Saturday, August 17, 2013

Pelayanan Darah di RSSI Pangkalan Bun

RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menunjukkan perkembangan yang semakin maju akhir-akhir ini. Perkembangan ini ditandai dengan semakin bertambahnya jenis layanan spesialistik yang tersedia. Fasilitas untuk pelayanan kesehatan juga semakin hari semakin berkembang dengan datangnya berbagai fasilitas pendukung dan peralatan kedokteran mutakhir. Bertambahnya jenis layanan spesialistik dan fasiltas yang tersedia memungkinkan penyelenggaraan sebuah layanan medis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan di RSUD Sultan Imanuddin saat ini sudah dapat dilaksanakan.

Berbagai jenis layanan baru tersebut ternyata belum terakomodir dalam peraturan daerah sebelumnya sehingga dipandang perlu untuk mengajukan usulan perubahan. Melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Imanuddin. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2010 Pukul 00:00 WIB.

Dengan tersedianya aturan tersebut, diharapkan akan menarik dokter spesialis untuk bekerja di RSUD dan menetap di Pangkalan Bun. Meskipun dalam peraturan daerah yang baru ini terdapat kenaikan tarif namun sesungguhnya kenaikan tarif itu hanya merupakan penanmbahan biaya akibat dimasukkannya beberapa komponen yang sebelumnya dibayar secara tersendiri oleh pasien. Diharapkan pasien nantinya tidak perlu lagi bolak balik ke apotik hanya untuk membeli alcohol dan jarum suntik misalnya. Untuk meningkatkan pendapatan guna mendukung biaya operasional, maka dalam peraturan daerah yang baru ini juga diatur tarif pelayanan yang selama ini tidak termasuk sebagai kegiatan tradisional. Beberapa layanan non tradiosional yang ada antara lain pemusnahan sampah medis, penyewaan space iklan, penyewaan ruangan, loundri, rumah duka dan lain-lain.

Salah satu kendala yang dihadapi RSUD Sultan Imanuddin dalam memberikan layanan khususnya pada pasien yang mengalami pendarahan adalah ketersediaan darah yang tidak memadai. Darah yang digunakan untuk transfusi didapatkan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kotawaringin Barat. Namun perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa ketersediaan darah di Unit Transfusi Darah Cabang PMI sangat tergantung ketersediaan donor. Darah merupakan komponen pengobatan yang sampai saat belum dapat dibuatkan tiruannya sehingga masih sangat tergantung sumbangan darah dari darah para donor.

PMI sangat mendukung partisipasi semua fihak yang bermaksud menjadi donor. Pendonor dapat dikategorikan dalam tiga kelompok yaitu donor sukarela, donor pengganti dan donor bayaran. PMI mendorong agar donor sukarela menjadi kelompok terbanyak dengan pertimbangan resiko penularan penyakit oleh donor sukarela selalu lebih kecil dibandingkan kelompok lain sekaligus menghidari muncul perasaan utang budi dari penerima darah. Kelompok yang paling tidak diinginkan adalah donor bayaran karena tidak memiliki semangat semata-mata karena kemanusiaan namun donor bayaran ini sulit dihindari karena sulitnya mendapatkan darah dari donor sukarela secara berkelanjutan.

Setiap pengguna darah dikenakan Biaya Pengantian Pengolahan Darah disingkat BPP. BPP ini perlu dipahami oleh masyarakat mengingat ada anggapan bahwa BPP sama dengan harga pembelian darah. Masyarakat perlu tahu bahwa darah dilarang diperjual belikan sehingga yang dibayar sesungguhnya bukan darah tetapi biaya yang dikeluarkan untuk mengolah darah sehingga aman dimasukkan kedalam tubuh penerima. Termasuk BPP adalah biaya pembelian kantong darah, test untuk mengetahui penyakit menular melalui darah seperti HIV, Hepatitis, Sipilis dan beberapa jenis lainnya.

No comments:

Post a Comment