RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menunjukkan perkembangan yang
semakin maju akhir-akhir ini. Perkembangan ini ditandai dengan semakin
bertambahnya jenis layanan spesialistik yang tersedia. Fasilitas untuk
pelayanan kesehatan juga semakin hari semakin berkembang dengan
datangnya berbagai fasilitas pendukung dan peralatan kedokteran
mutakhir. Bertambahnya jenis layanan spesialistik dan fasiltas yang
tersedia memungkinkan penyelenggaraan sebuah layanan medis yang
sebelumnya tidak dapat dilakukan di RSUD Sultan Imanuddin saat ini sudah
dapat dilaksanakan.
Berbagai jenis layanan baru tersebut ternyata belum terakomodir dalam
peraturan daerah sebelumnya sehingga dipandang perlu untuk mengajukan
usulan perubahan. Melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat maka ditetapkanlah Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan
Imanuddin. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 akan diberlakukan secara
efektif pada tanggal 1 Januari 2010 Pukul 00:00 WIB.
Dengan tersedianya aturan tersebut, diharapkan akan menarik dokter
spesialis untuk bekerja di RSUD dan menetap di Pangkalan Bun. Meskipun
dalam peraturan daerah yang baru ini terdapat kenaikan tarif namun
sesungguhnya kenaikan tarif itu hanya merupakan penanmbahan biaya akibat
dimasukkannya beberapa komponen yang sebelumnya dibayar secara
tersendiri oleh pasien. Diharapkan pasien nantinya tidak perlu lagi
bolak balik ke apotik hanya untuk membeli alcohol dan jarum suntik
misalnya. Untuk meningkatkan pendapatan guna mendukung biaya
operasional, maka dalam peraturan daerah yang baru ini juga diatur tarif
pelayanan yang selama ini tidak termasuk sebagai kegiatan tradisional.
Beberapa layanan non tradiosional yang ada antara lain pemusnahan sampah
medis, penyewaan space iklan, penyewaan ruangan, loundri, rumah duka
dan lain-lain.
Salah satu kendala yang dihadapi RSUD Sultan Imanuddin dalam
memberikan layanan khususnya pada pasien yang mengalami pendarahan
adalah ketersediaan darah yang tidak memadai. Darah yang digunakan untuk
transfusi didapatkan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang
Kotawaringin Barat. Namun perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat
bahwa ketersediaan darah di Unit Transfusi Darah Cabang PMI sangat
tergantung ketersediaan donor. Darah merupakan komponen pengobatan yang
sampai saat belum dapat dibuatkan tiruannya sehingga masih sangat
tergantung sumbangan darah dari darah para donor.
PMI sangat mendukung partisipasi semua fihak yang bermaksud menjadi
donor. Pendonor dapat dikategorikan dalam tiga kelompok yaitu donor
sukarela, donor pengganti dan donor bayaran. PMI mendorong agar donor
sukarela menjadi kelompok terbanyak dengan pertimbangan resiko penularan
penyakit oleh donor sukarela selalu lebih kecil dibandingkan kelompok
lain sekaligus menghidari muncul perasaan utang budi dari penerima
darah. Kelompok yang paling tidak diinginkan adalah donor bayaran karena
tidak memiliki semangat semata-mata karena kemanusiaan namun donor
bayaran ini sulit dihindari karena sulitnya mendapatkan darah dari donor
sukarela secara berkelanjutan.
Setiap pengguna darah dikenakan Biaya Pengantian Pengolahan Darah
disingkat BPP. BPP ini perlu dipahami oleh masyarakat mengingat ada
anggapan bahwa BPP sama dengan harga pembelian darah. Masyarakat perlu
tahu bahwa darah dilarang diperjual belikan sehingga yang dibayar
sesungguhnya bukan darah tetapi biaya yang dikeluarkan untuk mengolah
darah sehingga aman dimasukkan kedalam tubuh penerima. Termasuk BPP
adalah biaya pembelian kantong darah, test untuk mengetahui penyakit
menular melalui darah seperti HIV, Hepatitis, Sipilis dan beberapa jenis
lainnya.
No comments:
Post a Comment