keterangan.
(4) Untuk menjaga prinsip
penyelesaian yang adil maka setiap rapat Sub Komite Etika yang dilaksanakan
karena terjadinya pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan
kewenangan klinis lainnya harus dihadiri oleh direktur dan atau kepala bidang
pelayanan medik;
Pasal 21
(1) Berdasarkan rekomendasi Sub
Komite Etika, komite medis mengadakan rapat untuk merumuskan bentuk/jenis
pembinaan atau hukuman yang akan diberikan kepada staf medis yang terbukti
melakukan pelanggaran etika profesi, malpraktek atau penyalahgunaan kewenangan
klinis.
(2) Komite medis menyampaikan
secara tertulis bentuk/jenis pembinaan atau hukuman yang akan diberikan pada
staf medis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya ditetapkan
dalam surat keputusan.
BAB VII
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS DAN KOMITE MEDIS
Bagian Pertama
STAF MEDIS
STAF MEDIS
Pasal 22
Kelompok Staf Medik adalah kelompok-kelompok yang beranggotakan para tenaga profesional medik yang memberikan pelayanan langsung secara mandiri dalam jabatan fungsional, seperti Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan dokter gigi spesialis
Pasal 23
(1)
Dokter, dokter
spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang bekerja di unit pelayanan
RSUD wajib menjadi anggota kelompok staf medis.
(2)
Dalam
melaksanakan tugasnya, staf medis dikelompokkan sesuai spesialisasi atau
keahliannya atau dengan cara lain dengan pertimbangan khusus.
(3)
Setiap kelompok
staf medis minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter.
Pasal 24
Pengelompokan
staf medis berdasrkan spesialisasi/keahlian adalah dokter, dokter spesilis,
dokter gigi dan dokter gigi spesialis dengan spesialisasi/keahlian yang sama
dikelompokkan ke dalam 1 (satu) kelompok staf medis.
Pasal 25
Pengelompokan
staf medis dengan cara lain dengan pertimbangan khusus dapat dilakukan dengan
beberapa cara sebagai berikut:
(1)
Pengabungan
tenaga dokter spesialis dengan spesialisasi/keahlian yang berbeda, penggabungan
harus memperhatikan kemiripan disiplin ilmu.
(2)
Pembentukan
kelompok staf medis dokter umum dapat dilakukan dengan membentuk kelompok staf
medis dokter umum atau bergabung dengan kelompok staf medis dimana dokter umum
tersebut memberikan pelayanan.
(3)
Dokter gigi dapat
menjadi kelompok staf medis sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis
bedah atau kelompok staf medis dokter umum-gigi.
Pasal 26
Penempatan
staf medis dalam kelompok staf medis ditetapakan dengan surat keputusan
direktur atas usulan komite medis.
Pasal 27
(1)
Kelompok staf
medis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh staf medis yang ditempatkan
dalam kelompok staf medis tersebut;
(2)
Ketua kelompok
staf medis dapat berasal dari dokter tetap atau dokter organic;
(3)
Pemilihan ketua
kelompok staf medis diatur dengan mekanisme atau prosedur tetap yang disusun
oleh komite medis;
(4)
Proses pemilihan
ketua kelompok staf medis wajib melibatkan komite medis, kepala bidang
pelayanan medic dan atau direktur.
(5)
Penetapan ketua
kelompok staf medis disahkan dengan surat keputusan direktur;
Pasal 28
Masa
bakti ketua kelompok staf medis ditetapkan selama 3 (tiga) tahun
Pasal 29
Tugas
ketua kelompok staf medis sebagai berikut menyusun uraian tugas, wewenang dan
tata kerja setiap staf medis yang dipimpinya
Pasal 30
Staf
medis mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pegembangan di bidang medis.
Pasal 31
Staf
medis bertugas sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
kegiatan profesi meliputi prosedur diagnosis, pengobatan, pencegahan dan
pemulihan
b.
Meningkatkan
kemampuan profesinya melalui pendidikan kedokteran berkelanjutan
c.
Menjaga agar
kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan
etika profesi yang berlaku
d.
Menyusun,
mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantuan indicator klinik.
Pasal 32
Kewenangan
masing-masing staf medis disusun oleh ketua kelompok staf medis kemudian
diusulkan oleh komite medis kepada direktur untuk ditetapkan dengan surat keputusan
Bagian Kedua
Komite Medis
Pasal 33
(1)
Komite medis adalah
kelompok jabatan fungsional yang diangkat serta diberhentikan oleh Direktur untuk
masa kerja 3 (tiga) tahun;
(2)
Komite medis
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada direktur;
(3)
Susunan komite
medis dari daeri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota yang
terdiri dari para Ketua Kelompok Staf Medik secara ex-officio;
Pasal 34
(1) Ketua dan Wakil Ketua Komite Medis diangkat dan
ditetapkan oleh direktur dari dokter tetap atau dokter organik menjadi ketua
kelompok Staf Medik;
(2) Sekretaris Komite Medik dipilih dan ditetapkan oleh
Ketua Komite Medik dari dokter tetap dan dokter organic staf Medis RSUD;
(3)
Ketua, Wakil
Ketua dan Sekretaris Komite Medik merangkap sebagai Anggota Komite Medik dan
dapat menjadi ketua dari salah satu sub komite.
Pasal 35
Komite Medik mempunyai tugas:
a. Membantu Direktur menyusun standard pelayanan medis
dan memantau pelaksanaannya.
b. Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi
dan mutu profesi.
c. Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis;
d. Membantu direktur direktur menyusun medical staff by
laws dan memantau pelaksanaannya;
e. Membantu direktur menyusun kebiijakan dan prosedur
yang terkait dengan medico legal;
f. Membantu direktur menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait etiko legal;
g. Melakukan koordinasi dengan kepala bidang pelayanan
medic memantau dan membina pelaksanaan tugas kelompok staf medis;
h. Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis.
i.
Melakukan
monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat, farmasi dan terapi,
ketepatan/kelengkapan/keakuratan rekam medis, tissue review, mortalitas dan
morbiditas, medical care review/peer review/audit medis melalui pembentukan subkomite/panitia.
j.
Membuat dan
memberikan laporan berkala kepada direktur.
Pasal 36
Fungsi
Komite Medik adalah:
a. Memberikan saran dalam bidang medik kepada Direktur
atau kepala bidang pelayanan medik.
b. Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medic.
c. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etika
kedokteran.
d. Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar
yang harus dilaksanakan oleh semua kelompom staf medis
Pasal 37
Wewenang Komite Medik adalah:
a. Mengusulkan rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas
tenaga medis kepada Direktur
b. Memberikan pertimbangan rencana pemeliharaan, pengadaan
peralatan dan penggunaan alat kesehatan serta pengembangan pelayanan medik
kepada Direktur
c. Monitoring dan evaluasi mutu
pelayanan medis;
d. Monitoring dan evaluasi efisiensi
dan efektifitas penggunaan alat kedokteran;
e. Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat;
f. Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur
kewenangan profesi antar kelompok Staf Medik
g. Membentuk tim klinisyang bertugas manangani kasus
pelayanan medis yang memerlukan koordinasi lintas profesi seperti penaggulangan
kanker terpadu, pelayanan jantung terpadu dan pelayanan terpadu lainnya.
h. Memberikan rekomendasi kepada Direktur tentang
kerjasama antara RSUD dengan rumah sakit lain dam antara RSUD dengan fakultas
kedoktera kedokteran/kedokteran gigi/institusi pendidikan lain
i.
Menetapkan tugas dan kewajiban sub komite/panitia termasuk
pertanggungjawabannya terhadapa pelaksanaan suatu program.
Pasal 38
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugasnya Komite Medik dapat
membentuk Sub Komite/Panitia sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sub komite/panitia dapat terdiri dari:
a. Peningkatan Mutu Profesi Medis
b. Kredential
c. Etika dan Disiplin Profesi
d. Farmasi dan Terapi
e. Rekam Medis
f. Pengendalian Infeksi Nosokomial
g. Transfusi Darah
h. Sub Komite/.Panitia lainnya sesuai kebutuhan RSUD
(3) Sub Komite / Panitia ditetapkan oleh Direktur atas
usul dari Ketua Komite Medik;
(4) Struktur organisasi sub komite/panitia
a. Susunan sub komite/panitia minimal terdiri dari ketua
merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota,
b. Ketua sub komite/panitia dapat salah seorang ketua,
wakil ketua, sekretaris dan anggota komite medis.
(5) Tata kerja sub komite/panitia
a. Sub komite wajib menyusun kebijakan program dan
prosedur kerja
b. Sub komite membuat laporan berkala dan laporan akhir
tahun kepada komite medis.
c. Sub komite mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun
d. Biaya operasional sub komite dibebankan pada DPA SKP
RSUD
BAB VIII
RAPAT
Pasal 39
(1) Rapat komite medis terdiri
dari:
a. Rapat rutin dilaksanakan
minimal sekali sebulan
b. Rapat dengan kelompok staf
medis dan atau staf medis dilaksanakan minimal sekali sebulan
c. Rapat dengan direktur dan
atau kepala bidang pelayanan medic dilaksanakan minimal sekali sebulan,
d. Rapat darurat diselenggarakan
untuk membahas masalah mendesak yang timbul sesuai kebutuhan;
(2) Qourum rapat adalah setengah
ditambah satu dari jumlah anggota komite medic.
(3) Setiap rapat wajib
diabuatkan notulen oleh sekretaris komite medic atau peserta rapat yang
ditunjuk menjadi sekretris.
(4) Notulen rapat ditandatangani
oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat.
BAB IX
KERAHASIAAN DAN INFORMASI
MEDIS
Pasal 40
(1) Setiap staf medis wajib
menjaga kerahasiaan informasi tentang pasien
(2) Pemberian informasi medis
yang menyangkut kerahasiaan pasien hanya dapat diberikan atas persetujuan
direktur/kepala bidang pelayanan medis.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Pengawasan terhadap
pelanggaran etika profesi menjadi tanggungjawab komite medis sedang pengawasan
terhadap pelanggaran etika non profesi diawasi oleh komite etika rumah sakit.
(2) Pengawasan mutu pelayanan
medis menjadi tanggung jawab bersama komite medis dan kepala bidang pelayanan
medis.
Pasal 42
(1) Komite medis wajib membuat
laporan pengawasan etika dan mutu pelayanan secara berkala kepada direktur.
(2) Direktur dan atau kepala
bidang pelayanan medic bertanggung jawab menindak lanjuti laporan yang terkait
dengan fasilitas dan tenaga yang bukan staf medis,
(3) Direktur memerintahkan
komite medis untuk menindak lanjuti laporan yang terkait dengan profesi.
BAB XI
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 43
(1) Review dan perubahan medical
staff bylaws dilaksanakan secara berkala sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan RSUD.
(2) Usulan review dan perubahan
diajukan oleh komite medis kepada direktur untuk mendapatkan persetujuan.
BAB XII
P E N U T U P
Medical staf bylaws berlaku sejak tanggal
ditetapkannnya dan seluruh staf medis RSUD diwajibkan untuk mengetahui dan
menyebar luaskan
<a href="http://linkfromblog.com/#13183"><img border="0" alt="Blog advertising" src="http://linkfromblog.com/img.003.027768.jpg"/></a>
<a href="http://linkfromblog.com/#13183"><img border="0" alt="Blog advertising" src="http://linkfromblog.com/img.003.027768.jpg"/></a>
ijin copi pak untuk membuat hospital by law di tempat saya
ReplyDelete