RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun adalah rumah sakit milik Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat yang berdiri diatas lahan dengan luas tanah 53.246,87 m2 yang terletak di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut
Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. RSUD
Sultan Imanuddin yang sebelumnya disebut RSU Pangkalan Bun didirikan sejak
jaman penjajahan Belanda dan berlokasi di Keluarahan Raja yang sekarang dikenal
sebagai Puskesmas Arut Selatan Jalan Pangeran Antasari Nomor 178. Pada tahun
1979, rumah sakit ini dipindahkan ke lokasi saat ini di jalan Sutan Syahrir
Nomor 17 Pangkalan Bun. Pada tanggal 18 Maret 1992 diresmikan dengan sebutan
RSUD Sultan Imanuddin oleh Menteri Kesehatan RI saat itu dr. Adyatma, MPH. RSU
Pangkalan Bun kemudian berubah nama menjadi RSUD Sultan Imanuddin mengambil
nama salah seorang Sultan yang pernah memerintah Kesultanan Kutaringin.
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun merupakan unit organik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Organisasi RSUD Sultan Imanuddin sebagai rumah sakit kelas C berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor : 187/Menkes/SK/II/1993 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SJ061/1998 tanggal 18 Mei 1998 dan Pedoman Tata Kerja Rumah Sakit Kelas C dengan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 1998.
Kedudukan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun ditunjuk sebagai pusat rujukan regional II berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/339/2009.
Pada tanggal 17 Desember 2012 melalui Keputusan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor RS/U.12.12.1910.I.1.
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum
Daerah dengan harapan mutu pelayanan kesehatan dapat lebih ditingkatkan.
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sebagai Badan Layanan
Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan
berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang
dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan
dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan
pelayanan medik
b. Penyelenggaraan
pelayanan penunjang medik
c. Penyelenggaraan
pelayanan penunjang non medik
d. Penyelenggaraan
pelayanan asuhan keperawatan
e. Penyelenggaraan
pelayanan rujukan
f.
Penyelenggaraan pelayanan administarsi umum dan keuangan
g. Penyelenggaraan
pembinaan
SDM
h. Pengelolaan satuan pengawas internal
i.
Pengelolaan Komite Medis, Komite Keperawatan, Kelompok
Staf Medik, dan komite-komite lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan rumah
sakit
j.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh bupati.
A.
VISI RUMAH SAKIT
Mewujudkan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sebagai Rumah Sakit Sakit Mandiri dengan Pelayanan Prima.
B.
MISI RUMAH SAKIT
1. Mewujudkan pengelolaan rumah sakit yang profesional dengan prinsip
sosioekonomi secara efektif dan efisien serta mampu berdaya saing.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya rumah sakit yang profesional,
produktif dan berkomitmen sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran/kesehatan.
3. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada semua lapisan
masyarakat secara cepat, tepat, nyaman dan terjangkau dengan dilandasi etika
profesi.
4. Mewujudkan
pelayanan yang pro-aktif dan perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN RUMAH SAKIT
1.
Mengembangkan pusat sistem informasi dan manajemen rumah sakit;
2.
Mengembangkan sistem rujukan dengan
biaya yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat ;
3.
Meningkatkan efisien manajemen rumah sakit;
4.
Meningkatkan pengetahuan karyawan melalui pendidikan dan pelatihan;
5.
Meningkatkan kinerja karyawan melalui
audit dan evaluasi;
6.
Meningkatkan kepuasan pelanggan (customer)
internal dan eksternal;
7.
Meningkatkan jenis layanan melalui pusat unggulan;
8.
Meningkatkan layanan baru non tradisional.
D.
KEGIATAN RUMAH SAKIT
Kegiatan utama
Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sebagai rumah sakit kelas C meliputi 21
jenis pelayanan, sebagai berikut :
1.
Pelayanan gawat darurat;
2.
Pelayanan rawat jalan;
3.
Pelayanan rawat inap;
4.
Pelayanan bedah;
5.
Pelayanan persalinan dan perinatologi;
6.
Pelayanan intensif;
7.
Pelayanan radiologi;
8.
Pelayanan laboratorium patologi klinik;
9.
Pelayanan rehabilitasi medik;
10.
Pelayanan farmasi;
11.
Pelayanan gizi;
12.
Pelayanan transfusi darah;
13.
Pelayanan keluarga miskin;
14.
Pelayanan rekam medis;
15.
Pengelolaan limbah;
16.
Pelayanan administrasi manajemen;
17.
Pelayanan ambulans/kereta jenazah;
18.
Pelayanan pemulasaraan jenazah;
19.
Pelayanan pemeliharaan sarana prasarana rumah
sakit;
20.
Pelayanan laundri;
21.
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Pada Tahun 2014 Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah :
1.
Program Pelayanan
Administrasi Perkantoran, terdiri dari kegiatan :
a.
Penyediaan jasa surat menyurat;
b.
Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya
air dan listrik;
c.
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional;
d.
Penyediaan jasa administrasi keuangan;
e.
Penyediaan jasa kebersihan kantor;
f.
Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja;
g.
Penyediaan alat tulis kantor;
h.
Penyediaan jasa barang cetakan dan
penggandaan;
i.
Penyediaan komponen instalasi
listrik/penerangan bangunan kantor;
j.
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
k.
Penyediaan makanan dan minumam;
l.
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
2.
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Pembangunan Rumah Dinas;
b.
Pengadaan kendaraan dinas/operasional;
c.
Pengadaan perlengkapan rumah jabatan/dinas;
d.
Pengadaan perlengkapan gedung kantor;
e.
Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas;
f.
Pengadaan peralatan gedung kantor;
g.
Pengadaan Meubeler;
h.
Pemeliharaan rutin/berkala rumah dinas;
i.
Pemeliharaan rutin/berkala gedung
kantor;
j.
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional;
k.
Pemeliharaan rutin/berkala peralatan
gedung kantor;
l.
Rehabilitasi sedang/berat rumah dinas.
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, terdiri dari kegiatan :
a.
Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya.
4. Program fasilitas pindah/purna tugas PNS, terdiri dari kegiatan :
a. Pemulangan
pegawai yang pensiun.
5. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur, terdiri dari kegiatan :
a.
Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
6.
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuangan, terdiri dari kegiatan :
a.
Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD;
b.
Penyusunan laporan keuangan akhir tahun.
7.
Program Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, terdiri dari kegiatan :
a. Pengembangan media promosi dan informasi
sadar hidup sehat.
8.
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan, terdiri dari kegiatan :
a.
Penyusunan Standar Kesehatan;
b.
Evaluasi dan pengembangan standar
pelayanan kesehatan;
c.
Pengembangan dan pemutakhiran data dasar standar kesehatan.
9.
Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah
Sakit, terdiri dari
kegiatan :
a.
Pembangunan rumah sakit;
b.
Pengadaan alat-alat rumah sakit;
c.
Pengadaan obat-obatan rumah sakit;
d.
Pengadaan Meubeler Rumah Sakit;
e.
Pengadaan perlengkapan rumah tangga
rumah sakit;
f.
Pengadaan bahan-bahan logistik rumah sakit;
g.
Pengadaan pencetakan administrasi dan surat menyurat rumah sakit.
10.
Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit, terdiri dari kegiatan :
a.
Pemeliharaan rutin/berkala rumah sakit;
b.
Pemeliharaan rutin/berkala ruang poliklinik rumah sakit;
c.
Pemeliharaan rutin/berkala gudang obat/apotik;
d.
Pemeliharaan rutin/berkala ruang rawat inap rumah sakit (Kelas VIP, Utama
Ruangan, Utama Paviliun, Kelas I, II, III);
e.
Pemeliharaan rutin/berkala ruang gawat darurat;
f.
Pemeliharaan rutin/berkala ruang ICU, ICCU, NICU;
g.
Pemeliharaan rutin/berkala ruang operasi;
h.
Pemeliharaan rutin/berkala ruang terapi;
i.
Pemeliharaan rutin/berkala ruang bersalin;
j.
Pemeliharaan rutin/berkala ruang
rontgent;
k.
Pemeliharaan rutin/berkala ruang
laboratorium rumah sakit;
l.
Pemeliharaan rutin/berkala kamar jenazah;
m.
Pemeliharaan rutin/berkala instalasi pengolahan limbah rumah sakit;
n.
Pemeliharaan rutin/berkala alat-alat kesehatan rumah sakit;
o.
Pemeliharaan rutin/berkala ambulance/mobil
jenazah;
p.
Pemeliharaan rutin/berkala meubeler rumah sakit;
q.
Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan rumah sakit.
11.
Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, terdiri dari kegiatan :
a.
Kemitraan asuransi kesehatan
masyarakat;
b.
Kemitraan Pengolahan Limbah Rumah Sakit;
c.
Kemitraan alih teknologi kedokteran dan kesehatan;
d.
Kemitraan peningkatan kualitas dokter dan
paramedis;
e.
Kemitraan pengobatan bagi pasien kurang mampu;
f.
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
E.
BUDAYA RUMAH SAKIT
Visi dan Misi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dapat terwujud apabila seluruh karyawan dalam melaksanakan
tugasnya berpegang teguh pada Nilai Dasar dan Keyakinan Dasar yang mendukung
terciptanya Budaya Kerja rumah sakit
Rumusan Nilai - nilai Dasar adalah:
Bahwa perilaku
Profesional yang disertai sikap kepedulian yang tinggi terhadap upaya pemenuhan
kepuasan pelanggan dan menjunjung tinggi etika dalam melayani merupakan nilai
dasar dalam mewujudkan Visi dan Misi Rumah Sakit.
Rumusan Keyakinan Dasar adalah:
Visi dan Misi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun akan dapat diwujudkan apabila seluruh jajaran pelaku
pelayanan tanpa terkecuali, mampu bekerja dalam suatu Tim dengan senantiasa
mengedepankan dan berpegang teguh pada nilai kemitraan, disertai optimisme yang
tinggi.
Uraian
Keyakinan Dasar:
1.
Kepuasan pelanggan adalah tujuan kami
2.
Prosedur pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan akurat akan menyenangkan
pelanggan
3.
Sikap yang ramah dan mantap atau profesional akan membantu pelanggan untuk
mencapai kesembuhan dan kepuasan
4.
Sikap pengetahuan dan ketrampilan kami sangat mempengaruhi mutu pelayanan
5.
Bekerja adalah ibadah, oleh karenanya harus dilaksanakan dengan ikhlas
6.
Salah satu tolok ukur keberhasilan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun adalah
pemanfaatan rumah sakit oleh masyarakat dan dapat memenuhi keinginan pelanggan
7.
Saran dan kritik dari masyarakat akan membuat kami sadar akan kekurangan
yang ada sehingga kami akan senantiasa memperbaikinya
Cara memandang pasien
·
Pasien adalah orang yang paling penting dalam urusan kita
·
Pasien bukannya pengganggu pekerjaan kita tetapi pasien
adalah tujuan pekerjaan kita
·
Kita bukannya bermurah hati dengan melayani pasien,
merekalah yang bermurah hati kepada kita dengan memberikan kesempatan untuk melayani pasien
·
Pasien bukan orang luar dalam urusan kita tetapi pasien
adalah urusan kita.
·
Pasien bukanlah barang tetapi mereka adalah daging dan
darah, makluk manusia dengan rasa dan perasaan, yang bisa menyukai dan tidak
menyukai.
·
Pasien adalah orang yang menyampaikan
keluhannya kepada kita, adalah tugas kita menangani keluhan itu dengan cara
yang menyenangkan dan penuh kesediaan untuk membantu.
F.
SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA BLUD DAN DEWAN PENGAWAS
·
Susunan organisasi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun:
1.
Direktur;
2.
Bagian Tata Usaha
membawahi:
a.
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan;
b.
Sub Bagian
Keuangan;
c.
Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program.
3.
Bidang Pelayanan
Medik;
a.
Seksi Pelayanan Rawat Inap;
b.
Seksi Pelayanan Rawat Jalan.
4.
Bidang Penunjang:
a.
Seksi Penunjang Pelayanan Medik;
b.
Seksi Penunjang Pelayanan Non Medik.
5.
Bidang Sarana dan Prasarana:
a.
Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;
b.
Seksi Logistik dan Perbekalan
6.
Kelompok Jabatan Fungsional (Komite
Medis, Komite Keperawatan dan Satuan Pengawas Internal)
·
Pejabat Pengelola BLUD :
1.
Pemimpin :
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
2.
Pejabat Keuangan
: Kepala Bagian Tata Usaha
3.
Pejabat Teknis :
a.
Kepala Bidang
Pelayanan Medik;
b.
Kepala Bidang
Penunjang;
c.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
·
Dewan Pengawas (dalam proses pengusulan)
No comments:
Post a Comment